Seperti yang telah kita ketahui bahwa perlindungan hukum bagi pencipta sangat dibutuhkan dimana untuk melindungi hak-hak pencipta yang selama ini jarang mendapat perhatian, sekalipun undang-undang hak cipta telah mengalami penyempurnaan dari waktu kewaktu akan tetapi tidak sedikit kasus pelanggaran yang terjadi.
Hal tersebut jika dipandang dari segi hak-hak pencipta maka pelaku pelanggaran hak cipta telah melanggar hak ekonomi dan hak moral yang telah melekat pada pencipta itu sendiri, akan tetapi pengabaian terhadap kasus-kasus hak cipta membuat pelanggaran hak cipta semakin tumbuh subur.
Dalam kesempatan ini penulis ingin mengemukakan tentang salah satu persoalan tentang kebutuhan hukum pencipta, sebagai seorang yang telah mengespresikan ide-ide didalam suatu karya cipta ataupun ilmu pengetahuan.
Kebutuhan hukum ini bagi pencipta sangat penting untuk melindungi hak-haknya sebagai pencipta terhadap barang ciptaannya, serta untuk mengetahui sanksi yang diberikan oleh undang-undang jika terjadi suatu pelanggaran hukum terhadap suatu karya cipta yang telah dilindungi. Apakah dalam perlindungan dan pemberian sanksi telah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1997.
Permasalahan ini yang ingin penulis kaji secara mendalam, kaitannya dalam perlindungan hukum bagi pencipta yang telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1997, adapun metodologi yang penulis pakai yaitu library research atau studi pustaka, dimana dalam hal ini penulis mempelajari literatur-literatur yang berkaitan dengan hak cipta.
Beberapa hal yang perlu untuk diketahui yakni pencipta membutuhkan suatu perlindungan yang dapat dipakai untuk melindungi hak-haknya sebagai seorang pencipta dimana hak-hak tersebut sangat berpengaruh dengan reputasinya sebagai seorang pencipta. Dalam UU No. 12 Tahun 1997 telah diatur tentang perlindungan hukum bagi pencipta.
Akibat hukum jika terjadi pelanggaran hak cipta dalam UU No. 12 Tahun 1997 dalam pasal 44 akan dikenakan hukuman penjara 7 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah, serta mendapatkan sanksi perdata yakni dengan pencabutan siup serta penuntutan dan perampasan barang hasil pelanggaran.
Dengan demikian dari hasil analisa ini dapat diketahui bahwa perlindungan hak cipta yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1997 sudah mengalami banyak penyempurnaan dibandingkan dengan UU No. 7 Tahun 1987, dalam UU No. 12 Tahun 1997 hak-hak pencipta sangat dilindungi serta ancaman hukuman semakin diperberat.
Di samping itu perlunya pembinaan terhadap masyarakat agar mereka memahami pentingnya perlindungan hukum bagi pencipta, serta penegakan hukum yang benar-benar memahami tentang aturan hukum yang ada. Dan berdasarkan ini pula penulis mengharapkan perbaikan dalam pembentukan perundang–undangan yang baru serta penerapan yang sesuai dengan peraturan yang ada saat ini.
sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/tinjauan-yuridis-normatif-terhadap.html