Untuk mempertahankan kekuasaannya Presiden Soekarno mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain:
1. Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1959, tentang tugas-tugas DPR harus sesuai dengan UUD-1945.
2. Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960, tentang Pembubaran DPR hasil Pemilu 1955.
3. Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960, tentang Pembentukan DPR GR
4. Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 1960, Tentang pengangkatan DPR GR.
5. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1960, tentang Masuknya golongan fungsional dalam keanggotaan DPR GR.
6. Penetapan Presiden Nomor 12 Tahun 1960, tentang susunan keanggotaan MPRS.
7. Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960, tentang pengangkatan anggota MPRS.
8. Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1960, tentang syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian.
9. Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1961, tentang pengakuan pemerintah hanya ada 8 (delapan) partai politik, yaitu : PNI, NU, PKI, PARTAI KATOLIK, PARTAI INDONESIA, PARTAI MURBA, PSII, dan IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA (IPKI).
10. Keputusan Presiden Nomor 400 Tahun 1961, tentang pengakuan pemerintah terhadap penambahan 2 (dua) partai lagi, yaitu PARTAI KRISTEN INDONESIA dan PARTAI PERSATUAN TARBIAH ISLAMIYAH (PERTI).
Dengan demikian jumlah partai politik yang diakui menjadi berjumlah 10 (sepuluh) partai, ke sepuluh partai ini memiliki perwakilannya di DPR GR, sedangkan keberadaan Partai Masyumi, PSI dan lain-lain tidak diakui lagi. Tetapi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan bahwa sistim politik yang non demokratis, maka jumlah wakil partai-partai politik di DPR GR hanya 130 orang dibanding wakil golongan fungsional yang jumlahnya 150 orang dan satu orang wakil dari Irian Barat.
Adapun komposisi keanggotaan DPR GR pada Masa Demokrasi terpimpin berjumlah 281 orang.
Komposisi politik tersebut di atas, selain Presiden Soekarno sebagai penguasa tunggal, konfigurasi politik pada masa demokrasi terpimpin juga menunjukkan bahwa semua anggota DPR GR tersebut diangkat oleh Presiden, sehingga harus tunduk kepada kemauan Presiden. Dengan demikian semua keinginan Presiden dalam membentuk Undang-undang dan peraturan lainnya akan mudah tanpa ada kekhawatiran untuk ditentang oleh kekuatan-kekuatan politik dalam lembaga perwakilan tersebut. Akibatnya hukum yang dbentuk umumnya akan menjauh dari realitas sosial.
Diatas merupakan realitas sebuah kepemimpinan Presiden Soekarno , presiden Pertama Republik Indonesia . Seseorang yang memimpin rakyat Indonesia mempertahankan kemerdekaannya.
Baca Selengkapnya ..
1. Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1959, tentang tugas-tugas DPR harus sesuai dengan UUD-1945.
2. Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960, tentang Pembubaran DPR hasil Pemilu 1955.
3. Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960, tentang Pembentukan DPR GR
4. Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 1960, Tentang pengangkatan DPR GR.
5. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1960, tentang Masuknya golongan fungsional dalam keanggotaan DPR GR.
6. Penetapan Presiden Nomor 12 Tahun 1960, tentang susunan keanggotaan MPRS.
7. Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960, tentang pengangkatan anggota MPRS.
8. Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1960, tentang syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian.
9. Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1961, tentang pengakuan pemerintah hanya ada 8 (delapan) partai politik, yaitu : PNI, NU, PKI, PARTAI KATOLIK, PARTAI INDONESIA, PARTAI MURBA, PSII, dan IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA (IPKI).
10. Keputusan Presiden Nomor 400 Tahun 1961, tentang pengakuan pemerintah terhadap penambahan 2 (dua) partai lagi, yaitu PARTAI KRISTEN INDONESIA dan PARTAI PERSATUAN TARBIAH ISLAMIYAH (PERTI).
Dengan demikian jumlah partai politik yang diakui menjadi berjumlah 10 (sepuluh) partai, ke sepuluh partai ini memiliki perwakilannya di DPR GR, sedangkan keberadaan Partai Masyumi, PSI dan lain-lain tidak diakui lagi. Tetapi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan bahwa sistim politik yang non demokratis, maka jumlah wakil partai-partai politik di DPR GR hanya 130 orang dibanding wakil golongan fungsional yang jumlahnya 150 orang dan satu orang wakil dari Irian Barat.
Adapun komposisi keanggotaan DPR GR pada Masa Demokrasi terpimpin berjumlah 281 orang.
Komposisi politik tersebut di atas, selain Presiden Soekarno sebagai penguasa tunggal, konfigurasi politik pada masa demokrasi terpimpin juga menunjukkan bahwa semua anggota DPR GR tersebut diangkat oleh Presiden, sehingga harus tunduk kepada kemauan Presiden. Dengan demikian semua keinginan Presiden dalam membentuk Undang-undang dan peraturan lainnya akan mudah tanpa ada kekhawatiran untuk ditentang oleh kekuatan-kekuatan politik dalam lembaga perwakilan tersebut. Akibatnya hukum yang dbentuk umumnya akan menjauh dari realitas sosial.
Diatas merupakan realitas sebuah kepemimpinan Presiden Soekarno , presiden Pertama Republik Indonesia . Seseorang yang memimpin rakyat Indonesia mempertahankan kemerdekaannya.