oleh Muh Darwin Wahyu R dan Adiawan Erwin
dari SMA Buq’atun Mubarakah
Gombara,Makassar
2010
karya tulis ini adalah Juara I lomba karya tulis ilmiah se-kota Makassar yang diadakan MAPHAN
Kata pengantar
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita rahmat beserta karunianya sehingga kita masih diberi kesempatan untuk bernapas dan melakukan kegiatan sehari-hari seperti biasanya dan shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW yang memperjuangkan islam hingga sampai pada hati kita masing-masing sampai saat sekarang ini.
Berbicara tentang Islam dalam segala hal yang mencakupi kehidupan sehari-hari selalu membuat kesan yang interest dan diferent sehingga menjadi suatu perbincangan yang disukai banyak orang oleh karna itu kami menjadikan Islam sebagai kacamata dalam memandang permasalahan remaja terkait HIV/AIDS dan NAPZA
Islam dalam perjalanan historisnya , banyak menorehkan tinta emas dalam lembaran kisah perjalanan peradaban manusia , sehingga kami merasa pantas untuk mengupas permasalahan ini dengan ajaran Islam dan kami berharap tujuan mulia kami ini dapat terwujud melalui karangan ini.Amin.
Maka,dengan mengharap bimbingan penuh dari ilahi,kami persembahkan karya sederhana ini dalam penyelesaian terhadap permasalahan HIV/AIDS dan NAPZA yang semakin mewabah ini.
Dalam karya ini kami menyajikan pembahasan dalam lima bab .Bab satu adalah pendahuluan yang terdiri atas latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat dari karya tulis kami ini. Bab dua adalah tinjauan pustaka umum dimana kami menjelaskan pengertian umum dari ruang lingkup pembahasan.
Bab tiga adalah metode penelitian yang dimana kami menyajikan metode penelitian yang kami gunakan dalam penulisan karya ini. Pada bab empat kami membahas tentang ruang lingkup pembahasan mulai dari perspektif Islam tentang HIV/AIDS ,NAPZA dan remaja disertai dengan bukti-bukti (dalil) dari sumber-sumber hukum Islam(Alquran,hadits,qiyas,dan ijma’).dan selanjutnya kami membahas hikmah di balik hukum-hukum Islam terkait HIV/AIDS danNAPZA ,kami menguraikan hikmah-hikmah dari hukum-hukum Islam yang telah tetap ,yang berkaitan dengan ruang lingkup seputar HIV/AIDS dan NAPZA.
Serta kami juga membahas tentang kegiatan Islami yang dapat mencegah persebaran HIV/AIDS dan NAPZA,pada bab ini kami menguraikan dan menjelaskan kegiatan Islami yang efektif dalam penanggulangan persebaran HIV/AIDS dan NAPZA. Pada bab lima kami menuturkan kesimpulan karangan serta permohonan maaf atas segala kekurangan karya tulis ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejak kami mengetahui tentang diadakannya lomba karya tulis ilmiah dengan tema “Remaja dalam Bingkai HIV/AIDS dan NAPZA” ini , kami tertarik untuk menjelaskan segala sesuatu tentang tema dengan menggunakan kacamata Islam . apalagi Islam adalah agama mayoritas di Indonesia , yang mana dengan tulisan ini kami mengharapkan dapat memberi andil yang bisa membantu untuk mengatasi masalah HIV/AIDS dan Napza yang telah menjadi permasalahan yang besar di Indonesia ,terutama dalam kehidupan remaja yang memang mendapat perhatian khusus dalam Islam .Kami berharap yang sebesar-besarnya karya yang sederhana ini dapat memberi banyak manfaat untuk semua orang dalam menyelesaikan permasalahan tentang HIV/AIDS dan Napza.
1.2 Rumusan Masalah
Menjelaskan HIV/AIDS dan Napza dalam perspektif Islam dapat menghasilkan suatu penjelasan yang luas ,tapi dalam tulisan ini kami hanya membatasi ruang lingkupnya sebagai berikut:
1. Perspektif islam tentang remaja HIV/AIDS,NAPZA & Remaja
2. Hikmah dalam hukum-hkum Islam tentang HIV/AIDS dan NAPZA
3. Kegiatan-kegiatan Islami
1.3 Tujuan
Dalam menulis karya tulis ilmiah ini, kami memiliki tujuan untuk memberikan suatu solusi terhadap masalah HIV/AIDS dan NAPZA di Indonesia dengan cara yang islami terlebih karena penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
1.4 Manfaat
Dengan menuliskan tujuan tadi,jadi manfaat daripada karya tulis ini adalah mencegah dan mengatasi penyebaran HIV/AIDS dan NAPZA terhadap remaja yang masih mencari jati dirinya dengan cara yang sangat islami.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA UMUM
1. Remaja menurut para ahli berasal dari bahasa latin yaitu adolensence yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional sosial dan fisik (Hurlock, 1992).
Seperti yang dikemukakan oleh Calon (dalam Monks, dkk 1994) bahwa masa remaja menunjukkan dengan jelas sifat transisi atau peralihan karena remaja belum memperoleh status dewasa dan tidak lagi memiliki status anakMenurut Sri Rumini & Siti Sundari (2004: 53) masa remaja adalah peralihan dari masa anak dengan masa dewasa yang mengalami perkembangan semua aspek/ fungsi untuk memasuki masa dewasa. Masa remaja berlangsung antara umur 12 tahun sampai dengan 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun sampai dengan 22 tahun bagi pria.
2. Acquired Immune Deficiency Syndrome, secara harfiah Acquired artinya didapat bukan keturunan. Immune artinya sistem kekebalan. Deficiency adalah kekurangan, dan Syndrome yakni kumpulan gejala penyakit. Sedangkan secara terminologi AIDS merupakan kumpulan gejala penyakit yang menyerang dan atau merusak system kekebalan tubuh manusia melalui HIV (Human Immune Virus).
3. NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, Dan Zat Adiktif lainnya. Kata lain yang sering dipakai adalah Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan-bahan berbahaya lainnya)
NAPZA adalah zat-zat kimiawi yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral (melalui mulut), dihirup (melalui hidung) Ada banyak istilah yang dipakai untuk menunjukkan penyalahgunaan zatzat berbahaya.
Dalam buku ini selanjutnya akan digunakan istilah NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) dengan catatan tidak semua jenis NAPZA tersebut akan dibahas secara khusus dan terperinci, misalnya Alkohol dan Tembakau. maupun intravena (melalui jarum suntik) sehingga dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan,dan perilaku seseorang.Penggunaan NAPZA berlanjut akan mengakibatkan ketergantungan secara fisik dan/atau psikologis serta kerusakan pada sistem syaraf dan organ-organ otonom. NAPZA terdiri atas bahan-bahan yang bersifat alamiah (natural) maupun yang sintetik (buatan). Bahan alamiah terdiri atas tumbuh-tumbuhan dan tanaman, sedangkan yang buatan berasal dari bahan-bahan kimiawi.
4. Islam (Arab : al-islām,: "berserah diri kepada Tuhan") adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Agama ini termasuk agama samawi (agama-agama yang dipercaya oleh para pengikutnya diturunkan dari langit) dan termasuk dalam golongan agama Ibrahim. Dengan lebih dari satu seperempat milyar orang pengikut di seluruh dunia, menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia setelah agama Kristen.
Islam memiliki arti "penyerahan", atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: Allāh). Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti "seorang yang tunduk kepada Tuhan", atau lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah.
5. HIV (human immunodeficiency virus) adalah sebuah retrovirus yang menginfeksi sel sistem kekebalan tubuh manusia - terutama Sel T CD4+ dan makrofaga, komponen vital dari sistem sistem kekebalan tubuh "tuan rumah" - dan menghancurkan atau merusak fungsi mereka. Infeksi dari HIV menyebabkan pengurangan cepat dari sistem kekebalan tubuh, yang menyebabkan kekurangan imun. HIV merupakan penyebab dasar AIDS.
BAB III
METODE PENELITIAN
Dalam penulisa karya tulis ilmiah ini, kami menggunakan metode penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan data-data dari referensi-referensi yang berkaitan dengan pembahasan. Dalam metode penelitian ini kami menempuh dua cara, yaitu :
a. Metode Kepustakaan Langsung
Yaitu kami mengutip langsung pernyataan para ahli dalam bidangnya masing-masing secara langsung tanpa mengolahnya terlebih dahulu.
b. Metode Kepustakaan Tidak Langsung
Yaitu kami mengambil suatu data dari referensi yang tersedia dari buku, internet maupun dari sumber-sumber lainnya, dengan terlebih dahulu mengolahnya sesuai dengan keperluan dalam penulisan.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Perspektif Islam Tentang Remaja HIV/AIDS dan NAPZA
Pada sub-bab ini, kami berusaha untuk menjelaskan tentang Remaja, HIV/AIDS dan NAPZA dengan menggunakan kacamata Islam sebagai patokan dalam menguraikan pengertian tentang tiga hal tersebut. Kami menyertakan bukti-bukti (dalil) yang berasal dari sumber-sumber hukum Islam ( Al-Qur`an, Hadist, Qiyas, dan ijma`) yang berkaitan dengan pembahasan tersebut sebagai berikut:
a. Perspektif Islam tentang Remaja
Masa remaja dalam islam telah mendapat perhatian khusus, karena remaja adalah aset ummat islam, sehingga banyak ayat-ayat Al-Qur`an maupun hadist-hadist Rasulullah SAW. yang menyinggung masa Remaja. Nasib ummat islam kedepan berada di tangan-tangan remajanya, dalam sebuah syair disebutkan:
“ sesungguhnya dalam tangan pemuda urusan ummat yang dikakinyalah roda kehidupan ini”
Dr. Aidh Al-Qarni menyebut para remaja sebagai ` suku cadang ` dan tabungan ummat Islam.
Masa remaja adalah masa di mana seseorang mencari jati dirinya, sehingga ia akan selalu mencari dan memilah-milah kepribadian orang lain untuk dijadikan kepribadiannya, jadi sudah menjadi tanggung jawab orang tua untuk memperlihatkan kepribadian yang Islami dan membimbingnya agar menyakini kepribadian yang islami adalah kepribadian yang terbaik.
Dalam aqidah (kepercayaan) Islam, dijelaskan bahwa dalam kubur manusia akan dimintai pertanggung jawaban atas beberapa perkara ,salah satunya adalah masa muda , ini relevan dengan hadits Nabi SAW
“Kedua kaki seorang hamba tidak akan berpindah sehingga ia ditanya tentang empat perkara : tentang masa mudanya , dia ia habiskan ;tentang hartanya , di mana ia menapatkannya dan di mana ia habiskan ; tentang umurnya , untuk apa ia habiskan ;tentang ilmunya ,apa yang ia lakukan dengannya “(Diriwayatkan oleh Tirmidzi)
Maka kita dapat menarik suatu tujuan dari hadist ini, bahwa manusia harus menghabiskan masa mudanya dengan hal-hal yang positif, sehingga ia mempertanggungjawabkannya dengan mudah .
Pada intinya, masa muda ibarat ‘pisau bermata dua’ tergantung penggunanya ingin munggunakannya untuk memotong daging atau membunuh orang lain. Dan masa muda adalah masa pembentukan kepribadian seseorang, para psikolog sering berkata,”Banyak orang yang berbuat jahat bukan lantaran dia jahat, akan tetapi stigma negatif yang terlanjur melekat pada diri mereka.” Dan menurut Ust.Alimuddin Hafid S.Ag-seorang guru agama- pernah berkata,”Tempahlah besi itu ketikan dia masih panas, karena apabila besi itu telah dingin maka akan sulit untuk dibentuk .” Perkataan ini relevan dengan jiwa remaja yang penuh semangat yang membara, yang dalam bahasa Arab yaitu syaabbun yang berasal dari kata syabba-yasyubbu yang berarti membara.
b. Perspektif Islam tentang HIV/AIDS
Dalam mendefinisikan HIV/AIDS yang memang muncul jauh sesudah kedatangan Islam ,Islam memiliki coraknya sendiri karena Allah SWT. Berfirman:
“dan Kami tidak meninggalkan sesuatupun (kecuali ada) di dalam kitab (Al-Qur’an)” (Q.S Al-An’am: 38 )
Maksud dari ayat tersebut adalah Allah menuliskan tentang segala sesuatu dalam Al-Qur’an , termasuk tentang HIV/AIDS. Dalam perspektif Islam HIV/AIDS dapat dipandang sebagai suatu hukuman karena perbuatan manusia –terlebih karena beberapa penyebab penularan HIV/AIDS disebabkan karena perbuatan yang menyimpang seperti: seks bebas, dan penyalahgunaan NAPZA dengan menggunakan jarum suntik yang tidak steril-tentang hal ini Allah SWT. berfirman :
“Dan tidaklah suatu kebaikan menimpamu maka itu dari Allah, dan tidaklah suatu keburukan menimpamu maka itu disebabkan dirimu” (Q.S An-Nisa’: 79 )
Maksud dari ayat ini adalah bahwa segala sesuatu yang menimpa manusia baik berupa kebaikan maupun keburukan itu disebabkan perbuatan manusia ,apabila kebaikan maka itu disebabkan karena ketaatan kepada Allah SWT. begitu pula sebaliknya . Apabila dihubungkan dengan HIV/AIDS maka dapat disimpulkan bahwa HIV/AIDS adalah hukuman (adzab) bagi para pelaku penyimpangan yang dapat menyebabkan HIV/AIDS .
HIV/AIDS dapat pula didefinisikan sebagai suatu ujian dari AllahSWT. –terlebih masih ada penyebab penularan HIV/AIDS yang tidak bernilai negative seperti transfusi darah- Allah SWT. Berfirman:
“dan Kami sungguh akan mengujimu dengan sedikit ketakutan , kelaparan, dan kekurangan harta benda , jiwa , dan buah-buahan. Maka berilah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.”(Q.S Al-Baqarah: 155)
Apabila seseorang terjangkit HIV/AIDS tidak disebabkan karena hal-hal yang negatif maka hendaklah ia bersabar karenanya dan terus berusaha (ikhtiar) untuk melawan dan mengobatinya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa HIV/AIDS telah menjadi suatu pandemi di dunia ini , tergantung bagaimana kita dalam menyikapinya. Allah SWT. berfirman:
“telah nampak kerusakan di daratan dan lautan disebabkan ulah tangan manusia , agar Allah merasakan bagi mereka apa yang mereka perbuat” (Q.S Ar-Rum: 41 )
Maka, hendaklah kita melakukan pencegahan dan persebaran HIV/AIDS.
c. Perspektif Islam Tentang NAPZA
Sama dengan HIV/AIDS , NAPZA juga muncul jauh sesudah munculnya Islam , tapi memang Islam adalah agama yang unik , sehingga permasalahan kontemporer dapat di pandang dengan sudut pandang Islam.
Pada awal kemunculan NAPZA sering digunakan sebagai obat bius ataupun penghilang rasa sakit , dan sampai sekarang masih digunakan dalam bidang kedokteran. Berobat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. sebagaimana sabdanya:
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakt beserta dengan obatnya , maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang diharamkan(Al-Hadits)
Dari hadits ini dapat dijelaskan bahwa NAPZA boleh dikomsumsi dengan tujuan untuk berobat , namun hukumnya dapat berubah apabila tujuannya untuk hal yang menyimpang dari fungsinya tersebut. Memang tidak ada dalil yang menyebutkan langsung tentang pengharaman NAPZA ,namun dalam ilmu ushul fiqh (ilmu tentang penentuan suatu hukum ) dikenal istilah qiyas (qiyqs akan dibahas pada bab berikutnya). Dalam hal ini Allah SWT. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras , berjudi , (berkurban untuk) berhala , dan mengundi nasib dengan anak panah adalah kotoran dari perbuatan setan , maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) ituagar kamu beruntung!”(Al-Maidah:90)
Ayat ini adalah ayat pengharaman minuman keras , dan dapat diqiyaskan dengan NAPZA yang bersifat sama dengan minuman keras yaitu menghilangkan kesadaran. Telah jelas bahwa NAPZA dapat menjadi haram apabila disalahgunakan .
Dalam masalah persebaran NAPZA hendaknya kita menasihati remaja-remaja yang terlanjur terjebak dalam penyalahgunaan NAPZA sebagai partisipasi kita dalam menanggulangi penyebaran penyalahgunaan NAPZA. Allah SWT. berfirman:
“Kamu adalah umat yang terbaik , yang dikeluarkan untuk manusia , kamu menyuruh kepada kebaikan , mencegah dari keburukan , dan beriman kepada Allah.”(Q.S Ali ‘Imran:110)
Dalam sub-bab ini , dapat disimpulkan bahwa remaja adalah penentu kejayaan umat ini ke depannya. HIV/AIDS dapat dipandang sebagai suatu hukuman (adzab) ataupun suatu ujian tergantung dari sebab terjangkitnya. Dalam membahas masalah hukum NAPZA dalam Islam harus dengan memandang tujuan pemakainya. Dalam menyelesaikan permasalahan persebaran HIV/AIDS dan NAPZA hendaknya kita mulai dari diri sendiri kemudian kerabat dekat dan masyarakat luas , sehingga problem yang mendunia ini dapat diselesaikan dengan mudah.
4.2 Pencegahan HIV/AIDS dan NAPZA Melalui Hukum Islam
Islam memiliki hukum-hukum yang berlaku untuk segenap penganutnya. Islam mengatur semua sisi kehidupan manusia mulai dari ibadah yang bersifat mahdhah (yang berhubungan langsung dengan Allah) maupun perbuatan-perbuatan yang sepele seperti buang air kecil, Islam mengatur segala perbuatan penganutnya bukan karena ingin mempersulit para penganutnya , tetapi Islam bertujuan untuk membimbing para penganutnya menuju kehidupan yang lebih baik dan menjadi pribadi-pribadi yang mulia. Allah SWT. berfirman:
“Allah menginginkan bagimu kemudahan dan tidak menginginkan bagimu kesulitan” ( QS. Al-Baqarah: 185 )
Dalam bab ini, kami tidak akan lupa untuk menyertakan dalil- dalil yang berkaitan dengan pembahasan agar tidak tercipta keraguan di hati pembaca atas hukum- hukum Islam yang efektif dalam mencegah penyebaran HIV/AIDS dan NAPZA.
a. Pengharaman Zina
Zina adalah masuknya kelamin laki-laki ke kelamin perempuan yang bukan mahram dengan rasa suka sama suka antara keduanya. Tentang hal ini AllahSWT. berfirman:
“Dan janganlah mendekati zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang sia-sia”(Q.S Al-Isra’:32)
Dari ayat ini sudah jelas bahwa zina adalah perbuatan yang haram dilakukan, dan dapat ditemukan suatu maksud tersirat dari kata ‘janganlah mendekati zina!’ bahwa Allah bermaksud untuk mengharamkan segala pintu menuju zina agar manusia tidak terperangkap di dalamnya maka Allah melarang manusia untuk sekedar ‘mendekati’ zina. Zina memiliki banyak mudharat bagi kehidupan manusia dan juga salah satu ‘penyumbang’ terbesar penyebaran HIV/AIDS.
Dalam Islam zina terbagi dua yaitu: zina muhsan dan zina gairu muhsan. Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang telah menikah dan dalam hukum islam orang yang melakukannya akan dirajam. Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah dan hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan dalam kurun waktu satu tahun.
Dalam permasalahan ini, Islam berusaha melindungi kesucian manusia dari perbuatan keji, dan dengan pengharaman ini Islam telah memelihara penganutnya dari penyakit-penyakit kelamin yang memang terkenal sebagai penyakit berbahaya seperti, raja singa, herpes, dan HIV/AIDS itu sendiri. Islam juga berusaha untuk melindungi kejelasan dan kesucian silsilah keturunan manusia, sehingga setiap orang akan mengetahui silsilah keturunannya.
Pada hakikatnya zina tidak akan memberi manfaat pada manusia, melainkan hanya pemuasan nafsu seksual semata yang sifatnya hanya sementara, bahkan zina dapat menimbulkan akibat yang fatal bagi kelangsungan kehidupan manusia. Oleh karena itu, zina termasuk perbuatan yang sangat tercela dalam Islam, dan pelakunya akan mendapat hukuman yang berat.
b. Perintah Menutup Aurat
Dalam Islam dikenal istilah aurat, aurat sendiri adalah bagian tubuh yang harus ditutup oleh laki-laki maupun perempuan, aurat laki-laki –menurut jumhur(sebagian besar) ulama’ – mulai dari pusar sampai lutut, sedangkan perempuan –menurut jumhur ulama’- adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Allah SWT. berfirman:
“Dan katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya ,dan memelihara kemaluannya .yang demikian itu lebih suci bagai mereka ,sungguh Allah Maha Mengetahui.
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman,agar mereka menjaga pandangannya ,dan memelihra kemaluannya ,dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) ,kecuali yang (biasa) terlihat,dan hendaklah mereka menutup kain kerudung di dadanya ,dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada suami mereka ,atau ayah mereka ,atau ayah suami mereka ,atau putra-putra mereka ,atau putra-putra suami mereka ,atau saura-saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka ,atau para perempuan(sesama islam)mereka,atau hamba sahaya yang mereka miliki ,atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan),atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan, dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung”(Q.S An-Nur:30-31)
Dalam ayat ini, jelasnya kewajiban untuk menutup aurat sangat jelas. Dan begitu jelasnya pula bahwasanya menutup aurat adalah suatu keawjiban bagi setiap muslim. Dalam menutup aurat, ada rambu-rambu yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Tidak memakai pakaian yang tipis;
2. Tidak ketat, sehingga menimbulkan lekuk-lekuk tubuh;
3. Bagi laki-laki tidak menyerupai pakaian perempuan dan juga sebaliknya.
Dengan peraturan ini, Islam berusaha untuk melindungi para penganutnya dari banyak hal yang negatif. Dengan menutup aurat manusia –terutama perempuan- akan terlindung dari berbagai jenis pelecehan seksual dan tidak lagi dipandang sebagai objek seksualitas dan akan mendapatkan lebih banyak tanggapan positif sebagai orang baik-baik daripada tanggapan negatif, dan juga akan lebih diperhatikan dari sisi prestasinya di banding paras tubuhnya.
Pandangan adalah pintu terbesar masuknya sesuatu ke dalam hati sebagaimana perkataan”dari mata turun ke hati” , di sinilah letak fungsi berpakaian dengan sopan (menutup aurat). Umumnya nafsu birahi seseorang akan naik apabila melihat lawan jenisnya yang tampak lekak-lekuk tubuhnya (seksi) terlebih lagi apabila keduanya memang saling menyukai, sehingga akibatnya dapat terjadi hubungan seks di luar nikah (zina), begitulah fungsi dari menutup aurat dalam mencegah penyebaran HIV/AIDS.
Sesungguhnya banyak orang yang beranggapan bahwa hijab (pakaian yang menutup aurat perempuan) telah menyiksa perempuan-perempuan Islam dan ibarat memasung mereka, padahal hijab sendiri telah melindungi para muslimah itu dari penghinaan, pelecehan seksual, dan menjaga kehormatan mereka, menjadikan mereka lebih terpandang, serta membuat mereka tidak dipandang sebagai objek seksualitas, tetapi lebih dipandang dari sisi prestasi mereka.
Dengan menutup aurat manusia akan nampak berpakaian lebih sopan, dan juga lebih necis. Dan hal ini sangatlah efektif menanggulangi penyebaran HIV/AIDS yang semakin membuat cemas.
c. Larangan Ikhtilath
Ikhtilat merupakan suatu bentuk pergaulan secara bebas yang melibatkan lelaki dan perempuan yang ajnabi. Ia merupakan suatu bentuk pergaulan yang dicegah oleh Islam. Memang tidak ada dalil-dalil yang secara langsung menyinggung masalah ikhtilath secara langsung, tetapi masalah ini dapat ditemukan pada dali-dalil yang lain, seperti dalil tentang larangan berkhalwat dan juga larangan bepergian bagi seorang perempuan tanpa mahram. Salah satu dalilnya adalah:
“Janganlah salah seorang diantara kalian berkhalwat (berdua-duaan) dengan perempuan kecuali disertai mahramnya”(diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)
Pelarangan ikhlilath dapat mengendalikan pergaulan bebas yang semakin berbahaya bagi remaja, pergaulan bebas sendiri memiliki ‘jasa’ yang sangat penting dalam penyebaran HIV/AIDS dan NAPZA’. Karena setiap remaja bebas memilih teman sesukanya tanpa memperhitungkan sifat temannya tersebut, terlebih pskologi remaja yang cenderung ingin tahu segalanya, mereka akan mencoba hal-hal yang menurut mereka menarik seperti seks di luar nikah dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ikhtilath memiliki banyak dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat. Dikutip dari Dairah Al-ma’rifah bahwa,”Faktor terbesar yang menyebabkan kehancuran peradaban Yunani adalah kehidupan mewah dan pergaulan bebas yang sudah sangat parah di kalangan kaum perempuan dan kaum laki-laki.
Hal yang sama pernah menimpa bangsa Romawi. Di awal perkembangan peradaban Romawi, kaum perempuan sangat menjaga diri dan kehormatannya, mereka berhasil membuka pintu-pintu keberhasilan dan kesuksesan yang gemilang. Mereka juga mampu menetapkan pilar-pilar kekaisaran yang agung.
Akan tetapi ketika perempuan bergaya kehidupan yang mewah, suka berhias, sering mendatangi salon-salon kecantikan mendatangi tempat-tempat umum dengan menggunakan perhiasannya yang paling indah dan paling menarik, maka rusaklah moralitas kaum laki-laki, kemampuan dalam berperang menjadi lemah dan kebudayaan mereka semakin hancur.”
Dari kutipan ini dapat diketahui faktor yang menghancurkan dua kebudayaan yang pernah berkuasa di dunia ini dan masih dingat sampai saat ini, yang menghancurkan segala-galanya hanya dengan kehidupan mewah dan pergaulan bebas yang semakin parah antara laki-laki dan perempuan dan itulah yang wajib dihindarkan untuk para remaja saat ini agar tak tenggelam dalam lingkaran setan. Beberapa jenis ikhtilath dapat dibagi dengan beberapa hal ini :
1 Khalwat
Khalwat secara etimilogi menurut Muhammad Yusuf Lc-seorang kiayi muda- mengatakan adalah menyendiri dan apabila ditambah dengan kata bi (dengan), maka akan berarti berduaan. Khalwat yang dimaksud adalah berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya karena hal ini dapat menyebabkan terjadinya hal yang tidak diinginkan, yang dapat memungkinkan terjadinya hubungan di luar nikah dan menjadi salah satu faktor penyebaran HIV/AIDS
2 Pacaran
Dilansir dari Wikipedia.org Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan. Dalam pacaran, ada aktivitas yang disebut dengan kencan. Aktivitas ini berupa kegiatan yang telah direncana maupun tak terencana. Kencan yang tak terencana disebut dengan blind date.
Tradisi pacaran memiliki variasi dalam pelaksanaannya dan sangat dipengaruhi oleh tradisi dalam masyarakat individu-individu yang terlibat. Dimulai dari proses pendekatan, pengenalan pribadi, hingga akhirnya menjalani hubungan afeksi yang ekslusif. Pembedaan tradisi dalam pacaran, sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut oleh seseorang.
Melalui penjelasan tadi pacaran akan ada apabila diantara kedua manusia muncul rasa cinta sedangkan rasa cinta muncul disebabkan oleh reaksi hormon romantic yang berasal dari otak.
Otak akan menerima kesan pertama melalui kontak mata. Pada saat otak menerima kesan menarik, ia akan merekam sejumlah data dan mencocokkannya dengan data sebelumnya. Saat itu mulailah seseorang mencari sesuatu pada lawan jenisnya. Selanjutnya, otak akan memproduksi hormon phenylethelamine(PEA), ini merupakan fase kedua. Pada saat ini secara tidak sadar akan melontarkan senyum. Karena hormon phenylethelamine akan mempengaruhi hormon oparmine dan norepinephrine yang terdapat dalam syaraf manusia. Dan hormone inilah yang akan memicu gejolak cinta. Namun hormon ini hanya bisa bertahan tiga sampai empat tahun.
Jadi, tidaklah mengherankan apabila orang yang pada awal pacaran terlihat malu-malu, karena hormon endorphins yang diproduksi otak akan membuat jantung dan syaraf lainnya normal. Maka getaran ketika bertemu berangsur menghilang. Tubuh pun akan meminta lebih. Maka mulailah pegangan tangan dan pada akhirnya akan terjadi hal yang tidak diinginkan yaitu seks di luar nikah.
Memang jatuh cinta tidak dilarang dalam Islam, namun harus disesuaikan porsinya untuk setiap orang dan porsi yang terbesar adalah untuk Allah SWT. Bagi remaja yang memang hormon seksualnya sudah mulai diproduksi, memang sulit untuk menahan nafsu birahinya, namun tak sanggup untuk menikah baik secara finansial, psikologi, dan dari segi lainnya, mereka terkadang menyalurkannya melalui hal-hal yang menyimpang, sehingga terbukalah pintu besar penyebaran HIV/AIDS. Rasulullah SAW. Memberikan saran:
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa yang sanggup untuk berkeluarga maka hendaklah ia menikah, itu lebih mampu menundukkan pandangannya, dan menjaga kemaluannya. Barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah ia berpuasasebab ia dapat mengendalikanmu”(diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
Pacaran bagi sebagian orang dianggap sebagai suatu hal yang positif, karena dapat menjadi proses pencarian dan pengenalan pasangan hidup yang cocok. Padahal pacaran dapat menjadi faktor penyebaran HIV/AIDS yang senantiasa terbuka lebar, karena banyak keperawanan perempuan yang direnggut oleh pacarnya sendiri, terlebih di hari Valentine dari berbagai hasil penelitian bahwa banyak perempuan di seluruh dunia ini yang rela bahkan ingin menyerahkan keperawanannya kepada pacarnya, yang tak jarang sang pacar terkinfeksi virus HIV/AIDS sehingga penyebarannyapun semakin parah.
Sebagai solusi untuk orang yang ingin mencari jodohnya, Islam menawarkan ta’aruf, sebagai suatu proses pengenalan antara calon pasangan hidup yang berupa saling tanya tentang calon pasangan hidup dengan didampingi mahram masing-masing, sehingga tidak terjadi khalwat. Dan pada akhirnya akan mendapatkan kesepakatan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan atau tidak.
d. Pengharaman NAPZA
Walaupun NAPZA belum ada pada saat Islam muncul, tapi dalam penetapan hukum, Islam memiliki penetapan hukum yang unik sehingga cocok untuk setiap zaman. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada sub-bab terdahulu bahwa hukum NAPZA adalah haram walaupun tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya, namun ada qiyas sebagai sarana pembentukan hukum kontemporer.
Adapun qiyas adalah secara etimologi, qiyâs merupakan bentuk masdar (kata benda) dari kata qâsa- yaqîsu, yang artinya ukuran, mengetahui ukuran sesuatu. Sedangkan secara terminologi terdapat beberapa pendapat di antaranya :
1. Sadr al-Syari'ah (w. 747 H), tokoh ushul fiqh Hanafi menegmukakan bahwa qiyâs adalah : "Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu' disebabkan kesatuan illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja". Maksudnya, 'illat yang ada pada satu nash sama dengan 'illat yang ada pada kasus yang sedang dihadapi seorang mujtahid, karena kesatuan 'illat ini, maka hukum kasus yang sedang dihadapi disamakan dengan hukum yang ditentukan oleh nash tersebut.
2. Imama Baidhowi dan mayoritas ulama Syafi'iyyah mendefinisikan qiyâs dengan: "Membawa (hukum) yang (belum) di ketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, baik hukum maupun sifat."
3. DR. Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan qiyâs dengan :
"Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya".
Biarpun terjadi perbedaan definisi terminologi antara ulama klasik dan kontemporer tentang qiyâs, namun mereka sepakat bahwa qiyâs adalah "al-Kasyf wa al-Idzhâr li al-Hukm" atau menyingkapkan dan menampakkan hukum, bukan menetapkan hukum ataupun menciptakan hukum. Karena pada dasarnya al-maqîs atau sesuatu yang dikiaskan, sudah mempunyai hukum yang tetap atau tsâbit, hanya saja terlambat penyingkapanya sampai mujtahid menemukannya dengan perantara adanya persamaan illah.”
Adapun rukun-rukun dapat dilakukannya qiyas atas suatu perkara ada empat, yaitu :
1. Al-ashlu
Para fuqaha (ahli hukum Islam) mendefinisikan al-ashlu sebagai objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya (al-maqîs 'alaihi), dan musyabbah bih (tempat menyerupakan), juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar dalil.
2. Hukmu al-ashli
Atau hukum asli; adalah hukum syar'i yang ada dalam dalil atau ijma' (perkumpulan fuqaha dalam menentukan suatu hukum), yang terdapat dalam al-ashlu.
3. Al-far'u
Adalah sesuatu yang dikiaskan (al-maqîs), karena tidak terdapat dalil-dalil atau ijma' yang menjelaskan hukumnya.
4. Al-'illah
Adalah sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu, dan merupakan benang merah penghubung antara al-ashlu dengan al-far'u, seperti "al-iskâr" (memabukkan).
Sebagaimana rukun yang telah disebutkan di atas maka NAPZA dapat diharamkan dengan pengkiasan terhadap pengharaman minuman keras sebagaimana firman Allah SWT :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan." (Q.S Al-Mâidah: 90)
Pada ayat diatas, Allah menerangkan keharaman minuman keras. Maka metode qiyâs dapat digunakan untuk menetapkan hukum mengkonsumsi NAPZA;
~ Al-Ashlu: minuman keras
~ hukum asli: haram
~ Al-far'u: NAPZA
~ Al-'illah: memabukkan,
Dari rincian di atas, dapat disimpulkan bahwa antara NAPZA dan minum khamer terdapat persamaan dalam 'illah, yaitu sama-sama memabukkan sehingga dapat merusak akal. Jadi dapat disimpulkan bahwa mengkonsumsi NAPZA hukumnya haram, sebagaimana haramnya minuman keras.
4.3 Kegiatan Islami bagi Remaja dalam Menanggulangi HIV/AIDS dan NAPZA
Penelitian membuktikan remaja yang sibuk dengan banyak kegiatan positif sulit untuk jatuh dalam cengkraman HIV/AIDS dan NAPZA. Maka pada sub-bab ini kami menyediakan banyak kegiatan-kegiatan Islami untuk remaja sehingga para remaja dapat menghindarkan diri dari hal-hal yang sia-sia, sabda Rasulullah SAW :
“Sebagian (tanda) kebaikan ke-islaman seseorang ialah meninggalkan sesuatu yang tidak penting baginya.”(diriwayatkan oleh Tirmidzi)
Sudah menjadi sesuatu yang lumrah bahwa orang-orang yang tidak sibuk dengan hal-hal yang positif pasti akan sibuk dengan hal-hal yang negatif, hal ini juga diungkapkan oleh Imam Syafi’i dalam perkataannya :
“Apabila kamu tidak sibuk dengan kebaikan, maka keburukan akan menyibukkanmu.”
Dalam mengemukakan kegiatan-kegiatan positif bagi remaja kami menyertakan dalil-dalil yang relevan dengan kegiatan tersebut. Adapun kegiatan-kegiatannya sebagai berikut :
a. Menuntut Ilmu
Dengan kegiatan ini remaja dapat menghabiskan banyak waktu dengan positif dan tak terbuang-buang dengan sia-sia, juga sebagai kewajiban bagi setiap orang yaitu menuntut ilmu, karena Rasulullah SAW bersabda:
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim dan muslimat.”(diriwayatkan oleh Muslim)
Menuntut ilmu dapat menjadi sebuah kegiatan positif yang sangat bermanfaat, dengan menuntut ilmu kita dapat memperoleh banyak wawasan dan pengetahuan, termasuk pengetahuan seputar NAPZA dan HIV/AIDS, sehingga kita lebh berhati-hati terhadapnya. Dengan menuntut ilmu, Islam dapat mencetak generasi keemasan yang sampai sekarang masih diulang-ulang sejarahnya dan diakui dunia, dalam kurun waktu selama tujuh abad, remaja Islam hidup di bawah naungan cahaya ilmu, mereka lebih suka membaca buku daripada bercengkerama dengan lawan jenis.
Pada masa itu didirikan sebuah pusat keilmuan yang sangat besar dan megah, lebih dari empat puluh ribu buku ditampung dan menjadi pusat penerjemahan dari buku-buku berbahasa Yunani dan bahasa-bahasa lain ke dalam bahasa Arab, dan ilmu kedokteran sangat digandrungi pada saat itu sehingga menghasilkan banyak tokoh-tokoh kedokteran yang menjadi rujukan dunia seperti Ibnu Sina.
Ketika mencapai puncak kemakmurannya remaja pada saat itu mulai meninggalkan menuntut ilmu dan lebih senang untuk berfoya-foya, sehingga kebodohan mulai menyebar dan lambat laun Islam mengalami kemunduran, maka terbuktilah firman Allah SWT :
“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang berilmu beberapa derajat.”(Q.S Al-Mujadilah:11)
b. Memilih Teman yang Baik
Teman adalah cerminan prilaku seseorang jika seseorang itu baik temannya maka baik pulalah ia akan tetapi sebaliknya kalau temannya buruk maka buruk pula perangai orang tersebut, Rasulullah SAW pernah memberikan permisalan terhadap teman yang baik ibarat barteman dengan penjual parfum yang mana kita bisa mendapatkan parfum darinya atau membeli parfum darinya atau paling tidak kita bisa mencium bau wangi parfumnya, sedangkan permisalan yang buruk ibarat berteman dengan tukan pandai besi karena kita dapat terkena percikan api dari pembakarannya atau paling tidak kita akan mendapatkan bau busuk dari badannya.
Dari permisalan ini, kita melihat urgensi dari memilih teman seperti kata pepatah temanmu adalah masa depanmu. Kebanyakan remaja dewasa ini kurang selektif dalam memilih teman pergaulannya sehingga mereka dapat tenggelam dalam HIV/AIDS dan NAPZA karena bergaul dengan orang yang telah terjerumus ke dalamnya, sebaiknya hendaklah para remaja memilih teman-teman yang baik karena mereka dapat tertular kebaikan mereka.
c. Membaca Al-Quran
Kegiatan ini adalah kegiatan yang sangat bermanfaat karena disamping berpahala, membaca Al-Quran juga membuat kegundahan hati manjadi hilang dan menurut para ahli kedokteran bahwa membaca Al-Quran dengan tartil dan menuruti panjang pendeknya maka akan dapat menyehatkan tubuh kita. Dan disamping menyehatkan tubuh, Al-Quran juga dapat menjadi penjamin hidup di dunia dan di akhirat sebagaimana sabda Rasulullah SAW. bersabda :
“Bacalah Al-Quran, karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai penolong bagi pembacanya.”(diriwayatkan oleh Bukhori)
Dalam peranan Al-Quran sebagai penerang bagi manusia, Al-Quran mencakup berbagai permasalahan dan penyelesaiannya, mulai dari permasalahan aqidah (kepercayaan) hingga permasalahan yang mencakup masalah mu’amalah (sosial) sehingga Al-Quran menjadi pedoman dalam menyelesaiakan segala permasalahan, termasuk permasalahan seputar remaja. Al-Quran sendiri telah dikaji sejak pertama kali diturunkan hingga sekarang dan telah dibuktikan dapat menyelesaiakan berbagai permasalahan dari zaman ke zaman.
d. Olahraga
Olahraga dikenal sebagai kegiatan yang dapat menyehatkan dan membugarkan tubuh, dan ternyata Rasullah SAW pernah memerintahkan kepada para orang tua :
“Ajarilah anak-anakmu berenang, memanah, dan menunggangi kuda.” (Al-Hadits)
Dari hadist di atas dapat diketahui olahraga yang disukai Rasulullah :
1 Berenang
Berenang adalah olahraga yang memiliki banyak sekali manfaat salah satunya adalah menambah kapasiatas pernapasan paru-paru yang pada orang biasa hanya 5000ml, pada atlet renang umumnya 6000ml dan selain itu renang melatih psikologi remaja untuk selalu berusaha mencapai tujuan walaupun sulit.
2 Memanah
Memanah adalah olahraga yang penuh dengan ketepatan, keseriusan , konsentrasi, dan kejituan yang sangat tinggi untuk mencapai satu sasaran atau target goal agar para remaja mempunyai keseriusan dalam mencapai cita-cita yang mereka targetkan selama hidup mereka. Memanah melatih daya konsebtrasi remaja untuk selalu memusatkan pikiran pada satu target tanpa memperhatikan godaan-godaan yang ada di sekitarnya.
3 Menunggang Kuda
Menunggang kuda melatih ketangkasan dan usaha remaja dalam mengendalikan keseimbangan diri dan laju kuda. Menunggang kuda dapat melatih remaja dalam mengendalikan hawa nafsu yang liar seperti kuda.
Maka dengan kegiatan di atas, para remaja insya Allah akan terhindar dari lubang kesesatan yaitu HIV/AIDS dan NAPZA. Sebenarnya banyak sekali kegiatan Islami yang diterangkan dalam Al-Quran maupun hadist, tapi karena keterbatasan wawasan dan waktu sehingga kami hanya mencantumkan beberapa saja yang kami mampu
BAB V
PENUTUPAN
5.1 Kesimpulan
Islam adalah agama yang cocok untuk segala zaman termasuk pada zaman kontemporer ini, walaupun banyaknya permasalahan kontemporer yang muncul pada masa ini Islam tetap menyediakan solusi dari permasalahan tersebut.
Islam memandang remaja sebagai suatu aset yang akan mengemban peradaban ummat ini dan ditangannyalah nasib ummat ke depan seperti kata pepatah “pemimpin sekarang adalah pemuda 20 tahun lalu dan pemimpin 20 tahun yang akan datang adalah pemuda saat ini.” Jadi masa remaja tak boleh diabaikan dan disepelekan.dan masa remaja adalah masa yang akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak .
HIV/AIDS dalam perspektif Islam dapat dipandang sebagai ujian (adzab). Apabila orang tersebut banyak melakukan penyimpangan termasuk yang menyebabkan HIV/AIDS maka itu adalah sebuah hukuman. Namun apabila orang yang terinfeksi HIV/AIDS tersebut adalah orang yang baik-baik maka HIV/AIDS tersebut adalah sebuah cobaan.
NAPZA adalah obat-obatan yang memang yang mubah (boleh) untuk dikonsumsi, namun bila sampai menghilangkan kesadaran maka hukumnya menjadi haram dengan dikiaskan dari larangan minuman keras. NAPZA memiliki banyak dampak negatif bagi kehidupan manusia termasuk dalam penyebaran HIV/AIDS.
Islam memiliki hukum-hukum yang cocok untuk semua zaman dan melindungi segenap kehidupan manusia. Islam telah menutup segala pintu penyebaran HIV/AIDS jauh 14 abad yang lalu sehingga manusia dapat hidup aman dibawah naungan Islam.
Islam memiliki banyak kegiatan positif untuk menyibukkan para remaja sehingga mereka dapat terhindar dari penyimpangan–penyimpangan termasuk yang menenggelamkan remaja dalam cengkraman HIV/AIDS dan NAPZA bebrapa di antaranya adalah menuntut ilmu, membaca Al-Quran dan berolahraga.
Sesungguhnya Islam memiliki solusi-solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut seputar HIV/AIDS dan NAPZA, namun kurang mendapat perhatian dan pengkajian dari para ahli sehingga permasalahan ini masih sulit untuk diselesaikan.
5.2 Saran
1. HIV/AIDS dan NAPZA memang adalah permasalahan yang mengancam peradaban dunia terutama dunia mudanya, namun dalam menghadapinya kita hrus bijak dalam bertindak dan berpartisipasi dalam pencegahan HIV/AIDS dan NAPZA.
2. Islam adalah agama rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam semesta), Islam memiliki caranya sendiri dalam mencegah penyebaran HIV/AIDS dan NAPZA terbukti efektif, namun kurang mendapat perhatian dan pengkajian dari para ahli. Maka hendaklah kita mengkaji cara Islam dalam mencegah HIV/AIDS dan NAPZA dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
3. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, namun Indonesia juga negara yang tercepat penyebaran HIV/AIDSnya di Asia Tenggara dan mayoritas pengidap HIV/AIDS dan penggunaan NAPZA adalah muslim. Maka hendakalah para muslim berpegang teguh dengan ajaran-ajaran Islam yang suci dan menjaga seluruh kehidupan manusia.
4. Allah SWT menjadikan ummat Islam sebagai ummat mulia ketika mereka saling menyeru kepada kebaikan dan melarang kepada keburukan, maka hendaklah setiap muslim berpartisipasi dalam mencegah penyebaran HIV/AIDS dan NAPZA dengan saling memperingati tentang bahaya kepada sesame manuisia.
*************
Alhamdulillah, kami mempersembahkan sebuah karya tulis sederhana ini kepada para pembaca dengan segala kekurangannya yang tak lain disebabkan oleh kekurangan wawasan yang kami miliki . dengan segala ketulusan kami memohon maaf atas segala kekurangannya dan kami berharap agar karya yang sederhana ini dapat memberi kemaslahatan bagi bangsa dan negara.
Pada akhirnya, kami mengharapkan balasan dari Allah SWT atas kebenaran yang datang dari-Nya dan kami memohon ampun atas segala kesalahan yang kami perbuat yang tak lain datang dari diri kami sendiri.
Segala puji bagi Allah dengan segala kekuasaan-Nya dan salam serta shalawat atas Rasul-Nya hingga hari akhir. Wa billahit taufiq wal hidayah
DAFTAR PUSTAKA
1 Al-‘Asqolani, Ibnu Hajar, tt, Bulugh Al-Maraam min Adillah Al-Ahkam, Semarang : Toha Putra
2 Al-Qarni, Aidh bin Abdullah, DR, 2005, jadilah pemuda kahfi, Solo : Aqwam
3 Nawawi, Imam, tt, Matan Hadist-hadist Al-Arba’in An-Nawawiyah, Jakarta : Nidzom
4 Sa’i, Muhammad Na’im, 2008, Masya Allah Remaja, Yogyakarta: Diva Press
5 MajalahSabili edisi 15 tahun XVII 18 februari 2010/ 4 Rabiul Awal 1431
Sumber web
1. Iluvislam.com
2. Nanyaterus.com
3. Wattpad.com
4. Wikipedia.org
sumber :
http://belajarremaja.blogspot.com/2010/04/remaja-hivaids-dan-napza-dalam.html
Baca Selengkapnya ..
dari SMA Buq’atun Mubarakah
Gombara,Makassar
2010
karya tulis ini adalah Juara I lomba karya tulis ilmiah se-kota Makassar yang diadakan MAPHAN
Kata pengantar
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita rahmat beserta karunianya sehingga kita masih diberi kesempatan untuk bernapas dan melakukan kegiatan sehari-hari seperti biasanya dan shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW yang memperjuangkan islam hingga sampai pada hati kita masing-masing sampai saat sekarang ini.
Berbicara tentang Islam dalam segala hal yang mencakupi kehidupan sehari-hari selalu membuat kesan yang interest dan diferent sehingga menjadi suatu perbincangan yang disukai banyak orang oleh karna itu kami menjadikan Islam sebagai kacamata dalam memandang permasalahan remaja terkait HIV/AIDS dan NAPZA
Islam dalam perjalanan historisnya , banyak menorehkan tinta emas dalam lembaran kisah perjalanan peradaban manusia , sehingga kami merasa pantas untuk mengupas permasalahan ini dengan ajaran Islam dan kami berharap tujuan mulia kami ini dapat terwujud melalui karangan ini.Amin.
Maka,dengan mengharap bimbingan penuh dari ilahi,kami persembahkan karya sederhana ini dalam penyelesaian terhadap permasalahan HIV/AIDS dan NAPZA yang semakin mewabah ini.
Dalam karya ini kami menyajikan pembahasan dalam lima bab .Bab satu adalah pendahuluan yang terdiri atas latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat dari karya tulis kami ini. Bab dua adalah tinjauan pustaka umum dimana kami menjelaskan pengertian umum dari ruang lingkup pembahasan.
Bab tiga adalah metode penelitian yang dimana kami menyajikan metode penelitian yang kami gunakan dalam penulisan karya ini. Pada bab empat kami membahas tentang ruang lingkup pembahasan mulai dari perspektif Islam tentang HIV/AIDS ,NAPZA dan remaja disertai dengan bukti-bukti (dalil) dari sumber-sumber hukum Islam(Alquran,hadits,qiyas,dan ijma’).dan selanjutnya kami membahas hikmah di balik hukum-hukum Islam terkait HIV/AIDS danNAPZA ,kami menguraikan hikmah-hikmah dari hukum-hukum Islam yang telah tetap ,yang berkaitan dengan ruang lingkup seputar HIV/AIDS dan NAPZA.
Serta kami juga membahas tentang kegiatan Islami yang dapat mencegah persebaran HIV/AIDS dan NAPZA,pada bab ini kami menguraikan dan menjelaskan kegiatan Islami yang efektif dalam penanggulangan persebaran HIV/AIDS dan NAPZA. Pada bab lima kami menuturkan kesimpulan karangan serta permohonan maaf atas segala kekurangan karya tulis ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejak kami mengetahui tentang diadakannya lomba karya tulis ilmiah dengan tema “Remaja dalam Bingkai HIV/AIDS dan NAPZA” ini , kami tertarik untuk menjelaskan segala sesuatu tentang tema dengan menggunakan kacamata Islam . apalagi Islam adalah agama mayoritas di Indonesia , yang mana dengan tulisan ini kami mengharapkan dapat memberi andil yang bisa membantu untuk mengatasi masalah HIV/AIDS dan Napza yang telah menjadi permasalahan yang besar di Indonesia ,terutama dalam kehidupan remaja yang memang mendapat perhatian khusus dalam Islam .Kami berharap yang sebesar-besarnya karya yang sederhana ini dapat memberi banyak manfaat untuk semua orang dalam menyelesaikan permasalahan tentang HIV/AIDS dan Napza.
1.2 Rumusan Masalah
Menjelaskan HIV/AIDS dan Napza dalam perspektif Islam dapat menghasilkan suatu penjelasan yang luas ,tapi dalam tulisan ini kami hanya membatasi ruang lingkupnya sebagai berikut:
1. Perspektif islam tentang remaja HIV/AIDS,NAPZA & Remaja
2. Hikmah dalam hukum-hkum Islam tentang HIV/AIDS dan NAPZA
3. Kegiatan-kegiatan Islami
1.3 Tujuan
Dalam menulis karya tulis ilmiah ini, kami memiliki tujuan untuk memberikan suatu solusi terhadap masalah HIV/AIDS dan NAPZA di Indonesia dengan cara yang islami terlebih karena penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
1.4 Manfaat
Dengan menuliskan tujuan tadi,jadi manfaat daripada karya tulis ini adalah mencegah dan mengatasi penyebaran HIV/AIDS dan NAPZA terhadap remaja yang masih mencari jati dirinya dengan cara yang sangat islami.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA UMUM
1. Remaja menurut para ahli berasal dari bahasa latin yaitu adolensence yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional sosial dan fisik (Hurlock, 1992).
Seperti yang dikemukakan oleh Calon (dalam Monks, dkk 1994) bahwa masa remaja menunjukkan dengan jelas sifat transisi atau peralihan karena remaja belum memperoleh status dewasa dan tidak lagi memiliki status anakMenurut Sri Rumini & Siti Sundari (2004: 53) masa remaja adalah peralihan dari masa anak dengan masa dewasa yang mengalami perkembangan semua aspek/ fungsi untuk memasuki masa dewasa. Masa remaja berlangsung antara umur 12 tahun sampai dengan 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun sampai dengan 22 tahun bagi pria.
2. Acquired Immune Deficiency Syndrome, secara harfiah Acquired artinya didapat bukan keturunan. Immune artinya sistem kekebalan. Deficiency adalah kekurangan, dan Syndrome yakni kumpulan gejala penyakit. Sedangkan secara terminologi AIDS merupakan kumpulan gejala penyakit yang menyerang dan atau merusak system kekebalan tubuh manusia melalui HIV (Human Immune Virus).
3. NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, Dan Zat Adiktif lainnya. Kata lain yang sering dipakai adalah Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan-bahan berbahaya lainnya)
NAPZA adalah zat-zat kimiawi yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral (melalui mulut), dihirup (melalui hidung) Ada banyak istilah yang dipakai untuk menunjukkan penyalahgunaan zatzat berbahaya.
Dalam buku ini selanjutnya akan digunakan istilah NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) dengan catatan tidak semua jenis NAPZA tersebut akan dibahas secara khusus dan terperinci, misalnya Alkohol dan Tembakau. maupun intravena (melalui jarum suntik) sehingga dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan,dan perilaku seseorang.Penggunaan NAPZA berlanjut akan mengakibatkan ketergantungan secara fisik dan/atau psikologis serta kerusakan pada sistem syaraf dan organ-organ otonom. NAPZA terdiri atas bahan-bahan yang bersifat alamiah (natural) maupun yang sintetik (buatan). Bahan alamiah terdiri atas tumbuh-tumbuhan dan tanaman, sedangkan yang buatan berasal dari bahan-bahan kimiawi.
4. Islam (Arab : al-islām,: "berserah diri kepada Tuhan") adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Agama ini termasuk agama samawi (agama-agama yang dipercaya oleh para pengikutnya diturunkan dari langit) dan termasuk dalam golongan agama Ibrahim. Dengan lebih dari satu seperempat milyar orang pengikut di seluruh dunia, menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia setelah agama Kristen.
Islam memiliki arti "penyerahan", atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: Allāh). Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti "seorang yang tunduk kepada Tuhan", atau lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah.
5. HIV (human immunodeficiency virus) adalah sebuah retrovirus yang menginfeksi sel sistem kekebalan tubuh manusia - terutama Sel T CD4+ dan makrofaga, komponen vital dari sistem sistem kekebalan tubuh "tuan rumah" - dan menghancurkan atau merusak fungsi mereka. Infeksi dari HIV menyebabkan pengurangan cepat dari sistem kekebalan tubuh, yang menyebabkan kekurangan imun. HIV merupakan penyebab dasar AIDS.
BAB III
METODE PENELITIAN
Dalam penulisa karya tulis ilmiah ini, kami menggunakan metode penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan data-data dari referensi-referensi yang berkaitan dengan pembahasan. Dalam metode penelitian ini kami menempuh dua cara, yaitu :
a. Metode Kepustakaan Langsung
Yaitu kami mengutip langsung pernyataan para ahli dalam bidangnya masing-masing secara langsung tanpa mengolahnya terlebih dahulu.
b. Metode Kepustakaan Tidak Langsung
Yaitu kami mengambil suatu data dari referensi yang tersedia dari buku, internet maupun dari sumber-sumber lainnya, dengan terlebih dahulu mengolahnya sesuai dengan keperluan dalam penulisan.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Perspektif Islam Tentang Remaja HIV/AIDS dan NAPZA
Pada sub-bab ini, kami berusaha untuk menjelaskan tentang Remaja, HIV/AIDS dan NAPZA dengan menggunakan kacamata Islam sebagai patokan dalam menguraikan pengertian tentang tiga hal tersebut. Kami menyertakan bukti-bukti (dalil) yang berasal dari sumber-sumber hukum Islam ( Al-Qur`an, Hadist, Qiyas, dan ijma`) yang berkaitan dengan pembahasan tersebut sebagai berikut:
a. Perspektif Islam tentang Remaja
Masa remaja dalam islam telah mendapat perhatian khusus, karena remaja adalah aset ummat islam, sehingga banyak ayat-ayat Al-Qur`an maupun hadist-hadist Rasulullah SAW. yang menyinggung masa Remaja. Nasib ummat islam kedepan berada di tangan-tangan remajanya, dalam sebuah syair disebutkan:
“ sesungguhnya dalam tangan pemuda urusan ummat yang dikakinyalah roda kehidupan ini”
Dr. Aidh Al-Qarni menyebut para remaja sebagai ` suku cadang ` dan tabungan ummat Islam.
Masa remaja adalah masa di mana seseorang mencari jati dirinya, sehingga ia akan selalu mencari dan memilah-milah kepribadian orang lain untuk dijadikan kepribadiannya, jadi sudah menjadi tanggung jawab orang tua untuk memperlihatkan kepribadian yang Islami dan membimbingnya agar menyakini kepribadian yang islami adalah kepribadian yang terbaik.
Dalam aqidah (kepercayaan) Islam, dijelaskan bahwa dalam kubur manusia akan dimintai pertanggung jawaban atas beberapa perkara ,salah satunya adalah masa muda , ini relevan dengan hadits Nabi SAW
“Kedua kaki seorang hamba tidak akan berpindah sehingga ia ditanya tentang empat perkara : tentang masa mudanya , dia ia habiskan ;tentang hartanya , di mana ia menapatkannya dan di mana ia habiskan ; tentang umurnya , untuk apa ia habiskan ;tentang ilmunya ,apa yang ia lakukan dengannya “(Diriwayatkan oleh Tirmidzi)
Maka kita dapat menarik suatu tujuan dari hadist ini, bahwa manusia harus menghabiskan masa mudanya dengan hal-hal yang positif, sehingga ia mempertanggungjawabkannya dengan mudah .
Pada intinya, masa muda ibarat ‘pisau bermata dua’ tergantung penggunanya ingin munggunakannya untuk memotong daging atau membunuh orang lain. Dan masa muda adalah masa pembentukan kepribadian seseorang, para psikolog sering berkata,”Banyak orang yang berbuat jahat bukan lantaran dia jahat, akan tetapi stigma negatif yang terlanjur melekat pada diri mereka.” Dan menurut Ust.Alimuddin Hafid S.Ag-seorang guru agama- pernah berkata,”Tempahlah besi itu ketikan dia masih panas, karena apabila besi itu telah dingin maka akan sulit untuk dibentuk .” Perkataan ini relevan dengan jiwa remaja yang penuh semangat yang membara, yang dalam bahasa Arab yaitu syaabbun yang berasal dari kata syabba-yasyubbu yang berarti membara.
b. Perspektif Islam tentang HIV/AIDS
Dalam mendefinisikan HIV/AIDS yang memang muncul jauh sesudah kedatangan Islam ,Islam memiliki coraknya sendiri karena Allah SWT. Berfirman:
“dan Kami tidak meninggalkan sesuatupun (kecuali ada) di dalam kitab (Al-Qur’an)” (Q.S Al-An’am: 38 )
Maksud dari ayat tersebut adalah Allah menuliskan tentang segala sesuatu dalam Al-Qur’an , termasuk tentang HIV/AIDS. Dalam perspektif Islam HIV/AIDS dapat dipandang sebagai suatu hukuman karena perbuatan manusia –terlebih karena beberapa penyebab penularan HIV/AIDS disebabkan karena perbuatan yang menyimpang seperti: seks bebas, dan penyalahgunaan NAPZA dengan menggunakan jarum suntik yang tidak steril-tentang hal ini Allah SWT. berfirman :
“Dan tidaklah suatu kebaikan menimpamu maka itu dari Allah, dan tidaklah suatu keburukan menimpamu maka itu disebabkan dirimu” (Q.S An-Nisa’: 79 )
Maksud dari ayat ini adalah bahwa segala sesuatu yang menimpa manusia baik berupa kebaikan maupun keburukan itu disebabkan perbuatan manusia ,apabila kebaikan maka itu disebabkan karena ketaatan kepada Allah SWT. begitu pula sebaliknya . Apabila dihubungkan dengan HIV/AIDS maka dapat disimpulkan bahwa HIV/AIDS adalah hukuman (adzab) bagi para pelaku penyimpangan yang dapat menyebabkan HIV/AIDS .
HIV/AIDS dapat pula didefinisikan sebagai suatu ujian dari AllahSWT. –terlebih masih ada penyebab penularan HIV/AIDS yang tidak bernilai negative seperti transfusi darah- Allah SWT. Berfirman:
“dan Kami sungguh akan mengujimu dengan sedikit ketakutan , kelaparan, dan kekurangan harta benda , jiwa , dan buah-buahan. Maka berilah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.”(Q.S Al-Baqarah: 155)
Apabila seseorang terjangkit HIV/AIDS tidak disebabkan karena hal-hal yang negatif maka hendaklah ia bersabar karenanya dan terus berusaha (ikhtiar) untuk melawan dan mengobatinya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa HIV/AIDS telah menjadi suatu pandemi di dunia ini , tergantung bagaimana kita dalam menyikapinya. Allah SWT. berfirman:
“telah nampak kerusakan di daratan dan lautan disebabkan ulah tangan manusia , agar Allah merasakan bagi mereka apa yang mereka perbuat” (Q.S Ar-Rum: 41 )
Maka, hendaklah kita melakukan pencegahan dan persebaran HIV/AIDS.
c. Perspektif Islam Tentang NAPZA
Sama dengan HIV/AIDS , NAPZA juga muncul jauh sesudah munculnya Islam , tapi memang Islam adalah agama yang unik , sehingga permasalahan kontemporer dapat di pandang dengan sudut pandang Islam.
Pada awal kemunculan NAPZA sering digunakan sebagai obat bius ataupun penghilang rasa sakit , dan sampai sekarang masih digunakan dalam bidang kedokteran. Berobat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. sebagaimana sabdanya:
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakt beserta dengan obatnya , maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang diharamkan(Al-Hadits)
Dari hadits ini dapat dijelaskan bahwa NAPZA boleh dikomsumsi dengan tujuan untuk berobat , namun hukumnya dapat berubah apabila tujuannya untuk hal yang menyimpang dari fungsinya tersebut. Memang tidak ada dalil yang menyebutkan langsung tentang pengharaman NAPZA ,namun dalam ilmu ushul fiqh (ilmu tentang penentuan suatu hukum ) dikenal istilah qiyas (qiyqs akan dibahas pada bab berikutnya). Dalam hal ini Allah SWT. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras , berjudi , (berkurban untuk) berhala , dan mengundi nasib dengan anak panah adalah kotoran dari perbuatan setan , maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) ituagar kamu beruntung!”(Al-Maidah:90)
Ayat ini adalah ayat pengharaman minuman keras , dan dapat diqiyaskan dengan NAPZA yang bersifat sama dengan minuman keras yaitu menghilangkan kesadaran. Telah jelas bahwa NAPZA dapat menjadi haram apabila disalahgunakan .
Dalam masalah persebaran NAPZA hendaknya kita menasihati remaja-remaja yang terlanjur terjebak dalam penyalahgunaan NAPZA sebagai partisipasi kita dalam menanggulangi penyebaran penyalahgunaan NAPZA. Allah SWT. berfirman:
“Kamu adalah umat yang terbaik , yang dikeluarkan untuk manusia , kamu menyuruh kepada kebaikan , mencegah dari keburukan , dan beriman kepada Allah.”(Q.S Ali ‘Imran:110)
Dalam sub-bab ini , dapat disimpulkan bahwa remaja adalah penentu kejayaan umat ini ke depannya. HIV/AIDS dapat dipandang sebagai suatu hukuman (adzab) ataupun suatu ujian tergantung dari sebab terjangkitnya. Dalam membahas masalah hukum NAPZA dalam Islam harus dengan memandang tujuan pemakainya. Dalam menyelesaikan permasalahan persebaran HIV/AIDS dan NAPZA hendaknya kita mulai dari diri sendiri kemudian kerabat dekat dan masyarakat luas , sehingga problem yang mendunia ini dapat diselesaikan dengan mudah.
4.2 Pencegahan HIV/AIDS dan NAPZA Melalui Hukum Islam
Islam memiliki hukum-hukum yang berlaku untuk segenap penganutnya. Islam mengatur semua sisi kehidupan manusia mulai dari ibadah yang bersifat mahdhah (yang berhubungan langsung dengan Allah) maupun perbuatan-perbuatan yang sepele seperti buang air kecil, Islam mengatur segala perbuatan penganutnya bukan karena ingin mempersulit para penganutnya , tetapi Islam bertujuan untuk membimbing para penganutnya menuju kehidupan yang lebih baik dan menjadi pribadi-pribadi yang mulia. Allah SWT. berfirman:
“Allah menginginkan bagimu kemudahan dan tidak menginginkan bagimu kesulitan” ( QS. Al-Baqarah: 185 )
Dalam bab ini, kami tidak akan lupa untuk menyertakan dalil- dalil yang berkaitan dengan pembahasan agar tidak tercipta keraguan di hati pembaca atas hukum- hukum Islam yang efektif dalam mencegah penyebaran HIV/AIDS dan NAPZA.
a. Pengharaman Zina
Zina adalah masuknya kelamin laki-laki ke kelamin perempuan yang bukan mahram dengan rasa suka sama suka antara keduanya. Tentang hal ini AllahSWT. berfirman:
“Dan janganlah mendekati zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang sia-sia”(Q.S Al-Isra’:32)
Dari ayat ini sudah jelas bahwa zina adalah perbuatan yang haram dilakukan, dan dapat ditemukan suatu maksud tersirat dari kata ‘janganlah mendekati zina!’ bahwa Allah bermaksud untuk mengharamkan segala pintu menuju zina agar manusia tidak terperangkap di dalamnya maka Allah melarang manusia untuk sekedar ‘mendekati’ zina. Zina memiliki banyak mudharat bagi kehidupan manusia dan juga salah satu ‘penyumbang’ terbesar penyebaran HIV/AIDS.
Dalam Islam zina terbagi dua yaitu: zina muhsan dan zina gairu muhsan. Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang telah menikah dan dalam hukum islam orang yang melakukannya akan dirajam. Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah dan hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan dalam kurun waktu satu tahun.
Dalam permasalahan ini, Islam berusaha melindungi kesucian manusia dari perbuatan keji, dan dengan pengharaman ini Islam telah memelihara penganutnya dari penyakit-penyakit kelamin yang memang terkenal sebagai penyakit berbahaya seperti, raja singa, herpes, dan HIV/AIDS itu sendiri. Islam juga berusaha untuk melindungi kejelasan dan kesucian silsilah keturunan manusia, sehingga setiap orang akan mengetahui silsilah keturunannya.
Pada hakikatnya zina tidak akan memberi manfaat pada manusia, melainkan hanya pemuasan nafsu seksual semata yang sifatnya hanya sementara, bahkan zina dapat menimbulkan akibat yang fatal bagi kelangsungan kehidupan manusia. Oleh karena itu, zina termasuk perbuatan yang sangat tercela dalam Islam, dan pelakunya akan mendapat hukuman yang berat.
b. Perintah Menutup Aurat
Dalam Islam dikenal istilah aurat, aurat sendiri adalah bagian tubuh yang harus ditutup oleh laki-laki maupun perempuan, aurat laki-laki –menurut jumhur(sebagian besar) ulama’ – mulai dari pusar sampai lutut, sedangkan perempuan –menurut jumhur ulama’- adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Allah SWT. berfirman:
“Dan katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya ,dan memelihara kemaluannya .yang demikian itu lebih suci bagai mereka ,sungguh Allah Maha Mengetahui.
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman,agar mereka menjaga pandangannya ,dan memelihra kemaluannya ,dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) ,kecuali yang (biasa) terlihat,dan hendaklah mereka menutup kain kerudung di dadanya ,dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada suami mereka ,atau ayah mereka ,atau ayah suami mereka ,atau putra-putra mereka ,atau putra-putra suami mereka ,atau saura-saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka ,atau para perempuan(sesama islam)mereka,atau hamba sahaya yang mereka miliki ,atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan),atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan, dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung”(Q.S An-Nur:30-31)
Dalam ayat ini, jelasnya kewajiban untuk menutup aurat sangat jelas. Dan begitu jelasnya pula bahwasanya menutup aurat adalah suatu keawjiban bagi setiap muslim. Dalam menutup aurat, ada rambu-rambu yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Tidak memakai pakaian yang tipis;
2. Tidak ketat, sehingga menimbulkan lekuk-lekuk tubuh;
3. Bagi laki-laki tidak menyerupai pakaian perempuan dan juga sebaliknya.
Dengan peraturan ini, Islam berusaha untuk melindungi para penganutnya dari banyak hal yang negatif. Dengan menutup aurat manusia –terutama perempuan- akan terlindung dari berbagai jenis pelecehan seksual dan tidak lagi dipandang sebagai objek seksualitas dan akan mendapatkan lebih banyak tanggapan positif sebagai orang baik-baik daripada tanggapan negatif, dan juga akan lebih diperhatikan dari sisi prestasinya di banding paras tubuhnya.
Pandangan adalah pintu terbesar masuknya sesuatu ke dalam hati sebagaimana perkataan”dari mata turun ke hati” , di sinilah letak fungsi berpakaian dengan sopan (menutup aurat). Umumnya nafsu birahi seseorang akan naik apabila melihat lawan jenisnya yang tampak lekak-lekuk tubuhnya (seksi) terlebih lagi apabila keduanya memang saling menyukai, sehingga akibatnya dapat terjadi hubungan seks di luar nikah (zina), begitulah fungsi dari menutup aurat dalam mencegah penyebaran HIV/AIDS.
Sesungguhnya banyak orang yang beranggapan bahwa hijab (pakaian yang menutup aurat perempuan) telah menyiksa perempuan-perempuan Islam dan ibarat memasung mereka, padahal hijab sendiri telah melindungi para muslimah itu dari penghinaan, pelecehan seksual, dan menjaga kehormatan mereka, menjadikan mereka lebih terpandang, serta membuat mereka tidak dipandang sebagai objek seksualitas, tetapi lebih dipandang dari sisi prestasi mereka.
Dengan menutup aurat manusia akan nampak berpakaian lebih sopan, dan juga lebih necis. Dan hal ini sangatlah efektif menanggulangi penyebaran HIV/AIDS yang semakin membuat cemas.
c. Larangan Ikhtilath
Ikhtilat merupakan suatu bentuk pergaulan secara bebas yang melibatkan lelaki dan perempuan yang ajnabi. Ia merupakan suatu bentuk pergaulan yang dicegah oleh Islam. Memang tidak ada dalil-dalil yang secara langsung menyinggung masalah ikhtilath secara langsung, tetapi masalah ini dapat ditemukan pada dali-dalil yang lain, seperti dalil tentang larangan berkhalwat dan juga larangan bepergian bagi seorang perempuan tanpa mahram. Salah satu dalilnya adalah:
“Janganlah salah seorang diantara kalian berkhalwat (berdua-duaan) dengan perempuan kecuali disertai mahramnya”(diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)
Pelarangan ikhlilath dapat mengendalikan pergaulan bebas yang semakin berbahaya bagi remaja, pergaulan bebas sendiri memiliki ‘jasa’ yang sangat penting dalam penyebaran HIV/AIDS dan NAPZA’. Karena setiap remaja bebas memilih teman sesukanya tanpa memperhitungkan sifat temannya tersebut, terlebih pskologi remaja yang cenderung ingin tahu segalanya, mereka akan mencoba hal-hal yang menurut mereka menarik seperti seks di luar nikah dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ikhtilath memiliki banyak dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat. Dikutip dari Dairah Al-ma’rifah bahwa,”Faktor terbesar yang menyebabkan kehancuran peradaban Yunani adalah kehidupan mewah dan pergaulan bebas yang sudah sangat parah di kalangan kaum perempuan dan kaum laki-laki.
Hal yang sama pernah menimpa bangsa Romawi. Di awal perkembangan peradaban Romawi, kaum perempuan sangat menjaga diri dan kehormatannya, mereka berhasil membuka pintu-pintu keberhasilan dan kesuksesan yang gemilang. Mereka juga mampu menetapkan pilar-pilar kekaisaran yang agung.
Akan tetapi ketika perempuan bergaya kehidupan yang mewah, suka berhias, sering mendatangi salon-salon kecantikan mendatangi tempat-tempat umum dengan menggunakan perhiasannya yang paling indah dan paling menarik, maka rusaklah moralitas kaum laki-laki, kemampuan dalam berperang menjadi lemah dan kebudayaan mereka semakin hancur.”
Dari kutipan ini dapat diketahui faktor yang menghancurkan dua kebudayaan yang pernah berkuasa di dunia ini dan masih dingat sampai saat ini, yang menghancurkan segala-galanya hanya dengan kehidupan mewah dan pergaulan bebas yang semakin parah antara laki-laki dan perempuan dan itulah yang wajib dihindarkan untuk para remaja saat ini agar tak tenggelam dalam lingkaran setan. Beberapa jenis ikhtilath dapat dibagi dengan beberapa hal ini :
1 Khalwat
Khalwat secara etimilogi menurut Muhammad Yusuf Lc-seorang kiayi muda- mengatakan adalah menyendiri dan apabila ditambah dengan kata bi (dengan), maka akan berarti berduaan. Khalwat yang dimaksud adalah berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya karena hal ini dapat menyebabkan terjadinya hal yang tidak diinginkan, yang dapat memungkinkan terjadinya hubungan di luar nikah dan menjadi salah satu faktor penyebaran HIV/AIDS
2 Pacaran
Dilansir dari Wikipedia.org Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan. Dalam pacaran, ada aktivitas yang disebut dengan kencan. Aktivitas ini berupa kegiatan yang telah direncana maupun tak terencana. Kencan yang tak terencana disebut dengan blind date.
Tradisi pacaran memiliki variasi dalam pelaksanaannya dan sangat dipengaruhi oleh tradisi dalam masyarakat individu-individu yang terlibat. Dimulai dari proses pendekatan, pengenalan pribadi, hingga akhirnya menjalani hubungan afeksi yang ekslusif. Pembedaan tradisi dalam pacaran, sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut oleh seseorang.
Melalui penjelasan tadi pacaran akan ada apabila diantara kedua manusia muncul rasa cinta sedangkan rasa cinta muncul disebabkan oleh reaksi hormon romantic yang berasal dari otak.
Otak akan menerima kesan pertama melalui kontak mata. Pada saat otak menerima kesan menarik, ia akan merekam sejumlah data dan mencocokkannya dengan data sebelumnya. Saat itu mulailah seseorang mencari sesuatu pada lawan jenisnya. Selanjutnya, otak akan memproduksi hormon phenylethelamine(PEA), ini merupakan fase kedua. Pada saat ini secara tidak sadar akan melontarkan senyum. Karena hormon phenylethelamine akan mempengaruhi hormon oparmine dan norepinephrine yang terdapat dalam syaraf manusia. Dan hormone inilah yang akan memicu gejolak cinta. Namun hormon ini hanya bisa bertahan tiga sampai empat tahun.
Jadi, tidaklah mengherankan apabila orang yang pada awal pacaran terlihat malu-malu, karena hormon endorphins yang diproduksi otak akan membuat jantung dan syaraf lainnya normal. Maka getaran ketika bertemu berangsur menghilang. Tubuh pun akan meminta lebih. Maka mulailah pegangan tangan dan pada akhirnya akan terjadi hal yang tidak diinginkan yaitu seks di luar nikah.
Memang jatuh cinta tidak dilarang dalam Islam, namun harus disesuaikan porsinya untuk setiap orang dan porsi yang terbesar adalah untuk Allah SWT. Bagi remaja yang memang hormon seksualnya sudah mulai diproduksi, memang sulit untuk menahan nafsu birahinya, namun tak sanggup untuk menikah baik secara finansial, psikologi, dan dari segi lainnya, mereka terkadang menyalurkannya melalui hal-hal yang menyimpang, sehingga terbukalah pintu besar penyebaran HIV/AIDS. Rasulullah SAW. Memberikan saran:
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa yang sanggup untuk berkeluarga maka hendaklah ia menikah, itu lebih mampu menundukkan pandangannya, dan menjaga kemaluannya. Barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah ia berpuasasebab ia dapat mengendalikanmu”(diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
Pacaran bagi sebagian orang dianggap sebagai suatu hal yang positif, karena dapat menjadi proses pencarian dan pengenalan pasangan hidup yang cocok. Padahal pacaran dapat menjadi faktor penyebaran HIV/AIDS yang senantiasa terbuka lebar, karena banyak keperawanan perempuan yang direnggut oleh pacarnya sendiri, terlebih di hari Valentine dari berbagai hasil penelitian bahwa banyak perempuan di seluruh dunia ini yang rela bahkan ingin menyerahkan keperawanannya kepada pacarnya, yang tak jarang sang pacar terkinfeksi virus HIV/AIDS sehingga penyebarannyapun semakin parah.
Sebagai solusi untuk orang yang ingin mencari jodohnya, Islam menawarkan ta’aruf, sebagai suatu proses pengenalan antara calon pasangan hidup yang berupa saling tanya tentang calon pasangan hidup dengan didampingi mahram masing-masing, sehingga tidak terjadi khalwat. Dan pada akhirnya akan mendapatkan kesepakatan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan atau tidak.
d. Pengharaman NAPZA
Walaupun NAPZA belum ada pada saat Islam muncul, tapi dalam penetapan hukum, Islam memiliki penetapan hukum yang unik sehingga cocok untuk setiap zaman. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada sub-bab terdahulu bahwa hukum NAPZA adalah haram walaupun tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya, namun ada qiyas sebagai sarana pembentukan hukum kontemporer.
Adapun qiyas adalah secara etimologi, qiyâs merupakan bentuk masdar (kata benda) dari kata qâsa- yaqîsu, yang artinya ukuran, mengetahui ukuran sesuatu. Sedangkan secara terminologi terdapat beberapa pendapat di antaranya :
1. Sadr al-Syari'ah (w. 747 H), tokoh ushul fiqh Hanafi menegmukakan bahwa qiyâs adalah : "Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu' disebabkan kesatuan illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja". Maksudnya, 'illat yang ada pada satu nash sama dengan 'illat yang ada pada kasus yang sedang dihadapi seorang mujtahid, karena kesatuan 'illat ini, maka hukum kasus yang sedang dihadapi disamakan dengan hukum yang ditentukan oleh nash tersebut.
2. Imama Baidhowi dan mayoritas ulama Syafi'iyyah mendefinisikan qiyâs dengan: "Membawa (hukum) yang (belum) di ketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, baik hukum maupun sifat."
3. DR. Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan qiyâs dengan :
"Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya".
Biarpun terjadi perbedaan definisi terminologi antara ulama klasik dan kontemporer tentang qiyâs, namun mereka sepakat bahwa qiyâs adalah "al-Kasyf wa al-Idzhâr li al-Hukm" atau menyingkapkan dan menampakkan hukum, bukan menetapkan hukum ataupun menciptakan hukum. Karena pada dasarnya al-maqîs atau sesuatu yang dikiaskan, sudah mempunyai hukum yang tetap atau tsâbit, hanya saja terlambat penyingkapanya sampai mujtahid menemukannya dengan perantara adanya persamaan illah.”
Adapun rukun-rukun dapat dilakukannya qiyas atas suatu perkara ada empat, yaitu :
1. Al-ashlu
Para fuqaha (ahli hukum Islam) mendefinisikan al-ashlu sebagai objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya (al-maqîs 'alaihi), dan musyabbah bih (tempat menyerupakan), juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar dalil.
2. Hukmu al-ashli
Atau hukum asli; adalah hukum syar'i yang ada dalam dalil atau ijma' (perkumpulan fuqaha dalam menentukan suatu hukum), yang terdapat dalam al-ashlu.
3. Al-far'u
Adalah sesuatu yang dikiaskan (al-maqîs), karena tidak terdapat dalil-dalil atau ijma' yang menjelaskan hukumnya.
4. Al-'illah
Adalah sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu, dan merupakan benang merah penghubung antara al-ashlu dengan al-far'u, seperti "al-iskâr" (memabukkan).
Sebagaimana rukun yang telah disebutkan di atas maka NAPZA dapat diharamkan dengan pengkiasan terhadap pengharaman minuman keras sebagaimana firman Allah SWT :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan." (Q.S Al-Mâidah: 90)
Pada ayat diatas, Allah menerangkan keharaman minuman keras. Maka metode qiyâs dapat digunakan untuk menetapkan hukum mengkonsumsi NAPZA;
~ Al-Ashlu: minuman keras
~ hukum asli: haram
~ Al-far'u: NAPZA
~ Al-'illah: memabukkan,
Dari rincian di atas, dapat disimpulkan bahwa antara NAPZA dan minum khamer terdapat persamaan dalam 'illah, yaitu sama-sama memabukkan sehingga dapat merusak akal. Jadi dapat disimpulkan bahwa mengkonsumsi NAPZA hukumnya haram, sebagaimana haramnya minuman keras.
4.3 Kegiatan Islami bagi Remaja dalam Menanggulangi HIV/AIDS dan NAPZA
Penelitian membuktikan remaja yang sibuk dengan banyak kegiatan positif sulit untuk jatuh dalam cengkraman HIV/AIDS dan NAPZA. Maka pada sub-bab ini kami menyediakan banyak kegiatan-kegiatan Islami untuk remaja sehingga para remaja dapat menghindarkan diri dari hal-hal yang sia-sia, sabda Rasulullah SAW :
“Sebagian (tanda) kebaikan ke-islaman seseorang ialah meninggalkan sesuatu yang tidak penting baginya.”(diriwayatkan oleh Tirmidzi)
Sudah menjadi sesuatu yang lumrah bahwa orang-orang yang tidak sibuk dengan hal-hal yang positif pasti akan sibuk dengan hal-hal yang negatif, hal ini juga diungkapkan oleh Imam Syafi’i dalam perkataannya :
“Apabila kamu tidak sibuk dengan kebaikan, maka keburukan akan menyibukkanmu.”
Dalam mengemukakan kegiatan-kegiatan positif bagi remaja kami menyertakan dalil-dalil yang relevan dengan kegiatan tersebut. Adapun kegiatan-kegiatannya sebagai berikut :
a. Menuntut Ilmu
Dengan kegiatan ini remaja dapat menghabiskan banyak waktu dengan positif dan tak terbuang-buang dengan sia-sia, juga sebagai kewajiban bagi setiap orang yaitu menuntut ilmu, karena Rasulullah SAW bersabda:
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim dan muslimat.”(diriwayatkan oleh Muslim)
Menuntut ilmu dapat menjadi sebuah kegiatan positif yang sangat bermanfaat, dengan menuntut ilmu kita dapat memperoleh banyak wawasan dan pengetahuan, termasuk pengetahuan seputar NAPZA dan HIV/AIDS, sehingga kita lebh berhati-hati terhadapnya. Dengan menuntut ilmu, Islam dapat mencetak generasi keemasan yang sampai sekarang masih diulang-ulang sejarahnya dan diakui dunia, dalam kurun waktu selama tujuh abad, remaja Islam hidup di bawah naungan cahaya ilmu, mereka lebih suka membaca buku daripada bercengkerama dengan lawan jenis.
Pada masa itu didirikan sebuah pusat keilmuan yang sangat besar dan megah, lebih dari empat puluh ribu buku ditampung dan menjadi pusat penerjemahan dari buku-buku berbahasa Yunani dan bahasa-bahasa lain ke dalam bahasa Arab, dan ilmu kedokteran sangat digandrungi pada saat itu sehingga menghasilkan banyak tokoh-tokoh kedokteran yang menjadi rujukan dunia seperti Ibnu Sina.
Ketika mencapai puncak kemakmurannya remaja pada saat itu mulai meninggalkan menuntut ilmu dan lebih senang untuk berfoya-foya, sehingga kebodohan mulai menyebar dan lambat laun Islam mengalami kemunduran, maka terbuktilah firman Allah SWT :
“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang berilmu beberapa derajat.”(Q.S Al-Mujadilah:11)
b. Memilih Teman yang Baik
Teman adalah cerminan prilaku seseorang jika seseorang itu baik temannya maka baik pulalah ia akan tetapi sebaliknya kalau temannya buruk maka buruk pula perangai orang tersebut, Rasulullah SAW pernah memberikan permisalan terhadap teman yang baik ibarat barteman dengan penjual parfum yang mana kita bisa mendapatkan parfum darinya atau membeli parfum darinya atau paling tidak kita bisa mencium bau wangi parfumnya, sedangkan permisalan yang buruk ibarat berteman dengan tukan pandai besi karena kita dapat terkena percikan api dari pembakarannya atau paling tidak kita akan mendapatkan bau busuk dari badannya.
Dari permisalan ini, kita melihat urgensi dari memilih teman seperti kata pepatah temanmu adalah masa depanmu. Kebanyakan remaja dewasa ini kurang selektif dalam memilih teman pergaulannya sehingga mereka dapat tenggelam dalam HIV/AIDS dan NAPZA karena bergaul dengan orang yang telah terjerumus ke dalamnya, sebaiknya hendaklah para remaja memilih teman-teman yang baik karena mereka dapat tertular kebaikan mereka.
c. Membaca Al-Quran
Kegiatan ini adalah kegiatan yang sangat bermanfaat karena disamping berpahala, membaca Al-Quran juga membuat kegundahan hati manjadi hilang dan menurut para ahli kedokteran bahwa membaca Al-Quran dengan tartil dan menuruti panjang pendeknya maka akan dapat menyehatkan tubuh kita. Dan disamping menyehatkan tubuh, Al-Quran juga dapat menjadi penjamin hidup di dunia dan di akhirat sebagaimana sabda Rasulullah SAW. bersabda :
“Bacalah Al-Quran, karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai penolong bagi pembacanya.”(diriwayatkan oleh Bukhori)
Dalam peranan Al-Quran sebagai penerang bagi manusia, Al-Quran mencakup berbagai permasalahan dan penyelesaiannya, mulai dari permasalahan aqidah (kepercayaan) hingga permasalahan yang mencakup masalah mu’amalah (sosial) sehingga Al-Quran menjadi pedoman dalam menyelesaiakan segala permasalahan, termasuk permasalahan seputar remaja. Al-Quran sendiri telah dikaji sejak pertama kali diturunkan hingga sekarang dan telah dibuktikan dapat menyelesaiakan berbagai permasalahan dari zaman ke zaman.
d. Olahraga
Olahraga dikenal sebagai kegiatan yang dapat menyehatkan dan membugarkan tubuh, dan ternyata Rasullah SAW pernah memerintahkan kepada para orang tua :
“Ajarilah anak-anakmu berenang, memanah, dan menunggangi kuda.” (Al-Hadits)
Dari hadist di atas dapat diketahui olahraga yang disukai Rasulullah :
1 Berenang
Berenang adalah olahraga yang memiliki banyak sekali manfaat salah satunya adalah menambah kapasiatas pernapasan paru-paru yang pada orang biasa hanya 5000ml, pada atlet renang umumnya 6000ml dan selain itu renang melatih psikologi remaja untuk selalu berusaha mencapai tujuan walaupun sulit.
2 Memanah
Memanah adalah olahraga yang penuh dengan ketepatan, keseriusan , konsentrasi, dan kejituan yang sangat tinggi untuk mencapai satu sasaran atau target goal agar para remaja mempunyai keseriusan dalam mencapai cita-cita yang mereka targetkan selama hidup mereka. Memanah melatih daya konsebtrasi remaja untuk selalu memusatkan pikiran pada satu target tanpa memperhatikan godaan-godaan yang ada di sekitarnya.
3 Menunggang Kuda
Menunggang kuda melatih ketangkasan dan usaha remaja dalam mengendalikan keseimbangan diri dan laju kuda. Menunggang kuda dapat melatih remaja dalam mengendalikan hawa nafsu yang liar seperti kuda.
Maka dengan kegiatan di atas, para remaja insya Allah akan terhindar dari lubang kesesatan yaitu HIV/AIDS dan NAPZA. Sebenarnya banyak sekali kegiatan Islami yang diterangkan dalam Al-Quran maupun hadist, tapi karena keterbatasan wawasan dan waktu sehingga kami hanya mencantumkan beberapa saja yang kami mampu
BAB V
PENUTUPAN
5.1 Kesimpulan
Islam adalah agama yang cocok untuk segala zaman termasuk pada zaman kontemporer ini, walaupun banyaknya permasalahan kontemporer yang muncul pada masa ini Islam tetap menyediakan solusi dari permasalahan tersebut.
Islam memandang remaja sebagai suatu aset yang akan mengemban peradaban ummat ini dan ditangannyalah nasib ummat ke depan seperti kata pepatah “pemimpin sekarang adalah pemuda 20 tahun lalu dan pemimpin 20 tahun yang akan datang adalah pemuda saat ini.” Jadi masa remaja tak boleh diabaikan dan disepelekan.dan masa remaja adalah masa yang akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak .
HIV/AIDS dalam perspektif Islam dapat dipandang sebagai ujian (adzab). Apabila orang tersebut banyak melakukan penyimpangan termasuk yang menyebabkan HIV/AIDS maka itu adalah sebuah hukuman. Namun apabila orang yang terinfeksi HIV/AIDS tersebut adalah orang yang baik-baik maka HIV/AIDS tersebut adalah sebuah cobaan.
NAPZA adalah obat-obatan yang memang yang mubah (boleh) untuk dikonsumsi, namun bila sampai menghilangkan kesadaran maka hukumnya menjadi haram dengan dikiaskan dari larangan minuman keras. NAPZA memiliki banyak dampak negatif bagi kehidupan manusia termasuk dalam penyebaran HIV/AIDS.
Islam memiliki hukum-hukum yang cocok untuk semua zaman dan melindungi segenap kehidupan manusia. Islam telah menutup segala pintu penyebaran HIV/AIDS jauh 14 abad yang lalu sehingga manusia dapat hidup aman dibawah naungan Islam.
Islam memiliki banyak kegiatan positif untuk menyibukkan para remaja sehingga mereka dapat terhindar dari penyimpangan–penyimpangan termasuk yang menenggelamkan remaja dalam cengkraman HIV/AIDS dan NAPZA bebrapa di antaranya adalah menuntut ilmu, membaca Al-Quran dan berolahraga.
Sesungguhnya Islam memiliki solusi-solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut seputar HIV/AIDS dan NAPZA, namun kurang mendapat perhatian dan pengkajian dari para ahli sehingga permasalahan ini masih sulit untuk diselesaikan.
5.2 Saran
1. HIV/AIDS dan NAPZA memang adalah permasalahan yang mengancam peradaban dunia terutama dunia mudanya, namun dalam menghadapinya kita hrus bijak dalam bertindak dan berpartisipasi dalam pencegahan HIV/AIDS dan NAPZA.
2. Islam adalah agama rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam semesta), Islam memiliki caranya sendiri dalam mencegah penyebaran HIV/AIDS dan NAPZA terbukti efektif, namun kurang mendapat perhatian dan pengkajian dari para ahli. Maka hendaklah kita mengkaji cara Islam dalam mencegah HIV/AIDS dan NAPZA dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
3. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, namun Indonesia juga negara yang tercepat penyebaran HIV/AIDSnya di Asia Tenggara dan mayoritas pengidap HIV/AIDS dan penggunaan NAPZA adalah muslim. Maka hendakalah para muslim berpegang teguh dengan ajaran-ajaran Islam yang suci dan menjaga seluruh kehidupan manusia.
4. Allah SWT menjadikan ummat Islam sebagai ummat mulia ketika mereka saling menyeru kepada kebaikan dan melarang kepada keburukan, maka hendaklah setiap muslim berpartisipasi dalam mencegah penyebaran HIV/AIDS dan NAPZA dengan saling memperingati tentang bahaya kepada sesame manuisia.
*************
Alhamdulillah, kami mempersembahkan sebuah karya tulis sederhana ini kepada para pembaca dengan segala kekurangannya yang tak lain disebabkan oleh kekurangan wawasan yang kami miliki . dengan segala ketulusan kami memohon maaf atas segala kekurangannya dan kami berharap agar karya yang sederhana ini dapat memberi kemaslahatan bagi bangsa dan negara.
Pada akhirnya, kami mengharapkan balasan dari Allah SWT atas kebenaran yang datang dari-Nya dan kami memohon ampun atas segala kesalahan yang kami perbuat yang tak lain datang dari diri kami sendiri.
Segala puji bagi Allah dengan segala kekuasaan-Nya dan salam serta shalawat atas Rasul-Nya hingga hari akhir. Wa billahit taufiq wal hidayah
DAFTAR PUSTAKA
1 Al-‘Asqolani, Ibnu Hajar, tt, Bulugh Al-Maraam min Adillah Al-Ahkam, Semarang : Toha Putra
2 Al-Qarni, Aidh bin Abdullah, DR, 2005, jadilah pemuda kahfi, Solo : Aqwam
3 Nawawi, Imam, tt, Matan Hadist-hadist Al-Arba’in An-Nawawiyah, Jakarta : Nidzom
4 Sa’i, Muhammad Na’im, 2008, Masya Allah Remaja, Yogyakarta: Diva Press
5 MajalahSabili edisi 15 tahun XVII 18 februari 2010/ 4 Rabiul Awal 1431
Sumber web
1. Iluvislam.com
2. Nanyaterus.com
3. Wattpad.com
4. Wikipedia.org
sumber :
http://belajarremaja.blogspot.com/2010/04/remaja-hivaids-dan-napza-dalam.html