Semenjak di bangku sekolah dasar kita telah diperkenalkan denganASEAN. Satu komunitas atau paguyuban bangsa-bangsa di Asia Tenggara. Berangkat dari pertemuan para menteri luar negeri, ada Adam Malik dari Indonesia, Tun Abdul Razak dari Malaysia, Sir Rajaratnam dari Singapura, Thanat Khoman dari Thailand dan Jose Ramos dari Philipina, terlahirlah Deklarasi Bangkok. Delapan Agustus 1967 adalah hari kelahiran ASEAN, dan kini organisasi ini telah genap berusia 43 tahun.
Semenjak awal terbentuk, ASEAN ternyata mengambil format sebagai sebuah komunitas atau paguyuban yang tidak memiliki ikatan legal. Rasa persaudaraan, kebersamaan, gotong royong, saling berbagi atau yang lebih dikenal sebagai ASEAN way adalah landasan dasar ikatan yang mempersatukan hingga 10 negara. Konsep ini bisa dianggap sangat cocok dengan jiwa dan semangat nilai ketimuran.
Namun di sisi lain, setiap kesepakatan dan perjanjian yang dibuat diantara semua anggota perhimpunan bersifat tidak mengikat secara formal, sehingga bila ada satu pihak yang melanggarnyapun tidak ada sanksi maupun konsekuensi yang harus ditanggung. Dengan demikian bisa dikatakan, sekian dasa warsa, ASEAN berjalan tanpa anggaran dasar ataupun anggaran rumah tangga sebagaimana umumnya sebuah organisasi modern.
Nampaknya perkembangan jaman menuntut hal yang lain, satu ikatan yang lebih bersifat legal dan mengikat. Intinya diperlukan sikap pendisiplinan diri diantara masing-masing negara anggota ASEAN. Sekian lama berhimpun dalam komunitas yang sangat cair, akhirnya mulailah dirintis perumusan AD/ART ASEAN yang lebih baku, formal dan mengikat semua negara anggota dan mitra. Diawali dengan kesepahaman Bali Concard(2003),Cebu Declaration(2007), Cetak Biru ASEAN(2007), maka lahirlah Piagam ASEAN(ASEAN Charter, 2008).
Piagam ASEAN terdiri atas 13 bab dan 55 pasal dengan inti rumusan pembentukan tiga pilar utama pembentukan ASEAN Community pada tahun 2015. Ketiga pilar utama tersebut adalah peningkatan kerja sama politik dan keamanan bagi terpeliharanya perdamaian kawasan, termasuk memasyarakatkan nilai-nilai bersama seperti HAM dan demokratisasi(ASPC). Pilar kedua adalah pembentukan pasar tunggal dengan production base untuk memfasilitasi arus perdagangan, investasi, modal, pergerakan pelaku usaha, dan tenaga kerja(AEC). Adapun pilar ketiga adalah perwujudan visi One Vission, One Identity, and One Caring and Sharing(ASCC).
Arti penting piagam ASEAN lebih lanjut dapat diuraikan diantaranya sebagai dokumen historis yang mengubah ASEAN dari suatu asosiasi yang longgar menjadi organisasi yang berlandaskan hukum(rules based assosiation).Piagam ASEAN juga memperkuat kemitraan, solidaritas, serta kesatuan dalam mewujudkan ASEAN Community pada 2015 mendatang.
Di sisi lain ASEAN kini dapat bertindak sebagai subyek hukum dan memiliki kekuatan hukum(legal personality). Dari hal tersebut maka ASEAN dapat melakukan segala agenda dan kegiatannya berlandaskan kepada aturan-aturan yang telah disepakati(rules based organization) untuk diorientasikan bagi kemajuan dan kemakmuran rakyat(people’s oriented).
Manfaat lain adanya Piagam ASEAN adalah adanya panduan dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa diantara negara anggota. Piagam ASEAN juga dapat mendorong pemajuan HAM dan hak-hak fundamental, pelaksanaan demokratisasi dan pemerintahan yang konstitusional, good governance, pembangunan berkelanjutan, pengurangan kemiskinan dan penanggulangan tindakan kejahatan lintas batas.
Dengan demikian nantinya dapat pula diwujudkan pasar tunggal dan basis produksi barang serta jasa yang kompetitif, kelancaran arus barang, jasa, dan investasi, serta fasilitasi pergerakan profesional, tenaga kerja dan modal. Demikian paparan sosialisasi mengenai Piagam ASEAN dan pemebntukanASEAN Community 2015 yang diangkat dalam seminar sehari yang diselenggarakan oleh Kementrian Luar Negeri dan Komunitas Blogger Bekasi, Sabtu 7 Agustus 2010 di Hotel Horison Bekasi dalam rangka HUT ASEAN ke 43.
Khusus dalam pilar sosial dan budaya, perkembangan teknologi informasi yang terus berjalan sangat cepat memungkinkan dilakukannya saling tukar informasi untuk menunjang kepentingan negara anggota masing-masing. Perwujudan ASEAN Community juga menuntut adanya kesepahaman mengenai visi, misi, ide dan gagasan landasan hubungan bersama bagi terwujudnya tata pergaulan yang sederajat, saling menghargai dan berbagi untuk terwujudnya kehidupan bersama yang harmonis dengan dilandasi semangat ASEAN way. Inilah sisi strategis bagi pertukaran informasi diantara komponen anak bangsa di masing-masing negara. Dan di sini pulalah peran sentral para blogger akan memegang kendali utama di masa depan.
Blogger telah diakui sebagai sekelompok komponen anak bangsa yang menyuarakan suara hati nurani, tanpa tendensiusme dan kepentingan politik tertentu, serta memaparkan sesuatu dengan apa adanya. Blogger merupakan salah satu komponen citizen journalist yang menjunjung tinggiindependent journalisme. Melalui jejaring diantara warga negara(people to people) diharapkan akan maujud dan menjelma menjadi landasan bagi terwujudnya hubungan antar bangsa dan negara(goverment to government)dalam tatanan yang harmonis dan saling menghormati.
Alangkah indahnya misalkan diantara para blogger ASEAN saling berinteraksi dalam suasana persaudaraan antar rumpun bangsa. Perseteruan dan perselisihan yang sering kali terjadi dan membawa kepada ketegangan politik akan sangat elegan bila dapat didiskusikan dan didiplomasikan di kalangan akar rumput yang seringkali dapat merespon permasalahan lebih jernih, tanpa emosi dan tetap menjunjung semangat kebersamaan dan saling menghormati.
Demikian halnya dengan isu-isu dari luar komunitas yang memojokkan ASEAN sebagai kesatuan komunitas, ataupun negara anggota tertentu, bukan tidak mungkin diantara komponen warga ASEAN dapat saling mendukung dan membantu untuk mendudukkan persoalan pada posisi yang semestinya secara obyektif. Intinya bahwa blogger diharapkan bisa menjembatani berbagai kepentingan antar bangsa, lintas sosial dan budaya bagi terwujudnya tata kehidupan yang harmonis dan menjunjung tinggi martabat manusia.
Inilah gagasan besar yang diwacanakan berbagai perwakilan blogger Indonesia dalam Seminar yang mengangkat tema Piagam ASEAN dan Pembentukan Komunitas ASEAN 2015 serta Kerja Sama Antar Kawasan yang difasilitasi Kementrian Luar Negeri RI bekerja sama dengan Komunitas Blogger Bekasi. Sampeyan ingin berpartisipasi aktif menduniakan kampanye perdamaian dan paseduluran? Monggo segera merapatkan barisan!
DIRGAHAYU ASEAN KE-43!
sumber : http://sangnanang.dagdigdug.com/2010/08/09/asean-blogger-community/
Baca Selengkapnya ..
Semenjak awal terbentuk, ASEAN ternyata mengambil format sebagai sebuah komunitas atau paguyuban yang tidak memiliki ikatan legal. Rasa persaudaraan, kebersamaan, gotong royong, saling berbagi atau yang lebih dikenal sebagai ASEAN way adalah landasan dasar ikatan yang mempersatukan hingga 10 negara. Konsep ini bisa dianggap sangat cocok dengan jiwa dan semangat nilai ketimuran.
Namun di sisi lain, setiap kesepakatan dan perjanjian yang dibuat diantara semua anggota perhimpunan bersifat tidak mengikat secara formal, sehingga bila ada satu pihak yang melanggarnyapun tidak ada sanksi maupun konsekuensi yang harus ditanggung. Dengan demikian bisa dikatakan, sekian dasa warsa, ASEAN berjalan tanpa anggaran dasar ataupun anggaran rumah tangga sebagaimana umumnya sebuah organisasi modern.
Pertemuan Blogger Bekasi dan Kemenlu di Hotel Horison
Nampaknya perkembangan jaman menuntut hal yang lain, satu ikatan yang lebih bersifat legal dan mengikat. Intinya diperlukan sikap pendisiplinan diri diantara masing-masing negara anggota ASEAN. Sekian lama berhimpun dalam komunitas yang sangat cair, akhirnya mulailah dirintis perumusan AD/ART ASEAN yang lebih baku, formal dan mengikat semua negara anggota dan mitra. Diawali dengan kesepahaman Bali Concard(2003),Cebu Declaration(2007), Cetak Biru ASEAN(2007), maka lahirlah Piagam ASEAN(ASEAN Charter, 2008).
Piagam ASEAN terdiri atas 13 bab dan 55 pasal dengan inti rumusan pembentukan tiga pilar utama pembentukan ASEAN Community pada tahun 2015. Ketiga pilar utama tersebut adalah peningkatan kerja sama politik dan keamanan bagi terpeliharanya perdamaian kawasan, termasuk memasyarakatkan nilai-nilai bersama seperti HAM dan demokratisasi(ASPC). Pilar kedua adalah pembentukan pasar tunggal dengan production base untuk memfasilitasi arus perdagangan, investasi, modal, pergerakan pelaku usaha, dan tenaga kerja(AEC). Adapun pilar ketiga adalah perwujudan visi One Vission, One Identity, and One Caring and Sharing(ASCC).
Arti penting piagam ASEAN lebih lanjut dapat diuraikan diantaranya sebagai dokumen historis yang mengubah ASEAN dari suatu asosiasi yang longgar menjadi organisasi yang berlandaskan hukum(rules based assosiation).Piagam ASEAN juga memperkuat kemitraan, solidaritas, serta kesatuan dalam mewujudkan ASEAN Community pada 2015 mendatang.
Di sisi lain ASEAN kini dapat bertindak sebagai subyek hukum dan memiliki kekuatan hukum(legal personality). Dari hal tersebut maka ASEAN dapat melakukan segala agenda dan kegiatannya berlandaskan kepada aturan-aturan yang telah disepakati(rules based organization) untuk diorientasikan bagi kemajuan dan kemakmuran rakyat(people’s oriented).
Manfaat lain adanya Piagam ASEAN adalah adanya panduan dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa diantara negara anggota. Piagam ASEAN juga dapat mendorong pemajuan HAM dan hak-hak fundamental, pelaksanaan demokratisasi dan pemerintahan yang konstitusional, good governance, pembangunan berkelanjutan, pengurangan kemiskinan dan penanggulangan tindakan kejahatan lintas batas.
Dengan demikian nantinya dapat pula diwujudkan pasar tunggal dan basis produksi barang serta jasa yang kompetitif, kelancaran arus barang, jasa, dan investasi, serta fasilitasi pergerakan profesional, tenaga kerja dan modal. Demikian paparan sosialisasi mengenai Piagam ASEAN dan pemebntukanASEAN Community 2015 yang diangkat dalam seminar sehari yang diselenggarakan oleh Kementrian Luar Negeri dan Komunitas Blogger Bekasi, Sabtu 7 Agustus 2010 di Hotel Horison Bekasi dalam rangka HUT ASEAN ke 43.
Khusus dalam pilar sosial dan budaya, perkembangan teknologi informasi yang terus berjalan sangat cepat memungkinkan dilakukannya saling tukar informasi untuk menunjang kepentingan negara anggota masing-masing. Perwujudan ASEAN Community juga menuntut adanya kesepahaman mengenai visi, misi, ide dan gagasan landasan hubungan bersama bagi terwujudnya tata pergaulan yang sederajat, saling menghargai dan berbagi untuk terwujudnya kehidupan bersama yang harmonis dengan dilandasi semangat ASEAN way. Inilah sisi strategis bagi pertukaran informasi diantara komponen anak bangsa di masing-masing negara. Dan di sini pulalah peran sentral para blogger akan memegang kendali utama di masa depan.
Blogger telah diakui sebagai sekelompok komponen anak bangsa yang menyuarakan suara hati nurani, tanpa tendensiusme dan kepentingan politik tertentu, serta memaparkan sesuatu dengan apa adanya. Blogger merupakan salah satu komponen citizen journalist yang menjunjung tinggiindependent journalisme. Melalui jejaring diantara warga negara(people to people) diharapkan akan maujud dan menjelma menjadi landasan bagi terwujudnya hubungan antar bangsa dan negara(goverment to government)dalam tatanan yang harmonis dan saling menghormati.
Alangkah indahnya misalkan diantara para blogger ASEAN saling berinteraksi dalam suasana persaudaraan antar rumpun bangsa. Perseteruan dan perselisihan yang sering kali terjadi dan membawa kepada ketegangan politik akan sangat elegan bila dapat didiskusikan dan didiplomasikan di kalangan akar rumput yang seringkali dapat merespon permasalahan lebih jernih, tanpa emosi dan tetap menjunjung semangat kebersamaan dan saling menghormati.
Demikian halnya dengan isu-isu dari luar komunitas yang memojokkan ASEAN sebagai kesatuan komunitas, ataupun negara anggota tertentu, bukan tidak mungkin diantara komponen warga ASEAN dapat saling mendukung dan membantu untuk mendudukkan persoalan pada posisi yang semestinya secara obyektif. Intinya bahwa blogger diharapkan bisa menjembatani berbagai kepentingan antar bangsa, lintas sosial dan budaya bagi terwujudnya tata kehidupan yang harmonis dan menjunjung tinggi martabat manusia.
Inilah gagasan besar yang diwacanakan berbagai perwakilan blogger Indonesia dalam Seminar yang mengangkat tema Piagam ASEAN dan Pembentukan Komunitas ASEAN 2015 serta Kerja Sama Antar Kawasan yang difasilitasi Kementrian Luar Negeri RI bekerja sama dengan Komunitas Blogger Bekasi. Sampeyan ingin berpartisipasi aktif menduniakan kampanye perdamaian dan paseduluran? Monggo segera merapatkan barisan!
DIRGAHAYU ASEAN KE-43!
sumber : http://sangnanang.dagdigdug.com/2010/08/09/asean-blogger-community/