Seperti telah kita ketahui bahwa teknologi informasi (TI) merupakan hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari bagian pengirim ke penerima sehingga pengiriman informasi tersebut akan lebih cepat, lebih luas sebarannya, dan lebih lama penyimpanannya.
Sedangkan industri kreatif itu sendiri dapat diartikan sebagai industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu. Industri kreatif bertujuan untuk membantu perekonomian nasional dan industri di tanah air.
Di Indonesia industri kreatif terdiri dari 14 sektor industri, yaitu :
1. Periklanan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan produksi iklan, antara lain: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak dan elektronik.
2. Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan cetak biru bangunan dan informasi produksi antara lain: arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, dokumentasi lelang, dan lain-lain.
3. Pasar Seni dan Barang Antik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan perdagangan, pekerjaan, produk antik dan hiasan melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet.
4. Kerajinan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan distribusi produk kerajinan antara lain barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, aksesoris, pandai emas, perak, kayu, kaca, porselin, kain, marmer, kapur, dan besi.
5. Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, interior, produk, industri, pengemasan, dan konsultasi identitas perusahaan.
6. Desain Fesyen: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen. Sebagai contoh Batik.
7. Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video, film. Termasuk didalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.
8. Permainan Interaktif: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sebagai contoh game Nusantara Online. Game ini merupakan sebuah game online dengan genre MMORPG (Masiv Multiplayer Online Role Playing Game). Game online ini merupakan karya anak bangsa dengan latar belakang sejarah nusantara masa lalu.
9. Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, distribusi, dan ritel rekaman suara, hak cipta rekaman, promosi musik, penulis lirik, pencipta lagu atau musik, pertunjukan musik, penyanyi, dan komposisi musik.
10. Seni Pertunjukan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha yang berkaitan dengan pengembangan konten, produksi pertunjukan, pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
11. Penerbitan & Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita.
12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak: kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal.
13. Televisi & Radio: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan, penyiaran, dan transmisi televisi dan radio.
14. Riset dan Pengembangan: kegiatan kreatif yang terkati dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Sebagai contoh riset dan pengembangan karya anak bangsa seperti :
- MOSES (Malaria Observation System and Endemic Surveillance). MOSES merupakan sistem mikroskop digital yang memanfaatkan kamera di ponsel untuk meneliti darah dan kemudahan mengetahui ada atau tidaknya gejala malaria. Inovasi baru ini diciptakan oleh tim Big Bang dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang telah menjuarai Image Cup 2009.
- JBatik (Batik Fracal). Ini merupakan seni batik tradisional yang dibuat dari perpaduan antara seni, ilmu sains dan teknologi. JBatik ini diciptakan oleh Pixel People Project.
Hampir semua sektor industri kreatif Indonesia, terkait langsung dengan teknologi informasi. Dan peran teknologi informasi telah membuat banyak perubahan dalam kemajuan industri kreatif Indonesia.
Dengan adanya teknologi informasi sebuah industri dapat dengan mudah mempromosikan produk-produknya lewat internet hingga cakupan yang lebih luas (global). Karena peran teknologi informasi sebagai media promosi produk oleh para pelaku industri kreatif dan juga sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia.
Meskipun begitu masih banyak pelaku industri kreatif yang menemui banyak hambatan, salah satunya adalah faktor financial atau modal. Untuk mengatasi hal tersebut, seharusnya Pemerintah mau membantu dengan berbagai cara untuk memajukan industri kreatif Indonesia. Cara-cara tersebut dapat ditempuh dengan :
* Lebih gencar mendekatkan diri ke kalangan perbankan, upaya ini dapat memberi stimulus keuangan bagi modal kerja pelaku industri kreatif, terutama bagi mereka yang usahanya berskala kecil sehingga kinerjanya juga meningkat.
* Mempertemukan orang-orang yang mempunyai ide orsinil dengan pemodal (investor). Dengan mengumpulkan orang-orang yang punya ide baik konsep maupun produk, lalu kita undang investor untuk membiayai proyek mereka. Sehingga akan muncul banyak barang dan jasa baru yang dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan manusia. Artinya terbukalah kegiatan sektor ekonomi baru.
* Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan mengadakan pelatihan (workshop).
* Untuk merangsang ide-ide kreatif, sebaiknya secara kontinyue berpartisipasi di berbagai ajang atau kompetisi, baik itu di tingkat nasional seperti Indonesia Information and Communication Technology Award (INAICTA) maupun di tingkat internasional. Dengan begitu akan memberi pencerahan bagi para pelaku industri kreatif, khususnya di bidang teknologi.
* Untuk senantiasa membantu mempublikasikan karya-karya anak bangsa melalui pameran-pameran, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan peran teknologi informasi, diharapkan mampu memberikan nilai lebih untuk kemajuan perekonomian bangsa, serta turut mendukung terciptanya industri kreatif Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang.
Sumber : http://cyberkatrox.blogspot.com/2010/04/peran-teknologi-informasi-dalam.html
Baca Selengkapnya ..
Sedangkan industri kreatif itu sendiri dapat diartikan sebagai industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu. Industri kreatif bertujuan untuk membantu perekonomian nasional dan industri di tanah air.
Di Indonesia industri kreatif terdiri dari 14 sektor industri, yaitu :
1. Periklanan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan produksi iklan, antara lain: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak dan elektronik.
2. Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan cetak biru bangunan dan informasi produksi antara lain: arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, dokumentasi lelang, dan lain-lain.
3. Pasar Seni dan Barang Antik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan perdagangan, pekerjaan, produk antik dan hiasan melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet.
4. Kerajinan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan distribusi produk kerajinan antara lain barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, aksesoris, pandai emas, perak, kayu, kaca, porselin, kain, marmer, kapur, dan besi.
5. Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, interior, produk, industri, pengemasan, dan konsultasi identitas perusahaan.
6. Desain Fesyen: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen. Sebagai contoh Batik.
7. Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video, film. Termasuk didalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.
8. Permainan Interaktif: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sebagai contoh game Nusantara Online. Game ini merupakan sebuah game online dengan genre MMORPG (Masiv Multiplayer Online Role Playing Game). Game online ini merupakan karya anak bangsa dengan latar belakang sejarah nusantara masa lalu.
9. Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, distribusi, dan ritel rekaman suara, hak cipta rekaman, promosi musik, penulis lirik, pencipta lagu atau musik, pertunjukan musik, penyanyi, dan komposisi musik.
10. Seni Pertunjukan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha yang berkaitan dengan pengembangan konten, produksi pertunjukan, pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
11. Penerbitan & Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita.
12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak: kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal.
13. Televisi & Radio: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan, penyiaran, dan transmisi televisi dan radio.
14. Riset dan Pengembangan: kegiatan kreatif yang terkati dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Sebagai contoh riset dan pengembangan karya anak bangsa seperti :
- MOSES (Malaria Observation System and Endemic Surveillance). MOSES merupakan sistem mikroskop digital yang memanfaatkan kamera di ponsel untuk meneliti darah dan kemudahan mengetahui ada atau tidaknya gejala malaria. Inovasi baru ini diciptakan oleh tim Big Bang dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang telah menjuarai Image Cup 2009.
- JBatik (Batik Fracal). Ini merupakan seni batik tradisional yang dibuat dari perpaduan antara seni, ilmu sains dan teknologi. JBatik ini diciptakan oleh Pixel People Project.
Hampir semua sektor industri kreatif Indonesia, terkait langsung dengan teknologi informasi. Dan peran teknologi informasi telah membuat banyak perubahan dalam kemajuan industri kreatif Indonesia.
Dengan adanya teknologi informasi sebuah industri dapat dengan mudah mempromosikan produk-produknya lewat internet hingga cakupan yang lebih luas (global). Karena peran teknologi informasi sebagai media promosi produk oleh para pelaku industri kreatif dan juga sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia.
Meskipun begitu masih banyak pelaku industri kreatif yang menemui banyak hambatan, salah satunya adalah faktor financial atau modal. Untuk mengatasi hal tersebut, seharusnya Pemerintah mau membantu dengan berbagai cara untuk memajukan industri kreatif Indonesia. Cara-cara tersebut dapat ditempuh dengan :
* Lebih gencar mendekatkan diri ke kalangan perbankan, upaya ini dapat memberi stimulus keuangan bagi modal kerja pelaku industri kreatif, terutama bagi mereka yang usahanya berskala kecil sehingga kinerjanya juga meningkat.
* Mempertemukan orang-orang yang mempunyai ide orsinil dengan pemodal (investor). Dengan mengumpulkan orang-orang yang punya ide baik konsep maupun produk, lalu kita undang investor untuk membiayai proyek mereka. Sehingga akan muncul banyak barang dan jasa baru yang dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan manusia. Artinya terbukalah kegiatan sektor ekonomi baru.
* Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan mengadakan pelatihan (workshop).
* Untuk merangsang ide-ide kreatif, sebaiknya secara kontinyue berpartisipasi di berbagai ajang atau kompetisi, baik itu di tingkat nasional seperti Indonesia Information and Communication Technology Award (INAICTA) maupun di tingkat internasional. Dengan begitu akan memberi pencerahan bagi para pelaku industri kreatif, khususnya di bidang teknologi.
* Untuk senantiasa membantu mempublikasikan karya-karya anak bangsa melalui pameran-pameran, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan peran teknologi informasi, diharapkan mampu memberikan nilai lebih untuk kemajuan perekonomian bangsa, serta turut mendukung terciptanya industri kreatif Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang.
Sumber : http://cyberkatrox.blogspot.com/2010/04/peran-teknologi-informasi-dalam.html