Menjawab persoalan kesehatan lingkungan, Pemerintah Indonesia telah menaruh perhatian pada persoalan kesehatan dan lingkungan. Perhatian ini ditunjukkan dari awal pemberlakuan pertaturan yang mengatur tentang kesehatan lingkungan yakni undang-undang No. 11 tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha-Usaha Bagi Umum dan Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene.
Pembahasan I : UU No. 11 Tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha - Usaha Bagi Umum
Undang-undang No. 11 tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha-Usaha Bagi Umum.
Dalam undang-undang ini dijelaskan dasar pertimbangan perlunya undang-undang ini adalah untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat.
Adapun higiene untuk usaha-usaha bagi umum yang diatur dalam undangundang No. 11 tahun 1962 ini meliputi:
a. Higiene air, susu, makanan, dan minuman untuk konsumsi bagi umum, perlu diawasi mutu kesehatannya, tidak mengandung kuman penyakit, zatzat racun, dan sebagainya.
b. Higiene perusahaan-penisahaan dan lingkungannya perlu memenuhi syaratsyarat kesehatan agar karyawan tidak mudah mengalami bahaya dan beketja dalam suasana yang sehat.
c. Higiene bangunan-bangunan umum, seperti stasiun, pelabuhan, bioskop, sekolah, dan lain-lain harus memenuhi syarat-syarat kesehatan, seperti kebersihan, dun sebagainya.
d. Higiene tempat pemandian umum, harus bersih dan sehat serta aman terhadap penyebaran penyakit menular.
e. Higiene alat-alat pengangkutan umum seperti kereta api, bus, kapal, dan pesawat terbang perlu memenuhi syarat-syarat kesehatan.
f. dan lainnya diatur oleh Menteri Kesehatan.
Dalam Undang-Undang Higiene tahun 1962 ini juga telah dicantumkan sanksi hukum pidana bagi yang melanggarnya berupa pidana kurungan dan atau denda.
Pembahasan II : Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene
Dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene dijelaskan istilah higiene digunakan untuk mencakup seluruh usaha manusia ataupun masyarakat yang perlu dijalankan guna mempertaharikan dan memperkembangkan kesejahteraannya di dalam lingkungannya yang bersifat badan dan jiwa ataupun sosial.
Dalam undang-undang ini dicantumkan usaha di bidang higiene dan pelaksanaan usaha tersebut.
Intisari dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. Rakyat harus mengerti dan sadar akan pentingnya keadaan yang sehat, baik kesehatan pribadi, maupun kesehatan masyarakat.
b. Pemerintah hams memberikan pelayanan di bidang kesehatan bagi rakyat.
Pembahasan III : UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
UU Kesehatan menghimpun semua ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan menjadi satu sehingga dengan demikian tidak tersebar di berapa undang-undang seperti sebelumnya. Kesehatan lingkungan dalam Undang-undang ini termasuk dalam Bab XI dari 22 bab dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.
Dalam pasal 162 dan 163 ayat 1,2, dan 3 pada Bab XI tentang kesehatan lingkungan, dipaparkan sebagai berikut :
Pasal 162 : Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 163
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
(2) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
(3) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain:
a. limbah cair;
b. limbah padat;
c. limbah gas;
d. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah;
e. binatang pembawa penyakit;
f. zat kimia yang berbahaya;
g. kebisingan yang melebihi ambang batas;
h. radiasi sinar pengion dan non pengion;
i. air yang tercemar;
j. udara yang tercemar; dan
k. makanan yang terkontaminasi.
Dalam penjelasan ketentuan di atas, dikemukakan bahwa untuk mencapai kesehatan masyarakat yang optimal, perlu ditingkatkan sanitasi lingkungan, baik pada lingkungan tempatnya maupun terhadap wujud atau bentuk substantifnya yang berupa fisik, kimiawi, atau biologik, termasuk perubahan perilaku.
Mengenai tempat umum dimaksud antara lain hotel, pasar, pertokoan, pasar swalayan, mal, dan bioskop. Demikian pula lingkungan kerja, lingkungan pemukiman dan angkutan umum sama raja dengan yang diatur pada undang-undang kesehatan lingkungan/higiene yang lama.
Penyehatan air dan udara untuk meningkatkan kualitas, termasuk penekanan pada masalah polusi. Pengamanan ditujukan untuk limbah padat, cair, dan gas serta pengamanan terhadap limbah yang berasal dari rumah tangga dan industri, begitu pula pengamanan dan penetapan standar penggunaan alat yang menghasilkan radioaktif, gelombang elektromagnetik, listrik tegangan tinggi, sinar infra merah, dan ultra violet. Demikian pula pengamanan terhadap ambang batas bising yang dapat mengganggu kesehatan di pabrik-pabrik serta pengendalian vektor penyakit dari binatang pembawa penyakit seperti serangga dan binatang pengerat.
Adapun ketentuan-ketentuan hukum lebih lanjut dapat disimak pada UU Kesehatan No. 36 Tahun 2006 . Selain itu UU yang diterbitkan pemerintah di atas perlu diketahui dan dipahami oleh kalangan kesehatan terutama yang bertugas dalam bidang kesehatan masyarakat, dokter puskesmas dan para dokter perusahaan agar dapat menunjang dan mengamankan usaha pemerintah meneapai derajat kesehatan yang optimal bagi setiap masyarakat.
Daftar Pustaka
Etika kedokteran dan hukum kesehatan ed 4 Oleh Prof. dr. M. Jusuf Hanafiah, Sp.OG(K) & Prof. dr. Amri Amir, Sp.F(K), SH
http://www.gudangmateri.com/2010/11/uu-kesehatan-no-36-tahun-2009.html diakses tanggal : 1 Juli 2011
Baca Selengkapnya ..
Pembahasan I : UU No. 11 Tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha - Usaha Bagi Umum
Undang-undang No. 11 tahun 1962 tentang Higiene untuk Usaha-Usaha Bagi Umum.
Dalam undang-undang ini dijelaskan dasar pertimbangan perlunya undang-undang ini adalah untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat.
Adapun higiene untuk usaha-usaha bagi umum yang diatur dalam undangundang No. 11 tahun 1962 ini meliputi:
a. Higiene air, susu, makanan, dan minuman untuk konsumsi bagi umum, perlu diawasi mutu kesehatannya, tidak mengandung kuman penyakit, zatzat racun, dan sebagainya.
b. Higiene perusahaan-penisahaan dan lingkungannya perlu memenuhi syaratsyarat kesehatan agar karyawan tidak mudah mengalami bahaya dan beketja dalam suasana yang sehat.
c. Higiene bangunan-bangunan umum, seperti stasiun, pelabuhan, bioskop, sekolah, dan lain-lain harus memenuhi syarat-syarat kesehatan, seperti kebersihan, dun sebagainya.
d. Higiene tempat pemandian umum, harus bersih dan sehat serta aman terhadap penyebaran penyakit menular.
e. Higiene alat-alat pengangkutan umum seperti kereta api, bus, kapal, dan pesawat terbang perlu memenuhi syarat-syarat kesehatan.
f. dan lainnya diatur oleh Menteri Kesehatan.
Dalam Undang-Undang Higiene tahun 1962 ini juga telah dicantumkan sanksi hukum pidana bagi yang melanggarnya berupa pidana kurungan dan atau denda.
Pembahasan II : Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene
Dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene dijelaskan istilah higiene digunakan untuk mencakup seluruh usaha manusia ataupun masyarakat yang perlu dijalankan guna mempertaharikan dan memperkembangkan kesejahteraannya di dalam lingkungannya yang bersifat badan dan jiwa ataupun sosial.
Dalam undang-undang ini dicantumkan usaha di bidang higiene dan pelaksanaan usaha tersebut.
Intisari dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. Rakyat harus mengerti dan sadar akan pentingnya keadaan yang sehat, baik kesehatan pribadi, maupun kesehatan masyarakat.
b. Pemerintah hams memberikan pelayanan di bidang kesehatan bagi rakyat.
Pembahasan III : UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
UU Kesehatan menghimpun semua ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan menjadi satu sehingga dengan demikian tidak tersebar di berapa undang-undang seperti sebelumnya. Kesehatan lingkungan dalam Undang-undang ini termasuk dalam Bab XI dari 22 bab dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.
Dalam pasal 162 dan 163 ayat 1,2, dan 3 pada Bab XI tentang kesehatan lingkungan, dipaparkan sebagai berikut :
Pasal 162 : Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 163
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
(2) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
(3) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain:
a. limbah cair;
b. limbah padat;
c. limbah gas;
d. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah;
e. binatang pembawa penyakit;
f. zat kimia yang berbahaya;
g. kebisingan yang melebihi ambang batas;
h. radiasi sinar pengion dan non pengion;
i. air yang tercemar;
j. udara yang tercemar; dan
k. makanan yang terkontaminasi.
Dalam penjelasan ketentuan di atas, dikemukakan bahwa untuk mencapai kesehatan masyarakat yang optimal, perlu ditingkatkan sanitasi lingkungan, baik pada lingkungan tempatnya maupun terhadap wujud atau bentuk substantifnya yang berupa fisik, kimiawi, atau biologik, termasuk perubahan perilaku.
Mengenai tempat umum dimaksud antara lain hotel, pasar, pertokoan, pasar swalayan, mal, dan bioskop. Demikian pula lingkungan kerja, lingkungan pemukiman dan angkutan umum sama raja dengan yang diatur pada undang-undang kesehatan lingkungan/higiene yang lama.
Penyehatan air dan udara untuk meningkatkan kualitas, termasuk penekanan pada masalah polusi. Pengamanan ditujukan untuk limbah padat, cair, dan gas serta pengamanan terhadap limbah yang berasal dari rumah tangga dan industri, begitu pula pengamanan dan penetapan standar penggunaan alat yang menghasilkan radioaktif, gelombang elektromagnetik, listrik tegangan tinggi, sinar infra merah, dan ultra violet. Demikian pula pengamanan terhadap ambang batas bising yang dapat mengganggu kesehatan di pabrik-pabrik serta pengendalian vektor penyakit dari binatang pembawa penyakit seperti serangga dan binatang pengerat.
Adapun ketentuan-ketentuan hukum lebih lanjut dapat disimak pada UU Kesehatan No. 36 Tahun 2006 . Selain itu UU yang diterbitkan pemerintah di atas perlu diketahui dan dipahami oleh kalangan kesehatan terutama yang bertugas dalam bidang kesehatan masyarakat, dokter puskesmas dan para dokter perusahaan agar dapat menunjang dan mengamankan usaha pemerintah meneapai derajat kesehatan yang optimal bagi setiap masyarakat.
Daftar Pustaka
Etika kedokteran dan hukum kesehatan ed 4 Oleh Prof. dr. M. Jusuf Hanafiah, Sp.OG(K) & Prof. dr. Amri Amir, Sp.F(K), SH
http://www.gudangmateri.com/2010/11/uu-kesehatan-no-36-tahun-2009.html diakses tanggal : 1 Juli 2011