Kesadaran akan kesehatan utamanya kesehatan lingkungan telah menjadi perhatian utama dalam beberapa dekade ini. Tuntutan untuk menciptakan kondisi lingkungan yang sehat dan higiene bermula dari kebijakan pemerintah di daerah Amerika dan Eropa. Mereka memandang kesehatan lingkungan tersebut menjadi hal yang prioritas ditengah kemajuan era sekarang ini.
Akhirnya Indonesia-pun memperhatikan permasalahan kesehatan lingkungan ini ditandai dengan pembuat UU No. 2 Tahun 1966 tentang Higiene. Oleh karena itu untuk menciptakan kondisi kesehatan lingkungan yang optimal, ada baiknya kita mengenal apa itu Rumah Sehat dan masalah Higienitas.
Pembahasan I : Higienitas dan Standar Higiene
Kata `higiene’ berasal dari bahasa Yunani yang berarti perawatan dan pemeliharaan kesehatan. Bahan makanan yang diolah tanpa prinsip higiene dapat mengakibatkan penyakit. Badan manusia merupakan tempat yang sangat menguntungkan bagi tumbuhnya berbagai macam kuman. Kuman tersebut berkembang cepat di lingkungan yang hangat seperti kulit, apalagi jika orang berkeringat, ia ‘menyediakan’ zat dan air bergizi bagi kuman.
Pengalih kuman yang utama adalah tangan. Oleh karena itu, penting sekali mencuci tangan dengan sabun sebelum mulai bekerja dengan bahan pangan dan sesudah memakai kamar mandi atau toilet. Tidak hanya mencuci tangan yang penting, tetapi juga cara mengeringkan tangan merupakan hal yang sangat penting. Kain dan handuk yang biasanya digunakan untuk mengelap tangan merupakan pengumpul dan pengalih kuman yang berbahaya. Oleh karena itu, handuk dan kain yang digunakan untuk mengelap tangan, balk di dapur maupun kamar mandi/toilet harus sering diganti dan dicuci.
Maka dari itu persoalan Higienitas merupakan persoalan yang menjadi kegiatan sehari - hari kita, dimana kita harus menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan dari permasalahan yang akan timbul dari ketidakperdulian kita terhadap kebersihan tersebut.
Pembahasan II : Rumah Sehat
Untuk mendukung keberhasilan mewujudkan kesehatan lingkungan, menciptakan rumah sehat merupakan salah satu pilar pendukung keberhasilannya. Hal ini didorong juga dengan kemajuan yang pesat di bidang teknologi dan ilmu kesehatan yang tentunya memberikan pengertian dan kesadaran kepada manusia bahwa perumahan yang tidak sehat (poor housing) adalah penyebab rendahnya taraf kesehatan jasmani dan rohani.
Maka untuk memperbaiki keadaan ini dan meningkatkan taraf kesehatan, pembangunan gedung-gedung dan perumahan memerlukan perencanaan yang memenuhi persyaratan teknis konstruksi, ditambahlagi perhatian khusus diberikan kepada persyaratan kesehatan. Dimana persyaratan kedua ini dikenal sebagai higiene bangunan. Tujuannya, agar gedung atau perumahan tersebut dapat memenuhi kebutuhan akan kondisi tempat tinggal yang sehat (healthy) dan menyenangkan (comfortable), yang dikenal secara umum sebagai “rumah sehat”.
WHO (World Health Organization) mendefinisikan pengertian “sehat” yang lebih terperinci sebagai keadaan kesehatan jasmani, rohani, dan sosial yang baik dan lengkap, bukan hanya berarti terhindar dari penyakit atau kelemahan (Health is a state of complete physical, mental and social wellbeing, not merely the absence of disease or infirmity). Untuk menetapkan kondisi perumahan yang sesuai dengan kriteria sehat tersebut, The American Public Health Association telah meneliti dan merumuskan empat fungsi pokok rumah sebagai tempat tinggal yang sehat bagi setiap manusia dan keluarganya selama masa hidupnya.
Keempat fungsi pokok itu ialah:
- untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan jasmani manusia yang pokok (the satisfaction of fundamental physiological needs);
- untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rohani manusia yang pokok (the satisfaction of fundamental psychological needs);
- tempat perlindungan terhadap penularan penyakit menular (protection against communicable diseases);
- tempat perlindungan terhadap gangguan ataupun kecelakaan (protection against accidents).
(Sumber: Basic Principles of Healthful Housing)
Dalam pengertian rumah sebagai tempat tinggal yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan jasmani manusia maka rumah harus dapat memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Dapat memberikan perlindungan terhadap gangguan-gangguan cuaca atau keadaan iklim yang kurang sesuai dengan kondisi hidup manusia, misalnya: panas, dingin, angin, hujan, dan udara yang lembap.
2. Dapat memenuhi kebutuhan penghuninva untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan rumah tangga yang lazim, antara lain:
- kegiatan kerja yang ringan, misalnya memasak, menjahit, belajar, dan menulis.
- berkumpul bersama seluruh keluarga atau mengadakan pertemuan dengan tamu (human relation).
- kegiatan rutin untuk memenuhi kebutuhan kesehatan jasmani bagi kelangsungan hidup, antara lain mandi, makan, dan tidur.
3. Dapat digunakan sebagai tempat istirahat yang tenang sewaktu lelah atau sakit.
Dalam pengertian rumah sebagai tempat tinggal yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan rohani manusia, rumah harus berfungsi sebagai tempat yang dapat memberikan perasaan aman dan tenteram bagi seluruh keluarga. Dengan demikian, seluruh anggota keluarga merasa kerasan berkumpul dan hidup bersama, belajar saling menghargai, dan masing-masing dapat mengembangkan sifat dan kepribadian yang sehat.
Dalam pengertian rumah sebagai susunan ruang kediaman yang tertutup/terpisah dari pengaruh langsung lingkungan luar, rumah harus dapat menjauhkan manusia dari gangguan kesehatan yang disebabkan epidemi penyakit menular. Misalnya, penyakit tifus, kolera, dan disentri. Selain itu, rumah juga harus dapat memberikan cukup perlindungan terhadap gangguan keamanan karena kejahatan atau kerusuhan, misalnya pencurian dan perampokan.
Daftar Pustaka
Rencana Rumah Sehat Oleh IR. Rudy Gunawan
Pangan, Papan, Dan Kebun Berguna Oleh Petra Widmer