Industri Kreatif merupakan bukan hal yang baru di Indonesia , namun kebanyakan pengembangan Industri Kreatif di Indonesia lebih menjurus kepada Industri Kreatif dalam bidang Ekonomi dan Perdagangan . Istilah ini dipakai pertama kali oleh partai buruh Australia pada tahun 1997 , namun sebenarnya Industri Kreatif sudah ada di dunia ini sejak zaman abad pertengahan.
Perkembangan Industri Kreatif di Indonesia
Sejak dulu Industri Kreatif di Indonesia sebenarnya telah berkembang , namun orang - orang tidak sadar telah mengimplementasikan nilai - nilai dari Industri Kreatif , selain itu mereka belum menemukan istilah Industri Kreatif. Adapun pengertian Industri Kreatif sebagai berikut :..
- Memanfaatkan Kreativitas , Keterampilan , serta Bakat individu untuk menghasilkan daya kreasi dan daya cipta individu.
- Menciptakan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja.
Sejak zaman penjajahan Belanda merupakan puncak - puncak aktifnya Industri Kreatif di Indonesia . Dimana , pada zaman tersebut rakyat Indonesia sedang gencar - gencarnya mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta nya untuk merebut Kemerdekaan.
Pasca kemerdekaan Indonesia Industri Kreatif tersebut terus berkembang dan beregenerasi . Masuklah pada tahun 1965 , Industri Kreatif mulai melakukan ekspansi ke bidang Ekonomi dan sering dikenal dengan Ekonomi Kreatif dengan definisi berikut :
Masuklah pada Era Millenium tepatnya tahun 2000 yang merupakan pintu masuk bagi pengembangan Industri Kreatif bidang Teknologi di Indonesia. Hal ini merupakan awal dari Teknologi yang dikembangkan dalam berbagai sektor pemanfaatan :
- Video Kreatif
- Animasi
- Software
- Antivirus
- Robotik
- Layanan Komputer
dan masih banyak lagi
Kontribusi Industri Kreatif
Adapun perkembangan Industri Kreatif setelah tahun 2000 meningkat cukup tajam , didukung masuknya Industri Kreatif Teknologi , hal ini dalam kurun waktu antara tahun 2002-2006, rata-rata nilai tambah PDB industri kreatif Indonesia mencapai Rp 79.079 miliar atau 4.75 persen dari total PDB nasional. Jumlah rata-rata tenaga kerja yang terserap selama 2002-2006 adalah 3.702.447 orang dengan tingkat pertumbuhan jumlah tenaga kerja pertahunnya 8.10%. Nilai ekspor industri kreatif mencapai Rp 81,4 triliun, berkontribusi sebesar 9,13 persen.
Jumlah nilai ekspor Rp 45.131.947 juta, dengan pertumbuhan rata-rata13.16% pertahunnya. Sedangkan pertumbuhan perusahaan terhadap total perusahaan Nasional adalah 7.94, dengan pertumbuhan per tahun dari tahun 2002-2006 adalah 7.70%
Dan sektor Industri kreatif ini mencakup 14 subsektor, antara lain, arsitektur, periklanan, barang seni (lukisan, patung), kerajinan, disain, mode/fesyen, musik, permainan interaktif, seni pertunjukan, penerbitan-percetakan, layanan komputer dan piranti lunak (software), radio dan televisi, riset dan pengembangan, serta film-video-fotografi. Tiga subsektor yang memberikan kontribusi paling besar nasional adalah fashion (30%), kerajinan (23%) dan periklanan (18%). Ditunjukkan pada tabel dibawah ini yang merupakan Ringkasan Kontribusi Industri Kreatif :
Dalam 14 subsektor diatas terdapat beberapa sektor dari Bidang Teknologi yang turut berkontribusi dalam industri kreatif di Indonesia diantaranya : pelayanan komputer , piranti lunak , video , film dan fotografi.
Walaupun beberapa sektor bidang Teknologi berkontribusi , namun Kontribusi terhadap pendapatan negara tersebut bukan merupakan tolok ukur dalam berkembangnya Teknologi di Indonesia yang cukup signifikan.
Industri Kreatif berbasis Teknologi yang Pasang Surut
Bahkan Industri Kreatif dalam Teknologi dan Pengembangannya menempati sektor keempat dalam empat kunci sektor industri berikut :
four key sectors of industry: the primary sector, largely raw material extraction industries such as mining and farming; the secondary sector, involving refining and manufacturing; the tertiary sector, which deals with services (such as law and medicine) and distribution of manufactured goods; and the quaternary sector, a relatively new type of industry focussing on technological research, design and development such as computer programming and biochemistry.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari kutipan diatas yaitu , sektor Industri Kreatif Teknologi masih kurang dalam pengalokasian sektor Industri. Sehingga perlunya kita mengembangkan Industri Teknologi di Indonesia sebagai suatu wadah untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia menjadi mandiri dan mengerti teknologi.
Seringkali masalah dalam pengembangan Industri Kreatif Teknologi disini adalah sumber daya manusia kita yang menyalahgunakan teknologi tersebut , sehingga kita tidak dapat maju menjadi generasi Teknologi malah akan terjerumus dalam Teknologi tersebut .
Kurangnya perhatian pemerintah terhadap semakin berkembangnya teknologi dari masa ke masa di Indonesia , menyebabkan kurangnya kontrol terhadap Teknologi yang berkembang tersebut. Utamanya pada Industri Kreatif Teknologi yang seharusnya mendapat support dan dukungan dari pemerintah malah , dikesampingkan dalam pemerataan Industri Kreatif.
Kita patut mengambil contoh di Amerika Serikat salah satunya Silicon Valley yakni tempat yang disediakan untuk mengembangkan usaha kreatif di bidang teknologi Amerika serikat mengembangkan pusat-pusat penelitian dan pengembangan teknologi . Silicon Valley merupakan salah satu contoh sentra pengembangan industri kreatif di bidang perangkat lunak.
Sebagai contoh lain adalah Google yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Kreatif Teknologi dan berbasis di Mountain View , California . Dan berdiri sejak 7 September 1998 telah melewati berbagai rintangan hingga akhirnya meluncurkan saham pada 19 Agustus 2004 . Perkembangan ini menunjukkan betapa cepatnya perkembangan Industri Kreatif bidang Teknologi di Amerika . Bagaimana dengan Indonesia ?
Bahkan di tahun 2010 Google akan melakukan ekspansi ke beberapa produk varian baru , yang memungkinkan Google semakin bersinar di tahun 2010 . Akankah Indonesia BISA ?
Hal ini tentunya meminta keseriusan pemerintah dalam menghadapi semakin berkembangnya Teknologi di Indonesia . Dan seharusnya , disertai dengan kepastian hukum yang menjamin keadilan terhadap para pelaku Industri Kreatif di Indonesia .
Sementara itu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Pasal 16 Bab VI Ayat 1 dan 2 telah diatur tentang pemanfaatan Teknologi pada Perindustrian dibawah ini :
BAB VI
TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI,
RANCANG BANGUN DAN PEREKAYASAAN INDUSTRI,
DAN STANDARDISASI
Pasal 16
(1) Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri.
(2) Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat teknologi industri dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya ke dalam negeri.
Yang dapat kita lihat dari UU diatas hanyalah , peraturan yang mengatur Teknologi Industri , bukan Industri Kreatif dalam Bidang Teknologi .
Sehingga , ketika seseorang ingin memulai mengembangkan Industri Kreatif di Indonesia . Tidak memperoleh kepastian hukum yang jelas dan statusnya di negeri kita ini. Adapun sekumpulan orang yang ingin mengembangkan Industri Kreatif Teknologi di Indonesia terkendala akan kurangnya sumber dana , sehingga kebanyakan Industri Kreatif Kecil dan Menengah mengalami gugur sebelum berkembang .
Hal lain yang turut berpengaruh dalam perkembangan Industri Kreatif di Indonesia adalah kebijakan - kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang kurang bersahabat. Seperti ACFTA ( ASEAN - China Free Trade Aggrement ) yang telah berlaku mulai 1 Januari 2010 . Kembali memukul mundur perkembangan yang seharusnya cerah di tahun 2010 ini , malah akan semakin terperosok di jurang kebangkrutan .
Pasalnya Industri Kreatif Teknologi yang bergantung pada pasar dalam negeri akan sangat terpengaruh oleh kebijakan - kebijakan pemerintah , terutama yang KONTRA terhadap Industri Kreatif terlebih pada Industri Kreatif Teknologi yang sangat rentan terhadap goncangan ekonomi .
Mengapa demikian ? Kebanyakan Industri Kreatif di Indonesia bergantung pada bahan - bahan yang berasal dari Indonesia . Namun , Industri Kreatif di bidang Teknologi kebanyakan bergantung pada produk luar negeri . Dan tentunya barang - barang dari luar tersebut menjadi expensive di negeri kita .
Pemberlakuan ACFTA ini tentunya , akan merugikan negara- negara berkembang seperti Indonesia yang masih bergantung pada negara - negara maju . Maka perlunya pemerintah memberlakukan Regulasi dan Pemantauan terhadap kebijakan yang tidak PRO Industri Kreatif di Indonesia .
Karena , pada intinya tujuan dari Industri Kreatif adalah untuk mengembangkan lapangan kerja dengan tindakan yang kreatif , sehingga pengangguran di Indonesia dapat menurun. Sehingga , pemerintah harus memperhatikan Industri Kreatif yang padat Karya dan dapat menampung tenaga kerja yang banyak.
Pemerhati Industri Kreatif Teknologi
- Perkumpulan dan Event yang mendukung Industri Kreatif Teknologi -
Mungkin kita telah berputus asa , akankah Industri Kreatif di Bidang Teknologi akan berkembang ? Namun , semua itu bukan hanya impian , masih ada sebagian orang yang berusaha untuk turut mendukung dan menyupport Industri Kreatif dalam Bidang Teknlogi seperti dibawah ini :
MIKTI ( Masyarakat Industri Kreatif Teknologi Informasi dan Komunikasi ) Indonesia yang berdiri di penghujung tahun 2008 , di Blitz Megaplex Grand Indonesia pada tangga 16 Desember 2008 .
Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia beserta seluruh pemangku kepentingan Industri Kreatif berbasis TIK di Indonesia membentuk organisasi berbentuk “perkumpulan” yang juga merupakan lembaga non-profit dengan nama Masyarakat Industri Kreatif Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia yang disingkat menjadi MIKTI.
Black Innovation Award merupakan salah satu event yang diadakan oleh Djarum Black yang bertujuan :
Untuk Black Innovation Award ini memungkinkan kawula muda untuk turut serta dalam Kompetisi Desain Alat Inovatif, Kompetisi ini melombakan desain alat alat yang merupakan pengembangan ide, sehingga memunculkan bentuk baru yang lebih kreatif, yang memungkinkan dipakai oleh semua orang.
Adapun jenis Desain Produk yang diperlombakan sebagai berikut :
Rumah dan tempat tinggal
Desain alat-alat yang mempermudah kegiatan domestik, dari mulai memasak, santai bersama keluarga, sampai membuat orang lebih cepat untuk berangkat kerja.
Transportasi
Desain alat yang membantu kita selama perjalanan menuju suatu tempat, baik selama menggunakan kendaraan pribadi sampai transportasi umum, dari keadaan paling aman sampai situasi paling macet yang mungkin kita alami.
Kantor dan Pekerjaan
Selain mempermudah pekerjaan kantor agar bisa lebih cepat diselesaikan, desain alat juga bisa berfungsi untuk mengatasi kebosanan kerja, menghadapi rekan kerja, atau pun membantu seseorang untuk meniti jenjang karir dalam waktu singkat.
Waktu luang, hobi dan hiburan
Berbagai hal yang bisa kita lakukan di waktu luang, mampu menghasilkan beragam inovasi desain alat untuk memudahkan kita menikmati hobi, atau membuat kita lebih nyaman dan bahagia selama liburan.
Tema - tema Produk diatas merupakan tema yang dipilih untuk membuat pekerjaan manusia lebih mudah , karena definisi dari Teknologi adalah untuk mempermudah pekerjaan manusia sehingga manusia akan lebih mudah untuk melakukan sesuatu .
Black Innovation Award Goes To Campus , masih serangkaian dari event yang dilakukan Djarum Black . Yakni event yang dikhususkan untuk kawula muda mengembangkan kreativitasnya dalam berkarya , dan diharapkan dapat menjadi generasi yang menjadi founder , karena Kreativitas kagak ada matinya !
Dari semua paparan diatas Achmad Zulfikar sebagai penulis mohon maaf apabila ada kesalahan ucapan . Semoga memberi masukan dan pencerahan kepada kita terutama Generasi Muda untuk terus mengembangkan Industri Kreatif berbasis Teknologi.
Referensi :
http://herisudarsono07.multiply.com/journal/item/53
http://ekonomikreatif.blogspot.com/2008/04/berbagai-sudut-pandang-tentang-ekonomi.html
http://www.indonetasia.com/definisionline/?p=818
http://www.penataanruang.net/taru/hukum/UU_No5-1984.pdf ( UU Industri )
http://en.wikipedia.org/wiki/industry
http://www.indonesiakreatif.net/tentang-ekonomi-kreatif/benchmark/industri-kreatif-di-amerika-serikat/
http://berita.liputan6.com/mendalam/201001/258439/ACFTA.Kado.Pahit.di.Awal.Tahun
http://www.dataworks-indonesia.com/resource/creativeindustries/index.php?act=article&id=549&title=National%20Articles&title2=MIKTI%20-%20Masyarakat%20Industri%20Kreatif%20Teknologi%20Informasi%20dan%20Komunikasi%20%28TIK%29%20Indonesia
http://www.e-psikologi.com/epsi/industri_detail.asp?id=550
http://www.blackinnovationawards.com/faq.php
http://www.blackinnovationawards.com/about.php
Image :
http://media.vivanews.com/thumbs2/2008/12/28/61796_diding__pelukis_batik_nasi_aking_asal_pekalongan_300_225.jpg
http://mootee.typepad.com/photos/uncategorized/2007/06/26/shoog
http://static.liputan6.com/201001/100113afokus.jpg
http://www.blackinnovationawards.com/images_photo/photo-188_thumb.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkU-y2pGJDKARqFPXfe2ei9jaqhP96Vdh1hHF68HQz0GFC2TErX2o8bngB32JvTzNOlu4Bxc5enmL44L5cFzjg0Drpox_LLwLJOuyaWOqcf3-3V6NSaJudvbjQTkgZJD_7uljQE3CA-RQ/s320/DSC04001.JPG
http://www.blackinnovationawards.com/images_photo/photo-31_thumb.jpg
http://www.blackinnovationawards.com/images_photo/photo-176_thumb.jpg
http://www.blackinnovationawards.com/images_photo/photo-142_thumb.jpg
Tulisan ini telah memenangkan :
Juara III Blog Competition COMPFEST 2010
9 Mei 2010 - diumumkan di Gedung SMESCO Indonesia Gatot Subroto , Jakarta.
Baca Selengkapnya ..
Perkembangan Industri Kreatif di Indonesia
Sejak dulu Industri Kreatif di Indonesia sebenarnya telah berkembang , namun orang - orang tidak sadar telah mengimplementasikan nilai - nilai dari Industri Kreatif , selain itu mereka belum menemukan istilah Industri Kreatif. Adapun pengertian Industri Kreatif sebagai berikut :..
Definisi industri kreatif dari Departemen Perdagangan RI adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeskploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.Dari pengertian diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa Industri Kreatif harus memiliki memenuhi prasyarat berikut :
- Memanfaatkan Kreativitas , Keterampilan , serta Bakat individu untuk menghasilkan daya kreasi dan daya cipta individu.
- Menciptakan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja.
Sejak zaman penjajahan Belanda merupakan puncak - puncak aktifnya Industri Kreatif di Indonesia . Dimana , pada zaman tersebut rakyat Indonesia sedang gencar - gencarnya mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta nya untuk merebut Kemerdekaan.
Pasca kemerdekaan Indonesia Industri Kreatif tersebut terus berkembang dan beregenerasi . Masuklah pada tahun 1965 , Industri Kreatif mulai melakukan ekspansi ke bidang Ekonomi dan sering dikenal dengan Ekonomi Kreatif dengan definisi berikut :
Ekonomi kreatif didefinisikan sebagai sistem kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi, pertukaran serta konsumsi barang dan jasa yang bernilai kultural, artistik dan hiburan.Industri Kreatif berbasis Teknologi
Masuklah pada Era Millenium tepatnya tahun 2000 yang merupakan pintu masuk bagi pengembangan Industri Kreatif bidang Teknologi di Indonesia. Hal ini merupakan awal dari Teknologi yang dikembangkan dalam berbagai sektor pemanfaatan :
- Video Kreatif
- Animasi
- Software
- Antivirus
- Robotik
- Layanan Komputer
dan masih banyak lagi
Kontribusi Industri Kreatif
Adapun perkembangan Industri Kreatif setelah tahun 2000 meningkat cukup tajam , didukung masuknya Industri Kreatif Teknologi , hal ini dalam kurun waktu antara tahun 2002-2006, rata-rata nilai tambah PDB industri kreatif Indonesia mencapai Rp 79.079 miliar atau 4.75 persen dari total PDB nasional. Jumlah rata-rata tenaga kerja yang terserap selama 2002-2006 adalah 3.702.447 orang dengan tingkat pertumbuhan jumlah tenaga kerja pertahunnya 8.10%. Nilai ekspor industri kreatif mencapai Rp 81,4 triliun, berkontribusi sebesar 9,13 persen.
Jumlah nilai ekspor Rp 45.131.947 juta, dengan pertumbuhan rata-rata13.16% pertahunnya. Sedangkan pertumbuhan perusahaan terhadap total perusahaan Nasional adalah 7.94, dengan pertumbuhan per tahun dari tahun 2002-2006 adalah 7.70%
Dan sektor Industri kreatif ini mencakup 14 subsektor, antara lain, arsitektur, periklanan, barang seni (lukisan, patung), kerajinan, disain, mode/fesyen, musik, permainan interaktif, seni pertunjukan, penerbitan-percetakan, layanan komputer dan piranti lunak (software), radio dan televisi, riset dan pengembangan, serta film-video-fotografi. Tiga subsektor yang memberikan kontribusi paling besar nasional adalah fashion (30%), kerajinan (23%) dan periklanan (18%). Ditunjukkan pada tabel dibawah ini yang merupakan Ringkasan Kontribusi Industri Kreatif :
Dalam 14 subsektor diatas terdapat beberapa sektor dari Bidang Teknologi yang turut berkontribusi dalam industri kreatif di Indonesia diantaranya : pelayanan komputer , piranti lunak , video , film dan fotografi.
Walaupun beberapa sektor bidang Teknologi berkontribusi , namun Kontribusi terhadap pendapatan negara tersebut bukan merupakan tolok ukur dalam berkembangnya Teknologi di Indonesia yang cukup signifikan.
Industri Kreatif berbasis Teknologi yang Pasang Surut
Bahkan Industri Kreatif dalam Teknologi dan Pengembangannya menempati sektor keempat dalam empat kunci sektor industri berikut :
four key sectors of industry: the primary sector, largely raw material extraction industries such as mining and farming; the secondary sector, involving refining and manufacturing; the tertiary sector, which deals with services (such as law and medicine) and distribution of manufactured goods; and the quaternary sector, a relatively new type of industry focussing on technological research, design and development such as computer programming and biochemistry.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari kutipan diatas yaitu , sektor Industri Kreatif Teknologi masih kurang dalam pengalokasian sektor Industri. Sehingga perlunya kita mengembangkan Industri Teknologi di Indonesia sebagai suatu wadah untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia menjadi mandiri dan mengerti teknologi.
Seringkali masalah dalam pengembangan Industri Kreatif Teknologi disini adalah sumber daya manusia kita yang menyalahgunakan teknologi tersebut , sehingga kita tidak dapat maju menjadi generasi Teknologi malah akan terjerumus dalam Teknologi tersebut .
Kurangnya perhatian pemerintah terhadap semakin berkembangnya teknologi dari masa ke masa di Indonesia , menyebabkan kurangnya kontrol terhadap Teknologi yang berkembang tersebut. Utamanya pada Industri Kreatif Teknologi yang seharusnya mendapat support dan dukungan dari pemerintah malah , dikesampingkan dalam pemerataan Industri Kreatif.
Kita patut mengambil contoh di Amerika Serikat salah satunya Silicon Valley yakni tempat yang disediakan untuk mengembangkan usaha kreatif di bidang teknologi Amerika serikat mengembangkan pusat-pusat penelitian dan pengembangan teknologi . Silicon Valley merupakan salah satu contoh sentra pengembangan industri kreatif di bidang perangkat lunak.
Sebagai contoh lain adalah Google yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Kreatif Teknologi dan berbasis di Mountain View , California . Dan berdiri sejak 7 September 1998 telah melewati berbagai rintangan hingga akhirnya meluncurkan saham pada 19 Agustus 2004 . Perkembangan ini menunjukkan betapa cepatnya perkembangan Industri Kreatif bidang Teknologi di Amerika . Bagaimana dengan Indonesia ?
Bahkan di tahun 2010 Google akan melakukan ekspansi ke beberapa produk varian baru , yang memungkinkan Google semakin bersinar di tahun 2010 . Akankah Indonesia BISA ?
Hal ini tentunya meminta keseriusan pemerintah dalam menghadapi semakin berkembangnya Teknologi di Indonesia . Dan seharusnya , disertai dengan kepastian hukum yang menjamin keadilan terhadap para pelaku Industri Kreatif di Indonesia .
Sementara itu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Pasal 16 Bab VI Ayat 1 dan 2 telah diatur tentang pemanfaatan Teknologi pada Perindustrian dibawah ini :
TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI,
RANCANG BANGUN DAN PEREKAYASAAN INDUSTRI,
DAN STANDARDISASI
Pasal 16
(1) Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri.
(2) Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat teknologi industri dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya ke dalam negeri.
Yang dapat kita lihat dari UU diatas hanyalah , peraturan yang mengatur Teknologi Industri , bukan Industri Kreatif dalam Bidang Teknologi .
Sehingga , ketika seseorang ingin memulai mengembangkan Industri Kreatif di Indonesia . Tidak memperoleh kepastian hukum yang jelas dan statusnya di negeri kita ini. Adapun sekumpulan orang yang ingin mengembangkan Industri Kreatif Teknologi di Indonesia terkendala akan kurangnya sumber dana , sehingga kebanyakan Industri Kreatif Kecil dan Menengah mengalami gugur sebelum berkembang .
Hal lain yang turut berpengaruh dalam perkembangan Industri Kreatif di Indonesia adalah kebijakan - kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang kurang bersahabat. Seperti ACFTA ( ASEAN - China Free Trade Aggrement ) yang telah berlaku mulai 1 Januari 2010 . Kembali memukul mundur perkembangan yang seharusnya cerah di tahun 2010 ini , malah akan semakin terperosok di jurang kebangkrutan .
Pasalnya Industri Kreatif Teknologi yang bergantung pada pasar dalam negeri akan sangat terpengaruh oleh kebijakan - kebijakan pemerintah , terutama yang KONTRA terhadap Industri Kreatif terlebih pada Industri Kreatif Teknologi yang sangat rentan terhadap goncangan ekonomi .
Mengapa demikian ? Kebanyakan Industri Kreatif di Indonesia bergantung pada bahan - bahan yang berasal dari Indonesia . Namun , Industri Kreatif di bidang Teknologi kebanyakan bergantung pada produk luar negeri . Dan tentunya barang - barang dari luar tersebut menjadi expensive di negeri kita .
Pemberlakuan ACFTA ini tentunya , akan merugikan negara- negara berkembang seperti Indonesia yang masih bergantung pada negara - negara maju . Maka perlunya pemerintah memberlakukan Regulasi dan Pemantauan terhadap kebijakan yang tidak PRO Industri Kreatif di Indonesia .
Karena , pada intinya tujuan dari Industri Kreatif adalah untuk mengembangkan lapangan kerja dengan tindakan yang kreatif , sehingga pengangguran di Indonesia dapat menurun. Sehingga , pemerintah harus memperhatikan Industri Kreatif yang padat Karya dan dapat menampung tenaga kerja yang banyak.
Pemerhati Industri Kreatif Teknologi
- Perkumpulan dan Event yang mendukung Industri Kreatif Teknologi -
Mungkin kita telah berputus asa , akankah Industri Kreatif di Bidang Teknologi akan berkembang ? Namun , semua itu bukan hanya impian , masih ada sebagian orang yang berusaha untuk turut mendukung dan menyupport Industri Kreatif dalam Bidang Teknlogi seperti dibawah ini :
MIKTI ( Masyarakat Industri Kreatif Teknologi Informasi dan Komunikasi ) Indonesia yang berdiri di penghujung tahun 2008 , di Blitz Megaplex Grand Indonesia pada tangga 16 Desember 2008 .
Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia beserta seluruh pemangku kepentingan Industri Kreatif berbasis TIK di Indonesia membentuk organisasi berbentuk “perkumpulan” yang juga merupakan lembaga non-profit dengan nama Masyarakat Industri Kreatif Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia yang disingkat menjadi MIKTI.
Black Innovation Award merupakan salah satu event yang diadakan oleh Djarum Black yang bertujuan :
Untuk Black Innovation Award ini memungkinkan kawula muda untuk turut serta dalam Kompetisi Desain Alat Inovatif, Kompetisi ini melombakan desain alat alat yang merupakan pengembangan ide, sehingga memunculkan bentuk baru yang lebih kreatif, yang memungkinkan dipakai oleh semua orang.
Adapun jenis Desain Produk yang diperlombakan sebagai berikut :
Rumah dan tempat tinggal
Desain alat-alat yang mempermudah kegiatan domestik, dari mulai memasak, santai bersama keluarga, sampai membuat orang lebih cepat untuk berangkat kerja.
Transportasi
Desain alat yang membantu kita selama perjalanan menuju suatu tempat, baik selama menggunakan kendaraan pribadi sampai transportasi umum, dari keadaan paling aman sampai situasi paling macet yang mungkin kita alami.
Kantor dan Pekerjaan
Selain mempermudah pekerjaan kantor agar bisa lebih cepat diselesaikan, desain alat juga bisa berfungsi untuk mengatasi kebosanan kerja, menghadapi rekan kerja, atau pun membantu seseorang untuk meniti jenjang karir dalam waktu singkat.
Waktu luang, hobi dan hiburan
Berbagai hal yang bisa kita lakukan di waktu luang, mampu menghasilkan beragam inovasi desain alat untuk memudahkan kita menikmati hobi, atau membuat kita lebih nyaman dan bahagia selama liburan.
Tema - tema Produk diatas merupakan tema yang dipilih untuk membuat pekerjaan manusia lebih mudah , karena definisi dari Teknologi adalah untuk mempermudah pekerjaan manusia sehingga manusia akan lebih mudah untuk melakukan sesuatu .
Black Innovation Award Goes To Campus , masih serangkaian dari event yang dilakukan Djarum Black . Yakni event yang dikhususkan untuk kawula muda mengembangkan kreativitasnya dalam berkarya , dan diharapkan dapat menjadi generasi yang menjadi founder , karena Kreativitas kagak ada matinya !
Dari semua paparan diatas Achmad Zulfikar sebagai penulis mohon maaf apabila ada kesalahan ucapan . Semoga memberi masukan dan pencerahan kepada kita terutama Generasi Muda untuk terus mengembangkan Industri Kreatif berbasis Teknologi.
Referensi :
http://herisudarsono07.multiply.com/journal/item/53
http://ekonomikreatif.blogspot.com/2008/04/berbagai-sudut-pandang-tentang-ekonomi.html
http://www.indonetasia.com/definisionline/?p=818
http://www.penataanruang.net/taru/hukum/UU_No5-1984.pdf ( UU Industri )
http://en.wikipedia.org/wiki/industry
http://www.indonesiakreatif.net/tentang-ekonomi-kreatif/benchmark/industri-kreatif-di-amerika-serikat/
http://berita.liputan6.com/mendalam/201001/258439/ACFTA.Kado.Pahit.di.Awal.Tahun
http://www.dataworks-indonesia.com/resource/creativeindustries/index.php?act=article&id=549&title=National%20Articles&title2=MIKTI%20-%20Masyarakat%20Industri%20Kreatif%20Teknologi%20Informasi%20dan%20Komunikasi%20%28TIK%29%20Indonesia
http://www.e-psikologi.com/epsi/industri_detail.asp?id=550
http://www.blackinnovationawards.com/faq.php
http://www.blackinnovationawards.com/about.php
Image :
http://media.vivanews.com/thumbs2/2008/12/28/61796_diding__pelukis_batik_nasi_aking_asal_pekalongan_300_225.jpg
http://mootee.typepad.com/photos/uncategorized/2007/06/26/shoog
http://static.liputan6.com/201001/100113afokus.jpg
http://www.blackinnovationawards.com/images_photo/photo-188_thumb.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkU-y2pGJDKARqFPXfe2ei9jaqhP96Vdh1hHF68HQz0GFC2TErX2o8bngB32JvTzNOlu4Bxc5enmL44L5cFzjg0Drpox_LLwLJOuyaWOqcf3-3V6NSaJudvbjQTkgZJD_7uljQE3CA-RQ/s320/DSC04001.JPG
http://www.blackinnovationawards.com/images_photo/photo-31_thumb.jpg
http://www.blackinnovationawards.com/images_photo/photo-176_thumb.jpg
http://www.blackinnovationawards.com/images_photo/photo-142_thumb.jpg
Tulisan ini telah memenangkan :
Juara III Blog Competition COMPFEST 2010
9 Mei 2010 - diumumkan di Gedung SMESCO Indonesia Gatot Subroto , Jakarta.