MENURUT SUMBERNYA :
Sumber formal : sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat para ahli hokum )
Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :
- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :
(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
MENURUT BENTUKNYA :
tertulis :
1. dikodifikasi => contoh : corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHPdt
4. KUHD
tidak tertulis :
adat kebiasaan
MENURUT ISINYA :
hukum privat & hukum public
MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA :
1. hukum nasional
2. hukum internasioanl
3. hukum asing
MENURUT MASA BERLAKUNYA :
1. hukum positif ( ius constitutum )
2. hukum yang dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hukum universal ( hak azasi , hukum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA :
1. hukum material ( isi dari hukum/ materi hokum )
2. hukum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum material
MENURUT SIFATNYA :
1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang
penghilangan nyawa orang)
2. bersifat mengatur
MENURUT WUJUDNYA :
Hukum objektif & hukum subjektif
sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/penggolongan-hukum.html
Baca Selengkapnya ..
Sumber formal : sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat para ahli hokum )
Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :
- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :
(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
MENURUT BENTUKNYA :
tertulis :
1. dikodifikasi => contoh : corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHPdt
4. KUHD
tidak tertulis :
adat kebiasaan
MENURUT ISINYA :
hukum privat & hukum public
MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA :
1. hukum nasional
2. hukum internasioanl
3. hukum asing
MENURUT MASA BERLAKUNYA :
1. hukum positif ( ius constitutum )
2. hukum yang dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hukum universal ( hak azasi , hukum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA :
1. hukum material ( isi dari hukum/ materi hokum )
2. hukum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum material
MENURUT SIFATNYA :
1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang
penghilangan nyawa orang)
2. bersifat mengatur
MENURUT WUJUDNYA :
Hukum objektif & hukum subjektif
sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/penggolongan-hukum.html