
Dalam masyarakat terdapat norma - norma hukum yang mempengaruhi keputusan seseorang maupun sanksi yang dapat diberikan pada pelanggarnya. Sebab itu Llewellyn dan Hoebel (1941:20-1) dan Hoebel (1954:29) memperkenalkan metode penelusuran norma-norma hukum...