Bagaimana sistem pemerintahan presidensial di Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 !
Sistem pemerintahan dikatakan Presidensial, apabila kepala eksekutif dipilih tersendiri diluar parlemen (legislatif atau dewan perwakilan) untuk masa jabatan yang tetap. Artinya, presiden tidak dapat diturunkan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali dia melakukan pelanggaran konstitusi atau pelanggaran hukum yang dinilai berat oleh konstitusi UUD.
Presiden dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada pemilih. Presiden berlaku untuk dwifungsi, sebagai kepala Negara dan kepala Pemerintahan. Dimana, badan eksekutif diluar pengawasan badan legislatif.
Tabel sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebelum
Indonesia adalah Negara hokum (rechstaat). Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machswat).
Sesudah
Negara Indonesia adalah Negara hukum ( tanpa ada penjelasan)
2. Sistem Konstitusional
Sebelum
Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hokum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara penegndalian pemerintah negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti TAP MPR, UU, dan Peraturan Pemerintah.
Sesudah
Sistem Konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis , namun secara substansif dapat dilihat pada pasal-pasal berikut :
1. Pasal 2 ayat (1)
2. Pasal 3 ayat (3)
3. Pasal 4 ayat (1)
4. Pasal 5 ayat (1) dan (2)
3. Kekuasaan Tertinggi pada Pemerintahan
Sebelum
Kekuasaan tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kedaulatan rakyat dipegang oleh dewan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Tugas Majelis adalah ;
1. Menetapkan UUD
2. Menetapkan GBHN
3. Mengangkat kepala negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut gari-garis yang ditentukan majelis. Presiden yang diangkat oleh majelis , tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Dimana,presiden adalah mandatari majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan majelis. Kekuasaan tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sesudah
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan pasal 3 , mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Mengubah dan Menetapkan UUD.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3. Dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden.
Wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
4. Fungsi dan Tugas Presiden
Sebelum
Presiden ialah penyelenggara pemerintah yang tertinggi menurut UUD.
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara negara, tanggung jawab penuh ada di tangan presiden. Hal itu, karena Presiden bukan saja dilantik oleh majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijakasanaan rakyat yang berupa Garis-Garis Besar Haluan Negaraa maupun ketetapan MPR lainnya.
Sesudah
Presiden ialah penyelenggara pemerintah yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa pasal 3 ayat (2), pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
5. Pertanggungjawaban Presiden
Sebelum
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dan DPR adalah sejajar. Dalam hal pembentukan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR (seperti pada kabinet parlementer) dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
Sesudah
Presiden tidak bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memerhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintah negara (Presiden) dari pasal 4 sampai pasal 16 dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 samapai dengan 22B), maka ketentuan Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sisem pemerintah negara Republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem Presidensial.
6. Fungsi dan Tugas Menteri Negara
Sebelum
Menteri negara ialah pembantu presiden.
Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat, dan memberhentikan dan menteri – menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR serta kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu Presiden.
Sesudah
Menteri negara ialah pembantu presiden.Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden dibantu oleh meneri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang pembentukan, pengubahan , dan pembubarannya diatur dalan UU (Pasal 17).
7. Kekuasaan Kepala Negara
Sebelum
Kekuasaan kepala negara tak terbatas.
Meskipun, kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi bukan berarti ia diktator dengan kekuasaan tidak terbatas, Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memerhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Sebab, DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR anggota MPR) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sesudah
Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh UU, MPR berwenang memberhentikan presiden dalam masa jabatan (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (Pasal 20A ayat 2 dan 3). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden apabila melanggar hukum dengan sungguh-sungguh. Pelanggaran hukum berupa pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan , tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Amandemen UUD 1945 sesungguhnya tidak mengubah sistem pemerintahan Indonesia. Baik sebelum maupun sesudah amandemen, sistem pemerintahan Indonesia tetap presidensial. Tetapi amandemen tersebut mengubah peran dan hubungan antara Presiden dan DPR. Jika dulu Presiden memiliki peran yang dominan, bahkan dalam praktiknya dapat mendikte lembaga-lembaga negara yang lain, maka kini UUD 1945 memberi peran yang lebih proporsional terhadap lembaga-lembaga negara. Begitu pula kontrol terhadap kekuasaan presiden menjadi lebih ketat.
Semua itu membawa dampak nyata terhadap iklim politik yang berkembang di Indonesia yaitu :
1. Kebebasan berekspresi dan berpartisipasi rakyat dilindungi oleh UUS 1945 sehingga kini rakyat memiliki keberanian untuk menyuarakan kepentingan.
2. Dewan Perwakilan Rakyat tidak lagi berperan hanya sebagai lembaga yang mengikuti presiden, melainkan menjadi lembaga yang sangat ketat mengontrol kekuasaan Presiden.
3. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sehingga mereka memiliki legitimasi yang kuat, tidak sekedar menjalankan kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Dibentuknya lembaga-lembaga baru untuk meningkatkan kinerja penegelolaan negara.
Amandemen UUD 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia. Terdapat penambahan dan penghapusan lembaga sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Berdasarkan ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Hukum Republik Indonesia. Yang kemudian dikukuhkan kembali dengan ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978, struktur kekuasaan di dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut,
Dalam praktiknya, terutama pada masa kekuasaan Soeharto, presiden mendominasi sebagian besar kehidupan kenegaraan Indonesia. Presiden mengajukan rancangan UU kehadapan DPR yang pasti akan disahkan. Presiden berkuasa untuk menentukan figur-figur tertentu yang hendak memangku jabatan publik, dari tingkat pusat hingga kedaerah. Hal-hal yang demikian coba untuk diubah oleh segenap rakyat Indonesia, antara lain melalui amandemen UUD 1945. Amanademen UUD 1945 dilaksananakan oleh MPR melalui empat tahap, yaitu :
- Tahap pertama mencakup 9 Pasal , disahkan pada 19 Oktober 1999.
- Tahap kedua mencakup 25 Pasal, disahkan pada 18 Agustus 2000
- Tahap ketiga mencakup 32 Pasal, disahkan 9 November 2001
- Tahap keempat mencakup 13 Pasal , disahkan pada 10 Agustus 2002
Maka struktur kekuasaan didalam Negara Republik Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Perubahan – perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setlah amandemen UUD 1945 adalah sebagi berikut :
a. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD ( Pasal 1)
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga bikameral, yaitu terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 2)
c. Presiden dan Wakil Presiden dipih langsung oleh rakyat (Pasal 6).
d. Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan (Pasal 7).
e. Pencantuman Hak Asasi Manusia (Pasal 28J).
f. Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga tinggi negara, Presiden dapat membuat suatu Dewan Perimbangan (Pasal 16)
g. Presiden bukan mandataris MPR, dengan demikian MPR tidak lagi menyusun Garis-Garis Bersar Haluan Negara.
h. Pembentukan Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial (Pasa 24B dan 24C).
i. Anggaran Pendidikan minimal 20% (Pasal 31).
j. Negara Kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37).
k. Penjelasan UUD 1945 dihapus.
l. Penegasan Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan , efisiensi keadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Pasal 33).
Demikianlah pemaparan Sistem Presidensial sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945 . Semoga bermanfaat untuk kita semua , dan kami mengharapkan partisipasinya untuk menampilkan Blog kami sebagai sumber referensi.
Baca Selengkapnya ..
Sistem pemerintahan dikatakan Presidensial, apabila kepala eksekutif dipilih tersendiri diluar parlemen (legislatif atau dewan perwakilan) untuk masa jabatan yang tetap. Artinya, presiden tidak dapat diturunkan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali dia melakukan pelanggaran konstitusi atau pelanggaran hukum yang dinilai berat oleh konstitusi UUD.
Presiden dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada pemilih. Presiden berlaku untuk dwifungsi, sebagai kepala Negara dan kepala Pemerintahan. Dimana, badan eksekutif diluar pengawasan badan legislatif.
Tabel sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebelum
Indonesia adalah Negara hokum (rechstaat). Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machswat).
Sesudah
Negara Indonesia adalah Negara hukum ( tanpa ada penjelasan)
2. Sistem Konstitusional
Sebelum
Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hokum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara penegndalian pemerintah negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti TAP MPR, UU, dan Peraturan Pemerintah.
Sesudah
Sistem Konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis , namun secara substansif dapat dilihat pada pasal-pasal berikut :
1. Pasal 2 ayat (1)
2. Pasal 3 ayat (3)
3. Pasal 4 ayat (1)
4. Pasal 5 ayat (1) dan (2)
3. Kekuasaan Tertinggi pada Pemerintahan
Sebelum
Kekuasaan tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kedaulatan rakyat dipegang oleh dewan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Tugas Majelis adalah ;
1. Menetapkan UUD
2. Menetapkan GBHN
3. Mengangkat kepala negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut gari-garis yang ditentukan majelis. Presiden yang diangkat oleh majelis , tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Dimana,presiden adalah mandatari majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan majelis. Kekuasaan tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sesudah
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan pasal 3 , mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Mengubah dan Menetapkan UUD.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3. Dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden.
Wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
4. Fungsi dan Tugas Presiden
Sebelum
Presiden ialah penyelenggara pemerintah yang tertinggi menurut UUD.
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara negara, tanggung jawab penuh ada di tangan presiden. Hal itu, karena Presiden bukan saja dilantik oleh majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijakasanaan rakyat yang berupa Garis-Garis Besar Haluan Negaraa maupun ketetapan MPR lainnya.
Sesudah
Presiden ialah penyelenggara pemerintah yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa pasal 3 ayat (2), pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
5. Pertanggungjawaban Presiden
Sebelum
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dan DPR adalah sejajar. Dalam hal pembentukan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR (seperti pada kabinet parlementer) dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
Sesudah
Presiden tidak bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memerhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintah negara (Presiden) dari pasal 4 sampai pasal 16 dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 samapai dengan 22B), maka ketentuan Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sisem pemerintah negara Republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem Presidensial.
6. Fungsi dan Tugas Menteri Negara
Sebelum
Menteri negara ialah pembantu presiden.
Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat, dan memberhentikan dan menteri – menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR serta kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu Presiden.
Sesudah
Menteri negara ialah pembantu presiden.Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden dibantu oleh meneri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang pembentukan, pengubahan , dan pembubarannya diatur dalan UU (Pasal 17).
7. Kekuasaan Kepala Negara
Sebelum
Kekuasaan kepala negara tak terbatas.
Meskipun, kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi bukan berarti ia diktator dengan kekuasaan tidak terbatas, Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memerhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Sebab, DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR anggota MPR) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sesudah
Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh UU, MPR berwenang memberhentikan presiden dalam masa jabatan (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (Pasal 20A ayat 2 dan 3). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden apabila melanggar hukum dengan sungguh-sungguh. Pelanggaran hukum berupa pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan , tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Amandemen UUD 1945 sesungguhnya tidak mengubah sistem pemerintahan Indonesia. Baik sebelum maupun sesudah amandemen, sistem pemerintahan Indonesia tetap presidensial. Tetapi amandemen tersebut mengubah peran dan hubungan antara Presiden dan DPR. Jika dulu Presiden memiliki peran yang dominan, bahkan dalam praktiknya dapat mendikte lembaga-lembaga negara yang lain, maka kini UUD 1945 memberi peran yang lebih proporsional terhadap lembaga-lembaga negara. Begitu pula kontrol terhadap kekuasaan presiden menjadi lebih ketat.
Semua itu membawa dampak nyata terhadap iklim politik yang berkembang di Indonesia yaitu :
1. Kebebasan berekspresi dan berpartisipasi rakyat dilindungi oleh UUS 1945 sehingga kini rakyat memiliki keberanian untuk menyuarakan kepentingan.
2. Dewan Perwakilan Rakyat tidak lagi berperan hanya sebagai lembaga yang mengikuti presiden, melainkan menjadi lembaga yang sangat ketat mengontrol kekuasaan Presiden.
3. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sehingga mereka memiliki legitimasi yang kuat, tidak sekedar menjalankan kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Dibentuknya lembaga-lembaga baru untuk meningkatkan kinerja penegelolaan negara.
Amandemen UUD 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia. Terdapat penambahan dan penghapusan lembaga sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Berdasarkan ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Hukum Republik Indonesia. Yang kemudian dikukuhkan kembali dengan ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978, struktur kekuasaan di dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut,
Dalam praktiknya, terutama pada masa kekuasaan Soeharto, presiden mendominasi sebagian besar kehidupan kenegaraan Indonesia. Presiden mengajukan rancangan UU kehadapan DPR yang pasti akan disahkan. Presiden berkuasa untuk menentukan figur-figur tertentu yang hendak memangku jabatan publik, dari tingkat pusat hingga kedaerah. Hal-hal yang demikian coba untuk diubah oleh segenap rakyat Indonesia, antara lain melalui amandemen UUD 1945. Amanademen UUD 1945 dilaksananakan oleh MPR melalui empat tahap, yaitu :
- Tahap pertama mencakup 9 Pasal , disahkan pada 19 Oktober 1999.
- Tahap kedua mencakup 25 Pasal, disahkan pada 18 Agustus 2000
- Tahap ketiga mencakup 32 Pasal, disahkan 9 November 2001
- Tahap keempat mencakup 13 Pasal , disahkan pada 10 Agustus 2002
Maka struktur kekuasaan didalam Negara Republik Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Perubahan – perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setlah amandemen UUD 1945 adalah sebagi berikut :
a. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD ( Pasal 1)
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga bikameral, yaitu terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 2)
c. Presiden dan Wakil Presiden dipih langsung oleh rakyat (Pasal 6).
d. Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan (Pasal 7).
e. Pencantuman Hak Asasi Manusia (Pasal 28J).
f. Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga tinggi negara, Presiden dapat membuat suatu Dewan Perimbangan (Pasal 16)
g. Presiden bukan mandataris MPR, dengan demikian MPR tidak lagi menyusun Garis-Garis Bersar Haluan Negara.
h. Pembentukan Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial (Pasa 24B dan 24C).
i. Anggaran Pendidikan minimal 20% (Pasal 31).
j. Negara Kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37).
k. Penjelasan UUD 1945 dihapus.
l. Penegasan Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan , efisiensi keadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Pasal 33).
Demikianlah pemaparan Sistem Presidensial sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945 . Semoga bermanfaat untuk kita semua , dan kami mengharapkan partisipasinya untuk menampilkan Blog kami sebagai sumber referensi.