Dalam kehidupan kita sehari - hari sebagai seorang Muslim kita dituntut untuk melakukan segala aktivitas sesuai dengan syariah Agama. Tak terkecuali kegiatan Ekonomi kita , bahkan terdapat Rukun dan Syarat Jual Beli yang mengatur kegiatan jual-beli kita. Kali ini saya akan membahas memgenai Koperasi dalam Syariah Islam.
Seperti kita tahu Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejehateraan bersama. Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam firman Allah,
“…..Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Allah amat berat siksaannya “(Q.S Al Maidah ayat 2).
Bahkan, Nabi Muhammad SAW tidak sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan sabdanya dalam hadits Qudsi, “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan Hakim). Beliau juga bersabda, “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.” (Al-Bukhari)
Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, di antaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Mazhab Hanafiah, syafiiyah, hanabilah dan malikiyah menyetujui (membolehkan) Syirkah. Hanya saja ada beberapa jenis syirkah yang terdapat perbedaan pendapat diantara ke empat madzhab tersebut.
Selain Imam Mujtahid yang empat itu, masih ada lagi pendapat ulama-ulama lainnya sebagaimana terlihat pada uraian berikutnya. Khalid Abdurrahman Ahmad, panulis Al-Tafkir Al-Iqrishadi Fi Al-Islam (pemikiran-pemikiran ekonomi Islam), Penulis Timur Tengah ini berpendapat, haram bagi ummat Islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya, penulis ini juga mengharamkan harta yang diperoleh dari koperasi.
Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi, ialah disebabkan karena prinsip-prinsip keorganisasian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariah. Di antara yang dipersoalkan adalah persyaratan anggota yang harus terdiri dari satu jenis golongan saja yang dianggap akan membentuk kelompok-kelompok yang eksklusif.
Sedangkan pembagian keuntungan dalam Koperasi Syariah Islam dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota di koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam, karena menurut bentuk kerja sama dalam Islam hanya mengenal pembagian keuntungan atas dasar modal, atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya.
Tentunya peran Koperasi dengan basis Syariah Islam ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekarang ini, walau demikian model Koperasi Syariah Islam di lingkungan masyarakat masih dinilai kurang. Padahal ekonomi Islam dengan model Koperasi ini tentunya memberi prioritas pada kesejahteraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan masyarakat.
Semoga pembahasan ini dapat memberikan pencerahan bagi pembaca sekalian , dan tentunya dapat mengenal Koperasi berbasis Syariah dengan lebih baik.
Baca Selengkapnya ..
Seperti kita tahu Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejehateraan bersama. Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam firman Allah,
…وَالْعُدْوَانِ الإثْمِ عَلَى تَعَاوَنُوا وَلا لتَّقْوَى وَاالْبِرِّ عَلَى وَتَعَاوَنُوا…
“…..Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Allah amat berat siksaannya “(Q.S Al Maidah ayat 2).
Bahkan, Nabi Muhammad SAW tidak sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan sabdanya dalam hadits Qudsi, “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan Hakim). Beliau juga bersabda, “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.” (Al-Bukhari)
Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, di antaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Mazhab Hanafiah, syafiiyah, hanabilah dan malikiyah menyetujui (membolehkan) Syirkah. Hanya saja ada beberapa jenis syirkah yang terdapat perbedaan pendapat diantara ke empat madzhab tersebut.
Selain Imam Mujtahid yang empat itu, masih ada lagi pendapat ulama-ulama lainnya sebagaimana terlihat pada uraian berikutnya. Khalid Abdurrahman Ahmad, panulis Al-Tafkir Al-Iqrishadi Fi Al-Islam (pemikiran-pemikiran ekonomi Islam), Penulis Timur Tengah ini berpendapat, haram bagi ummat Islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya, penulis ini juga mengharamkan harta yang diperoleh dari koperasi.
Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi, ialah disebabkan karena prinsip-prinsip keorganisasian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariah. Di antara yang dipersoalkan adalah persyaratan anggota yang harus terdiri dari satu jenis golongan saja yang dianggap akan membentuk kelompok-kelompok yang eksklusif.
Sedangkan pembagian keuntungan dalam Koperasi Syariah Islam dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota di koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam, karena menurut bentuk kerja sama dalam Islam hanya mengenal pembagian keuntungan atas dasar modal, atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya.
Tentunya peran Koperasi dengan basis Syariah Islam ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekarang ini, walau demikian model Koperasi Syariah Islam di lingkungan masyarakat masih dinilai kurang. Padahal ekonomi Islam dengan model Koperasi ini tentunya memberi prioritas pada kesejahteraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan masyarakat.
Semoga pembahasan ini dapat memberikan pencerahan bagi pembaca sekalian , dan tentunya dapat mengenal Koperasi berbasis Syariah dengan lebih baik.