Hak cipta adalah hak khusus (ekslusif) yang dimiliki oleh pencipta atau pihak lain yang menerima hal itu terhadap barang ciptaanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra untuk mengumunkan atau memperbanyak atau menjual atau mengalihkan.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (pencipta harus menciptakan sesuatu yang asli dalam arti tidak meniru)
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan sastra.
Pengumuman adalah pembacaan, penyeruan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara demikian ciptaan tersebut dapat didengar atau dilihat oleh orang lain.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
2. Sifat Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau mamperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya atau sebagian karena :
- Pewasisan;
- Hibah;
- Wasiat;
- Dijadikan milik Negara;
Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta.
Hak cipta dianggap benda yang bergerak dan immaterial. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, harus dengan akta otentik atau akta dibawah tangan. Berhubung sifat ciptaan adalah pribadi dan tunggaldengan pencipta, maka hak pribadi itu tidak dapat disita.
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan yang setelah penciptanya meninggal dunia manjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita.
3. Ciptaan Yang Dilindungi Hak Ciptanya
Ciptaan yang dilindungi hak ciptanya adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetehuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
- Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- Pertunjukan seperti musik, drama, tari, pewayangan, dan karya siaranantara lain untuk media radio, televise, dan film, serta karya rekaman radio;
- Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks dan karyarekaman suara atau bunyi;
- Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni tari, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi.
4 .Pendaftaran Ciptaan
Dalam pasal 29 UUHC menetapkan ketentuan sebagai berikut :
1.Departemen Kehakiman menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran itu.
2.Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya di kantor Departemen Kehakiman.
3.Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Departemen Kehakiman.
Pejabat yang bertugas mengadakan pendaftran hak cipta tidak bertanggung jawab atas isi, arti, atau bentuk dari ciptaan yang terdaftar (Pasal 30 UUHC)
1. Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta.
2. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Mentri Kehakiman dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai: Biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh Mentri Kehakiman;
Contoh ciptaan atau penggantinya.
Permohonan pendaftaraan ciptaan yang dilakukan atas nama lebih dari seorang dan atau satu badan hukum, diperkenankan jika orang atau badan itu bersama-sama berhak atau menyatakan persetujuan secaratertulis bahwa mereka akan bersama-sama berhak atas ciptaan tersebut dan kepada Departemen Kehakiman yang melakukan pendaftaran diserahkan suatu turunan resmi dari akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hal tersebut.
sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/11/hak-cipta.html