Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
* Pembebanan hak Tanggungan pada hak atas tanah harus dilakukan melalui akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT.
* Hak-hak atas tanah yang dapat diletakkan hak Tanggungan di atasnya adalah: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak milik atas satuan rumah susun.
* Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Hak Tanggungan:
1. surat pengantar dari PPAT
2. surat permohonan pendaftaran
3. identitas pemberi dan pemegang Hak Tanggungan
4. sertipikat asli hak atas tanah
5. lembar ke-2 Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
6. salinan APHT (untuk lampiran sertipikat Hak Tanggungan)
7. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila dilakukan melalui kuasa.
* Hak Tanggungan dapat beralih atau dialihkan: karena adanya cessie, subrogasi, pewarisan, atau penggabungan serta peleburan perseroan.
* Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan Hak Tanggungan:
1. sertifikat asli Hak Tanggungan,
2. akta cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie, atau
3. akta subrogasi atau akta otentik yang menyatakan adanya subrogasi, atau
4. bukti pewarisan, atau
5. bukti penggabungan atau peleburan perseroan,
6. identitas pemohon.
sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2010/01/cara-mendapatkan-hak-tanggungan-hipotik.html