Pelayanan radiologi merupakan pelayanan kesehatan yang menggunakan sinar peng-ion ataupun bahan radioaktif sehingga penggunaan bahan tersebut mempunyai dua sisi yang saling berlawanan, yaitu dapat sangat berguna bagi penegakan diagnosa dan terapi penyakit dan di sisi lain akan sangat berbahaya bila penggunaannya tidak tepat dan tidak terkontrol.
Untuk itu setiap pengguna ataupun pelaksana pelayanan radiologi harus senantiasa merjamin mutu pelayanannya yaitu harus tepat dan aman baik bagi pasien, pekerja maupun lingkungan atau masyarakat sekitarnya.
Kebijakan dan upaya peningkatan mutu pelayanan radiologi pada dasarnya juga sama seperti kebijakan pelayanan kesehatan umumnya.
Berbagai upaya yang menjadi prioritas utama saat ini yang perlu segera dilaksanakan antara lain :
- Regulasi perizinan penyelenggaraan radiologi
- Pemantapan jejaring pelayanan radiologi
- Penyelenggaraan quality assurance
- Penetapan dan penerapan berbagai stándar pelayanan radiologi
- Pemenuhan persyaratan dalam standar
- Pelaksanaan akreditasi pelayanan radiologi (radiodiagnostik dan radioterapi)
- Peningkatan pengawasan pelaksanaan pelayanan radiologi baik oleh pusat yang dilakukan oleh Depkes dan Bapeten maupun oleh daerah- Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Upaya peningkatan mutu di bidang pelayanan radiologi harus dilakukan baik untuk kepentingan diagnostik maupun untuk pengobatan, agar dengan demikian selain dapat memberikan mutu pelayanan yang tepat dan teliti, sekaligus dapat meminimalkan “interpersonal discrapancies” dan “intrapersonal disagreement” serta dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keselamatan pasien, petugas dan lingkungan.
sumber : http://cafe-radiologi.blogspot.com/2010/09/kebijakan-jaminan-mutu-pelayanan-bidang.html