Pembahasan kali ini tentang Fiqih Muamalah, dan saya akan membahas secara umum mengenai fiqih Muamalah ini. Secara definisi fiqih ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari’at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Adapun pembagian fiqih antara lain : fiqih ibadat, fiqih (muamalat), dan fiqih munakahat. Untuk lebih luasnya lagi fiqih dibagi atas delapan macam pembahasan yakni :
1. Thoharoh : Membahas tentang cara bersesuci baik dari najis maupun dari hadats.
2. Ibadah : Membahas tata cara beribadah seperti sholat, puasa, zakat, dan haji
3. Muamalat : Membahas tentang hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh harta benda / aturan Islam tentang bentuk-bentuk transaksi dan kegiatan ekonomi
4. Munakahat : Membahas tentang pernikahan, perceraian / kehidupan rumah tangga.
5. Jinayat : Membahas tentang perbuatan yang dilarang oleh syara’ seperti mencuri, merampok, zina.
6. Faraidh : Membahas tentang peninggalan mayit atau warisan dan tata cara pembagiaannya kepada yang berhak
7. Siyasah : Membahas hal-hal yang berkaitan tentang politik, kepemimpinan, peradilan, dll.
Namun untuk pembahasan ini kita akan fokus kepada fiqih muamalat, dimana pengertian dari fiqih muamalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
Sedangkan ruang lingkup fiqih muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertikal antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
Sumber hukum fiqih muamalah adalah Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (kesepakatan seluruh ulama-ulama mujtahid pada suatu masa tentang sebuah hukum), dan Qiyas (menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan hadits dengan hukum sesuatu yang di atur dalam Al-Qur’an dan hadits karena adanya persamaan kedua hal tersebut).
Prinsip Hukum Muamalah
a. pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah .
b. Mumalalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengnadung unsure-unsur paksaan.
c. muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup bermasyarakat.
d. mumamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai-nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan dalam pengambilan kesempatan.
Harta dalam Fiqih Muamalah
1. Pengertian harta menurut syariat : segala sesuatu yang bernilai, bisa dimiliki, dukuasai, dimanfaatkan yang menurut syariat yang berupa (benda dan manfaatnya).
2. Pengertian harta menurut ulama : sesuatu yang berwujud dan dapat dipegang dalam penggunaan dan manfaat pada waktu yang diperlukan.
3. Kedudukan harta :
– Harta merupakan perhiasan hidup,
– Harta sebagai amanah selain sebagai perhiasan
- Selain sebagai amanah harta juga berkedudukan sebagai musuh
4. pembagian harta dibagi atas dua yakni : Materi(berwujud); tanah, emas dan non-materi (tak berwujud).
5. Adapun pembagian harta dari segi benda :
a. harta bernilai dan harta tak bernilai
b. harta bergerak dan harta tidak bergerak
c. harta ada pemilikinya dan tidak ada tuannya
d. harta milik umum dan harta milik pribadi
e. harta bercontoh dan harta tak bercontoh
f. benda habis pakai dan benda tak habis pakai
g. harta pokok dan harta hasil
h. harta dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
5. Fungsi harta :
a. Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas.
b. Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
c. Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode lainnya.
d. untuk menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat.
e. Untuk mengmbangkan dan menegakkan ilmu-ilmu.
f. Untuk menumbuhkan silahturrahmi, karena danya perbedaan dan keperluan.
Hak Kepemilikan
Pengertian hak milik adalah kewenangan atas sesuatu atau keistimewaan untuk menggunakannya atau memanfaatkannya sesuai dengan keinginan, dan membuat orang lain tidak berhak atas hal tersebut kecuali dengan alasan syariah. Pembagian hak milik dapat dibagi atas dasar berikut, antara lain :
a. hak milik pribadi,
b. Hak milik umum,
c. Hak milik negara
Sebab-sebab kepemilikan :
a. Bekerja.
b. Warisan.
c. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup.
d. Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat.
e. Harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengelurkan harta atau tenaga apapun.
Akad dan Jual Beli
Asal-usul akad ;
a. Bekerjasama dalam kegiatan usaha, b. Bekerjsama dalam perdagangan, c. Kerjasama dalam penyewaan asset
b. Pengertian akad :
akad adalah kontak, akad; untuk mengungkapkan isi hati kita. Jadi akad adalah tindakan yang berupa ucapan/ perkataan terjadi diantara dua pihak atau yang mewakilinya.
c. Rukun-rukun akad ;
a. Ijab;’ perkataan yang timbul dari salah satu orang yang berakad , qabul; penerimaan dari ijab.
b. Objek akad.
c. Orang yang berakad
d. Syarat akad :
a. Objek akad harus dihalalkan oleh syariah.
b. Harus berwujud atau ada.
c. Harus diketahui/ harus jelas spesifikasinya
d. Harus bisa diserahkan
Larangan Riba dalam Jual - Beli
Pengertian riba ; tambahan tertentu yang disyaratkan oleh sepihak. Adapun sebab-sebab haramnya riba, antara lain :
a. Karena riba mengandung unsur eksploitasi atau pemerasan dari orang kaya kepada orang miskin.
b. Menghilangkan nilai tolong-menolong dan keagamaan dalam hidup bermuamalah.
c. Memberi jalan pemupukan jiwa matrealistis dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Riba menjadikan pelakunya kesetanan, tidak dapat membedakan yang baik dan buruk, e. Riba mempunyai watak menjauhkan persaudaraan bahkan menuju permusuhan.
f. Riba memungkinkan seseorang memaksakan pemilikian harta dari orang lain tanpa ada imbalan.
g. Riba menghalangi pemodal ikut serta berusaha mencari rezeki, karen aia dengan mudah membiayai hidupnya.
Macam-macam riba :
a. Riba qadrh ; suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
b. Riba jahiliyyah ; hutang dibayar lebih dari pokonya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
c. Riba fadhl ; penukaran antarbarang yang tiak sesuai kadar ukurannya.
d. Riba Nasi;ah :penangguhan penyerahan atau penerimaan barang ribawai dengan jenis barang ribawi lainnya.
Alasan melakukan riba :
a. Memakan riba merupakan salah satu perbuatan yang dapat menghantarkan kepada kebinasaan.
b. Doa seorang pemakan riba tidak akan dikabulkan.
Dampak negatif riba :
a. Riba memberikan dampak negatif terhdap akhlak dan jiwa pelakunya.
b. Riba merupkan akhlaq dan perbuatan musuh Allah SWT.
c. Riba merupakan akhlaq kaum jahiliyyah.
d. Pelaku riba akan dibangkitkan pada saat kiamat seperti orang gila.
e. Memakan riba menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya.
Demikian pembahasan secara umum mengenai ringkasan materi Fiqih Muamalah semoga artikel ini berguna bagi pembaca sekalian yang budiman.