Salah satu diantara kejahatan paling keji di dunia ini adalah merampas hak milik orang lain dengan jalan kebohongan, penipuan serta klaim hukum di pengadilan. Kebanyakan dosa-dosa yang lain hanya merupakan cabang dari dosa ini. Islam mengecam praktik perampasan hak milik orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang itu.
Demikian juga, adalah tidak syah mengambil hak milik orang lain dengan jalan pengadilan yang salah. Jika seseorang mengambil harta yang bukan haknya dengan jalan yang tidak benar, makan dia pasti akan hancur, meskipun pengadilan memutuskan bahwa harta itu miliknya. Nabi Karim saw. Bersabda:
“Perhatikanlah! Aku tidak lain adalah seorang manusia seperti kalian. Dan mungkin terjadi bahwa ketika seseorang meminta keadilan kepadaku, karena kefasihannya berbicara maka aku memutuskan harta itu miliknya. Tapi jika harta itu ternyata bukan miliknya, maka keputusanku tidak akan menjadikannya menjadi miliknya di hadapan Allah; Ketahuilah bahwa itu tidak lain melainkan sepotong api; maka jika dia mau silahkan makan api itu, atau tinggalkanlah!” (Bukhari).
Ayat ini telah memotong akar kejahatan yang telah mengakar pada jaman ini bahkan pada masyarakat yang mengaku telah maju peradabannya dan telah mendapat pencerahan. Orang pada umumnya tidak menimbang dengan mendalam ketika mempertimbangkan mana yang benar. Hakim memutuskan atas apa yang terlihat. Ketika hakim menyerahkan harta kepada orang itu, dia segera menerimanya dengan tanpa ada rasa penyesalan sedikitpun, meskipun sebenarnya itu bukanlah hak dia. Tidak penah terpikir olehnya bahwa dalam pandangan Tuhan dia tidak lain melainkan seseorang yang telah merampas paksa harta orang lain.
Ayat ini kebetulan juga sangat mengutuk praktek suap menyuap yang malangnya saat ini sedang sangat merajalela. Di banyak Negara keadilan benar-benar dapat dibeli. Yang lebih parah lagi adalah bahwa dengan praktek seperti ini, seringkali pintu keadilan akan tertutup untuk orang-orang yang benar-benar berhak. Praktek ini terjadi bahkan di Negara-negara barat yang maju dan dianggap lazim terjadi pada beberapa tempat di Negara itu. Nabi Karim saw. Sangat mengecam itu dengan kata-kata yang sangat keras:
“Orang yang memberi suap dan yang menerima adalah sama, dan keduanya adalah terkutuk” (Tirmizi).
sumber : http://islamasli.blogspot.com/2009/11/ajaran-islam-tentang-korupsi-suap.html