A. Pendahuluan
Kondisi ekonomi makro yang semakin kompetitif memberikan sedikit pilihan bagi perusahaan untuk melakukan antisipasi terhadap meningkatnya persaingan yang sangat beragam. Banyak perusahaan yang memilih untuk memfokuskan resources pada suatu segmen tertentu yang lebih kecil, ada yang tetap bertahan dengan apa yang dilakukanya selama ini, dan ada pula yang menggabungkan diri menjadi satu perusahaan besar dalam suatu industri.
Pilihan yang terakhir ini merupakan bagian upaya restrukturisasi perusahaan agar sinergi, baik melalui pencapaian economies of scale dan financial economies, pemanfaatan complementary resources, dan peningkatan market power. Merjer dan akuisisi menjadi strategi yang dipilih perusahaan untuk merealisasikan sinergi yang menjanjikan itu.
Pada dasarnya perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas sehingga pengembangan usaha merupakan rencana jangka panjang perusahaan. Manajemen puncak harus dapat menentukan langkah-langkah yang tepat dalam usaha untuk mengembangkan perusahaan. Perencanaan juga diperlukan agar tingkat perkembangan perusahaan dapat sesuai dengan apa yang diharapkan. Pengembangan perusahaan dapat dilakukan dengan cara perluasan usaha (business expansion), yang disebut juga sebagai perluasan usaha secara internal (internal business expansion), maupaun perluasan secara eksternal berupa penggabungan badan usaha (eksternal business combination).
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dalam Sandar Akuntansi Keuangan (SAK) tahun 2002 No. 22 paragraf 08, pengertian penggabungan badan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain.
Merjer dan akuisisi di Indonesia dimulai sekitar tahun 1970-an. Merjer dan akuisisi di Indonesia didominasi oleh perusahaan pengakuisisi yang telah go public dengan target perusahaan yang belum go public, dengan perbandingan lebih banyak perusahaan yang melakukan akuisisi daripada merjer. Alasan utama perusahaan di Indonesia menggabungkan usahanya adalah untuk penghematan pajak, selain karena back door listing, yaitu perusahaan yang mendaftarkan saham tanpa melakukan penjualan saham perdananya terlebih dulu dari anak perusahaan yang diakuisisi oleh perusahaan public atau sering disebut Initial Publik offerings (IPO).
Merjer dan akuisisi merupakan strategi penggabungan usaha yang biasa dilakukan oleh perusahaan sejak lama. Pada dasarnya pengertian antara merjer dan akuisisi berbeda satu dengan yang lainnya. Merjer merupakan suatu penggabungan usaha yang dilakukan dengan cara menggabungkan diri dengan perusahaan lain, sedangkan akuisisi adalah suatu bentuk penggabungan usaha yang dilakukan dengan cara mengambil alih perusahaan lain. Merjer dan akisisi memang berbeda tetapi keduanya mempunyai persamaan dalam konteks penggabungan usaha.penelitian yang dilakukan oleh Rachmawati dan Tandelilin (2001) berfokus pada persamaan tersebut sehingga membicarakan merjer juga berarti membicarakan akuisisi.
Dalam penerapan metode merjer dan akuisisi ada beberapa aspek yang perlu dipahami. Aspek-aspek tersebut antara lain (Etty Gurenrawati dan Bambang Sudibyo, JRAI, 1999):
1. Penerapan metode ini membedakan perspektif sifat penggabungan usaha yang paling mendasar.
2. Variasi pencatatan pada pos-pos yang mempengaruhi laporan keuangan konsolidasi (aktiva, kewajiban, pendapatan, biaya, dan modal) sebagai akibat proses penggabungan badan usaha, tergantung dari metode yang digunakan, dan
3. Kedua metode tersebut bukanlah alternatif, masing-masing diterapkan pada tipe-tipe tertentu penggabungan badan usaha.
Strategi merjer dan akuisisi merupakan salah satu alternatif untuk perluasan usaha tersebut. Dalam akuntansi dikenal tiga macam bentuk penggabungan usaha yaitu: konsolidasi, merjer dan akuisisi. Dengan bergabung dua perusahaan atau lebih menjadi lebih mungkin untuk saling menunjang kegiatan usaha, sehingga keuntungan yang akan diperoleh juga semakin besar dibandingkan jika perusahaan tersebut melakukan usaha sendiri-sendiri.
Pada umumnya merjer dan akuisisi dilakukan untuk menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham atau untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham. Merjer dan akuisisi juga dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sinergi yang lebih besar. Motif sinergi merjer dan akuisisi menunjukkan bahwa transaksi ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis melalui penggabungan dua atau lebih unit usaha atau perusahaan.
Pengumuman merjer dan akuisisi adalah informasi yang sangat penting dalam suatu industri, karena dua perusahaan akan menyatukan kekuatannya. Setiap perusahaan mengharapkan merjer dan akuisisi yang dilakukan akan berhasil dan semua tujuan perusahaan tercapai. Untuk mencapai keberhasilan tersebut ada beberapa kendala potensial yang harus diatasi, salah satunya adalah adanya permasalahan mengintegrasikan dua atau lebih perusahaan besar dan kompleks yang sering memiliki kultur, struktur dan system operasi yang berbeda. Kendala yang dihadapi dalam merjer dan akusisi memang dapat menggagalkan merjer dan akuisisi tersebut, tetapi para pengambil keputusan juga harus melihat adanya pasar yang kuat untuk merjer dan akuisisi sehingga tidak langsung memutuskan merjer dan akuisisi.
B. Rumusan Masalah
Untuk lebih memusatkan penelitian pada pokok permasalahan dan untuk mencegah terlalu luasnya pembahasan yang mengakibatkan terjadinya kesalahan interpretasi terhadap kesimpulan yang dihasilkan, maka dalam hal penelitian ini dilakukan pembatasan bahwa faktor-faktor yang diteliti adalah aktivitas perdagangan saham, baik itu faktor internal maupun ekstrenal tidak diamati. Obyek penelitian ini dibatasi hanya pada perusahaan-perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEJ yang telah aktif dalam perdagangan saham serta pernah melakukan aktifitas merjer dan akuisisi pada tahun 2000-2003.
C. Pembahasan
Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk menarik dana dari masyarakat yang kemudian disalurkan ke sektor-sektor yang produktif. Menurut Sunariyah (2003: 2), pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Pasar modal adalah tempat betemunya penawaran dengan permintaan surat berharga. Di tempat inilah para pelaku pasar yaitu individu-individu/badan usaha yang mempunyai kelebihan dana (surplus funds) melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan oleh emiten.
1. Merjer dan akusisi
Penggabungan usaha atau merger menurut Machfoedz dan Sarbeni (2001) adalah salah satu cara mempertahankan kehidupan perusahaan dan mengembangkannya untuk jangka panjang dengan cara bergabung dengan satu atau lebih perusahaan lain sejenis maupun tidak sejenis agar bisa mengurangi pesaing atau secara bersama-sama menjalankan usaha dengan lebih kuat dari segi finansial maupun kebijaksanaan. Penggabungan usaha ini dapat dilakukan dengan penyatuan aktiva perusahaan secara langsung atau melalui akusisi.
Sedangkan penggabungan usaha menurut Jusuf (2000: 1) adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas-entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternatif pemisahan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap dan memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dari pemiliknya.
Konsep akuntansi penggabungan usaha menurut IAI No. 22 paragraf 08 tentang “Akuntansi Penggabungan Usaha” yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1995, disebutkan bahwa penggabungan usaha (business combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain.
Penggabungan usaha dengan cara akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha di mana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban atau mengeluarkan saham.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa penggabungan usaha secara umum adalah satu kondisi dimana dua atau lebih perusahaan bekerja sama melalui kepemilikan model bersama atas suatu badan usaha, sehingga akan memiliki finansial yang lebih kuat dan memiliki kemampuan untuk mengendalikan pengambilan keputusan.
2. Metode akuntansi merjer dan akusisi
Dalam penggabungan usaha dikenal dua metode akuntansi yang diterima dalam praktek, yaitu: Pooling of Interest Method dan Purchase Method. Dalam metode pooling of interest, penggabungan usaha dianggap sebagai penyatuan kepemilikan dua atau lebih perusahaan dengan cara mempertukarkan saham yang mempunyai hak suara dan masing-masing perusahaan masih tetap ada sebagai badan hukum.
Menurut Machfoedz dan Sarbeni (2001) metode pooling of interest didasarkan atas asumsi bahwa tidak dilakukan pemindahan kepemilikan badan usaha. Sesudah penggabungan usaha, jumlah total modal bersih atau harta bersih kedua perusahaan tidak terpengaruh. Pihak pengakusisi hanya mengeluarkan saham untuk mengganti aktiva bersih pihak yang diakusisi dan dilaporkan sebagai investasi modal saham.
Dasar penilaian yang digunakan dalam penggabungan usaha adalah nilai buku aktiva dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi, dan tidak akan menyebabkan adanya goodwill pada saat penggabungan, karena pada prinsipnya transaksi yang terjadi bukanlah transaksi pembelian, sedangkan laba ditahan dan agio saham perusahaan yang digabung diakui dan ditambahkan ke dalam perusahaan hasil penggabungan dalam neraca konsolidasi.
Jika dilihat dari aspek ekonomisnya maka metode pooling of interest mempunyai keunggulan yaitu tidak adanya amortisasi goodwill yang akan mengurangi laba akuntansi di masa yang akan datang dan mempunyai keunggulan dari segi perpajakan. Dalam metode ini transaksi yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai obyek pajak dan tidak dianggap sebagai suatu bentuk investasi.
Sedangkan metode purchase biasanya terjadi pada akuisisi satu perusahaan oleh perusahaan yang lainnya. Adapun prinsip yang digunakan untuk penggabungan usaha adalah seperti halnya pada transaksi pembelian sekelompok aktiva. Dasar penilaian yang digunakan adalah mencatat aset dan kewajiban berdasarkan harga pasar yang disepakati kedua belah pihak, dan pengakuisisi menghargai net asset perusahaan yang diakuisisi sebesar harga beli.
Jika harga beli ini melebihi harga pasar dari net asset yang dapat teridentifikasi (net identifiable assets), maka selisih lebih ini akan dicatat sebagai goodwill. Untuk itu aktiva dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi harus dinilai kembali (revaluasi) pada tanggal terjadinya merjer dan akuisisi. Penilaian kembali ini akan menyebabkan terjadinya goodwill.
Machfoedz dan Sarbeni (2001) menyatakan bahwa penggabungan usaha dengan metode purchase mengasumsikan bahwa pemilik perusahaan yang diakusisi menyerahkan aktiva bersihnya dan diganti dengan saham perusahaan pengakusisi atau diganti dengan uang atau aktiva lancar lainnya. Sesudah penggabungan usaha, jumlah total modal bersih atau harta bersih kedua perusahaan mengalami perubahan.
Dalam metode purchase keuntungannya adalah karena setelah pengabungan laporan keuangan perusahaan yang mengakuisisi akan mencerminkan hasil usaha gabungan sejak terjadinya penggabungan. Laba ditahan perusahaan yang diakuisisi dianggap sebagai laba ditahan perusahaan gabungan. Selain itu terjadi pula penambahan aktiva dari perusahaan yang diakuisisi.
D. Kesimpulan
Penggabungan usaha atau merger adalah salah satu cara mempertahankan kehidupan perusahaan dan mengembangkannya untuk jangka panjang dengan cara bergabung dengan satu atau lebih perusahaan lain sejenis maupun tidak sejenis agar bisa mengurangi pesaing atau secara bersama-sama menjalankan usaha dengan lebih kuat dari segi finansial maupun kebijaksanaan.
Penggabungan usaha ini dapat dilakukan dengan penyatuan aktiva perusahaan secara langsung atau melalui akusisi. Metode merger dan akusisi: (1) metode pooling of interest, didasarkan atas asumsi bahwa tidak dilakukan pemindahan kepemilikan badan usaha. Sesudah penggabungan usaha, jumlah total modal bersih atau harta bersih kedua perusahaan tidak terpengaruh. Pihak pengakusisi hanya mengeluarkan saham untuk mengganti aktiva bersih pihak yang diakusisi dan dilaporkan sebagai investasi modal saham. (2) Metode purchase, penggabungan usaha dengan metode purchase mengasumsikan bahwa pemilik perusahaan yang diakusisi menyerahkan aktiva bersihnya dan diganti dengan saham perusahaan pengakusisi atau diganti dengan uang atau aktiva lancar lainnya (transaksi pembelian). Sesudah penggabungan usaha, jumlah total modal bersih atau harta bersih kedua perusahaan mengalami perubahan.
Metode purchase biasanya terjadi pada akuisisi satu perusahaan oleh perusahaan yang lainnya. Penggabungan usaha ini berupa transaksi pembelian sekelompok aktiva. Dasar penilaian yang digunakan adalah mencatat aset dan kewajiban berdasarkan harga pasar yang disepakati kedua belah pihak, dan pengakuisisi menghargai net asset perusahaan yang diakuisisi sebesar harga beli. Nilai aktiva dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi harus dinilai kembali (revaluasi) pada tanggal terjadinya merjer dan akuisisi.
DAFTAR PUSTAKA
Anton A. Setyawan. 2004, Beberapa Aspek dalam Merjer dan Akuisisi, Jurnal Riset Akuntansi, Volume 3 No. 1 April 2004
Etty M. Nasser, Juni (2003), Pengaruh Keputusan Merjer dan Akuisisi dan Reaksi Pasar, Jurnal Ekonomi, Volume 7 No. 2 Juni 2003.
Gurendrawati, Etty, dan Bambang Sudibyo, Juli (1999), Studi Empiris tentang Pengaruh Pemilihan Metode Akuntansi untuk Merjer dan Akuisisi terhadap Volume Perdagangan Saham Perusahaan Publik di Indonesia, JRAI, Volume 2, No.2.
Jogiyanto, HM. 2000. Teori Portofolio dan Analisis Investasi, Edisi Kedua. BPFE UGM. Yogyakarta.
Mas’ud Machfoedz dan Arifin Sabeni. 2001. Akuntansi Lanjutan 2 Edisi Kedua. BPFE UGM. Yogyakarta.
Payamta, September (2004), Analisis Pengaruh Merjer dan Akuisisi terhadap Kinerja Perubahan, Jurnal Riset Akuntansi, Volume 7 No. 3 September 2004.
Sunariyah, Maret. 2003. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal. UPP AMP YKPN, Cet III. Yogyakarta.
Tri Hartono. 2003, Merjer dan Akuisisi Sebagai Suatu Keputusan Strategik, Jurnal Riset Akuntansi, Volume 2 No. 1 April 2003.
sumber : http://blog.umy.ac.id/rodes2008/pemilihan-metode-merjer-dan-akusisi/