Pada awalnya Yurisdiksi merupakan konsekuensi logis dari kedaulatan negara atas wilayahnya. Yurisdiksi negara atas individu, benda dan lain-lain dalam batas wilayahnya (teritorial daratan, laut dan udara) pada akhirnya dapat berkembang/meluas melalui batas-batas negara (perluasan atas individu dan benda-benda yang terletak dinegara lain).
Hal ini merupakan salah satu dampak/akibat dari semakin terbukanya hubungan internasional dan perdagangan internasional yang ada. Disinilah perlu ada kesepakatan bersama.
Adanya proses yang berlangsung/berkembang melalui kesepakatan bersama tersebut, hukum internasional menyusun aturan yang mengikat. Sebagaimana sering terlihat, kedaulatan yang dimiliki suatu negara, kadang-kadang, menimbulkan konflik antar negara yang ada.
Hal ini banyak terkait dengan adanya kewenangan/yurisdiksi yang dimiliki oleh satu negara terhadap individu, benda, dan lain-lain, misalnya seorang warga negara dari suatu negara melakukan kejahatan di banyak negara, dapat berkembang menjadi masalah pula di negara lain, persoalan tersebut masuk dalam lingkup yurisdiksi.
Yurisdiksi (jurisdiction) digunakan dalam berbagai arti, Black’s law Dictionary memberi makna :·
The word is a term a large and Comprehensive import, and embraces every kind of judicial action,
· It is the authority, capacity, power or right to act,
· It is power of him who has the right of judging,
· It is of three kinds of the subject matter, of the person and to render particuler judgment which was given,
· Jurisdiction of subject matter means jurisdiction of class of cases to which particular case belongs,
· Jurisdiction person is power to subject parties in a particular case to decisions and rulings made in such case (1968:991-992).
Konsep Yurisdiksi
Menyadari makna kedaulatan (sovereignty) dalam hubungannya dengan hukum internasional, yang didalamnya ada batasan, namun demikian hanya bagi negara yang mempunyai yurisdiksi menurut hukum internasional. Dalam hal ini pada prinsipnya yurisdiksi suatu negara, terkait tidak saja dengan ketentuan hukum nasional masing-masing negara, tetapi juga dengan hukum internasional yang berlaku.
Menurut hukum internasional, yurisdiksi diartikan the capacity of state under international law to prescribe and enforce a rule of law (Robert L./Boleslaw A., 1987:102), sedangkan yurisdiksi negara, sebagaimana dikutip Parthiana, Anne Anthony Csabafi menyatakan : “… state jurisdiction in public international law means the right of a state to regulate or effect by legislative, executive or judical measures the rights of person, property, acts events with respect to matters not exclusively of domestic concern … “
Hal ini berarti bahwa negaralah yang mempunyai wewenang terhadap benda, individu, atau melakukan tindakan tertentu dari subyek hukum; dalam kaitannya dengan hal ini, dikenal ada tiga tipe :
* Yurisdiksi menetapkan norma (jurisdiction to prescible norms)
* Yurisdiksi memaksakan aturan yang ada (jurisdiction to enforce the norm prescribed)
* Yurisdiksi mengadili (jurisdiction to edjudicate)
Dengan demikian peranan negara semakin penting. Peranan yang begitu penting tersebut memerlukan aturan dan mekanisme yang baik. Untuk itu, diharapkan setiap negara menjalin kerja sama dengan negara lain, sehingga justru banyak masalah yurisdiksi yang saling terkait dalam hubungan internasional. Implementasi pada hubungan antara negera semakin terbuka justru dalam era globalisasi, permasalahan dan kepentingan sutau negara dengan negara lain akan saling terkait dan meluas, sehingga memerlukan kerja sama hampir tanpa batas.
Berkembangnya hubungan antar negara yang semakin luas (global), menempatkan hukum internasional semakin penting dan berperan. Karena itu adanya kesepakatan internasional akan menjadi salah satu faktor penting di dalam mengatur lebih luas tentang kewenangan (hak), kewajiban dan tanggung jawab setiap negara, termasuk yang terkait dengan yurisdiksi, karena masalah yurisdiksi bukanlah semata-mata masalah dalam negeri saja.
Hukum internasional telah mengakui yurisdiksi negara atas individu, benda, dan kejadian/tindakan yang terjadi diwilayahnya. Sedangkan Starke memperluas dan membagi beberapa macam yurisdiksi negara yaitu:
* Yurisdiksi Teritorial (Teritorial Jurisdiction)
* Yurisdiksi Personal (Personal Jurisdiction)
* Yurisdiksi berdasarkan prinsip pencegahan (Jurisdiction According to the Protektive Principle).
* Yurisdiksi atas Laut Lepas (Jurisdiction on the High Sea)
* Yurisdiksi demi kepentingan Masyarakat Internasional : Perompak (Jurisdiction According to the Universal Principle : Piracy).
* Problem yurisdiksi terkait dengan pesawat terbang (Problem of Jurisdiction with Regard to Aircraft).
sumber :
http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/pengertian-yurisdiksi.html
http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/prinsip-yurisdiksi.html