Terkadang dalam jual beli kita tidak memperhatikan dengan baik rukun dan syarat melakukan jual beli . Bahkan ketiga rukun jual beli inipun seringkali kita sepelekan antara lain : akad ( ijab qabul ), orang-orang yang berakad ( penjual dan pembeli ), dan ma’kud alaih ( objek akad ).
Maka pembahasan kali ini membahas ketiga rukun tersebut beserta penjelasannya , sehingga kita dapat terhindar dari aktivitas jual beli yang tidak diridhoi oleh Allah SWT.
1. Akad ( ijab Qabul )
Hal pertama dalam rukun jual beli adalah akad , dimana Akad ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan ( keridhoan ).
Maka Rasulullah SAW bersabda:
“…sesungguhnya jual beli hanya sah dengan saling merelakan.”
(HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
Namun menurut jumhur jual beli yang menjadi kebiasaan seperti jual beli sesuatu yang menjadi kebutuhan sehari-hari tidak disyaratkan ijab qabul.
(Hendi Suhendi, 22: 2007)
2. Orang-orang yang berakad
Hal kedua adalah memperhatikan orang - orang yang berakad , yang dimaksud dengan orang-orang yang berakad adalah penjual dan pembeli. Tentunya jual beli tidak akan terjadi tanpa adanya penjual dan pembeli.
Demi kemaslahatan ummat, dalam syariat islam tidak semua orang dapat menjadi penjual dan pembeli karena ada syarat yang berlaku, yaitu :
a) Berakal; agar tidak mudah tertipu orang.
b) Dengan kehendak sendiri ( bukan paksaan ).
c) Tidak mubazir (pemboros), sebab harta orang yang mubazir itu di tangan walinya.
d) Balig.
3. Ma’kud alaih (objek akad)
Dan yang tak kalah pentingnya adalah hal yang ketiga , yakni Ma'kud alaih . Yang dimaksud dengan ma’kud alaih adalah barang atau benda yang dijadikan objek jual beli. Seperti makanan, pakaian dan uang. Adapun syarat-syarat benda yang menjadi objek akad adalah.
- Suci
- Ada manfaatnya
- Jangan ditaklikkan, yaitu dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain seperti ungkapan jika ayahku pergi, ku jual motor ini kepadamu.
- Tidak dibatasi waktunya.
- Dapat diserahkan dengan cepat atau lambat.
- Milik sendiri.
- Diketahui (dapat dilihat), barang yang diperjual belikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya, atau ukuran lainnya.
Demikian pembahasan mengenai rukun dan syarat jual beli , tentunya hal ini tidak dapat disepelekan maka kita harus memperhatikan hal sekecil apapun dalam kegiatan jual beli yang kita lakukan sehari - hari agar mendatangkan berkah bagi diri kita dan bagi orang lain.