LATAR BELAKANG
Keaadaan Bank pada masa sekarang memegang peranan penting, karena jika di lihat dari kondisi masyarakat sekarang, jarang sekali orang yang tidak mengenal dan tidak berhubungan dengan Bank. Hampir semua orang berkaitan dengan lembaga keuanga.
Seperti kita ketahui sejarah perbankan mulai di kenal sejak zaman Babylonia, kemudian terus berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kemudian kegiatan perbankan terus berkembang hingga ke daratan Eropa, hingga akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang dibawa oleh para pedagang Eropa, dan terus berkembang hingga kegiatan perbankan ini menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah jajahan Eropa.
Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sehingga dalam sejarah perbankan arti bank di kenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan pedangang valuta asing (money changer).
Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, yang kini di kenal dengan kegiatan simpanan (tabungan). Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi sekedar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat negara, dan bahkan sampai tingkat internasional.
Di Indonesia sendiri, sejarah perbankan dimulai dengan masuknya penjajah belanda melalui VOC. Bank-bank yang pernah ada pada waktu ini antara lain:
1. De Javasche NV
2. De Post Paar Bank
3. De Algemevolks Crediet Bank
4. NederlandHandles Maatscappij (NHM)
5. Nationale Handle Bank
6. De Escompto Bank NV
Sedangkan bank-bank yang didirikan dan dimiliki warga pribumi. Cina, Jepang, dan Eropa lainnya diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Bank Nasional Indonesia
2. bank Abuan Saudagar
3. NV Bank Boemi
4. The Charteredbank of India
5. The Yokohama Species Bank
6. The Matsui Bank
7. The Bank of China
Pada masa sekarang banyak sekali badan-badan swasta yang mendirikan lembaga keuangan seperti bank, mereka melihat keuntungan yang cukup besar dari pendirian lembaga keuangan tersebut. Namun tidak sedikit juga lembaga keuangan yang mengalami kegagalan itu disebabkan oleh tidak siapnya lembaga keungan tersebut akan benturan dari luar yang berpengaruh akan jalannya lembaga keuangan tewrsebut.
Seperti lembaga keuangan yang berbentuk bank yaitu bank Century, ini salah satu contoh kasus yang dialami Bank dari sekian banyak kasus bank. Dalam makalah ini akan sedikit dibahas tentang latar belakang dan kasus yang terjadi dalam bank Century ini.
1.2 IDENTIFIKASI MASALAH
Dari sumber yang penulis pelajari, maka penulis dapat mengidentifikasikan masalah atau kasus yang terjadi pada bank Century dan seterusnya akan di analisis secara toritis.
1.3 TUJUAN PENULISAN
Penulisan makalah ini untuk sedikitnya membahas tentang kasus yang terjadi pada lembaga keuangan khususnya bank seperti bank Century ini.
1.4 METODE PENULISAN
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode kepustakaan dan mencari artikel yang sesuai di internet, dimana penulis membaca dari sumber-sumber dan artikel yang berhubungan dengan kasus, kemudian penulis menerapkannya sesuai dengan kasus yang dihadapi. Metode ini penulis pilih karena penulis merasa metode inilah yang paling tepat digunakan untuk membahas seperti apa prinsip-prinsip pembelajaran itu.
1.5 SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
Pada Bab ini penulis membahas tentang Latar Belakang kasus, Identifikasi kasus, Tujuan Penulisan, Metode Penulisan dan Sistematika Penulisan.
BAB II : PEMBAHASAN
Pada bab ini penulis menguraikan tentang tori yang berkaitan dengan bank dan mengaplikasikannya sesuai kasus yang telah di tetapkan di awal penulisan. Serta menganalisis kasus sesuai dengan keilmuan yang terdapat dalam teori.
BAB III : KESIMPULAN
Pada Bab ini penulis menyimpulkan pembahasan yang telah penulis tulis
DAFTAR PUSTAKA
Berisi tentang sumber-sumber buku yang penulis gunakan.
PEMBAHSAN
2.1 Pengertian Bank
Bank merupakan salah satu urat nadi perekonomian sebuah negara, tanpa Bank, bisa kita bayangkan bagaimana kita sulitnya menyimpan dan mengirimkan uang, memperoleh tambahan modal usaha atau melakukan transaksi perdagangan Internasional secara efektif dan aman. Kita semua hampir pernah datang ke Bank, seperti menabung atau mengirim uang. Untuk urusan lain seperti mengajukan kredit, penulis bisa jamin tidak semuanya pernah melakukan, malah mungkin tidak terpikirkan.
Banyak alasan yang melatari hal tersebut, seperti katanya birokrasi bank yang sangat panjang, katanya bank minta syarat macam-macam, katanya harus jaminan sekian banyak, dan katanya-katanya yang mungkin membuat kita malas untuk datang ke Bank. Untuk menyikapi hal tersebut ada baiknya kita mengenal operasional bank, sehingga kita tidak gagap ketika datang ke Bank.
Berbicara tentang Bank, tentu kita perlu tahu apakah Bank itu? Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1 : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Somary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Sistem Lembaga Keuangan Bank Umum diIndonesia ada 2 jenis, yaitu Bank dengan Sistim Konvensional dan Bank dengan Sistim Syariah. Bank Konvensional adalah Bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, sedangkan Bank Syariah adalah Bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.
2.2 Fungsi Bank
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a) Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b) Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c) Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
1. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
1. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
2.3 Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
1. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
1. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
1. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
2.4 Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
1. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
2. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
3. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
5. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemerikasaan terhadap bank.
6. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasan lainnya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan public.
7. Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan.
Aturan tentang kesehatan bank yang diterapkan oleh Bank Indonesia mencakup berbagai aspek dalam kegiatan bank, mulai dari penghimpunan dana sampai dengan penggunaan dan penyaluran dana. Adapun penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap factor-faktor CAMELS yang terdiri dari :
1. Permodalan (capital)
2. Kulitas Aset (asset quality)
3. Manjemen (management)
4. Rentabilitas (earnings)
5. Likuiditas (liquidity)
6. Sensitivitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk)
Dengan dasar factor-faktor penilaian tersebut maka Bank Indonesia dapat menentukan bahwa bank yang bersangkutan masih dalam keadaan sehat atau sebaliknya sehingga Bank Indonesia dapat menetapkan apakah bank yang bersangkutan masih dapat beroprasi dengan kegiatan-kegiatanya atau bank yang bersangkutan sudah tidak dapat beroperasi dikarenakan suada tidak memenuhi standard kesehatan bank.
2.5 Permasalahan Fungsi dan Peranan Bank sebagai Lemabaga Keuangan
Fungsi bank sangat krusial bagi perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank runs and panics. Kepercayaan masyarakat juga diperlukan karena bank tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar kewajiban kepada seluruh nasabahnya sekaligus.
Industri perbankan di Indonesia telah mengalami masalah-masalah yang apabila diamati akar penyebabnya (root causes) adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal ini menyebabkan industry perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) menyerap pertumbuhan risiko kredit dan harga domestik yang cepat berubah. Sementara itu, tidak transparannya praktik dan pengelolaan (practices and governance) suatu bank mengakibatkan badan pengawas sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank.
Tantangan lain yang dihadapi bank adalah berpalingnya nasabah tradisional bank kepada sumber pembiayaan lain. Tersedianya banyak alternatif sumber dana bagi perusahaan-perusahaan besar yaitu antara lain dari perusahaan-perusahaan modal ventura, perusahaan-perusahaan leasing, perusahaan-perusahaan hire-purchase, perusahaanperusahaan anjak piutang, perusahaan-perusahaan forfeiting, pasar uang, dan pasar modal dengan berbagai debt instrumentsnya seperti promissory notes dan obligasi serta equity instrumentnya mempertajam persaingan yang dihadapi bank. Sementara itu, larangan terhadap bank untuk melakukan kegiatan di pasar modal mempersempit kemampuan bank dalam menyalurkan dananya sehingga menjadi alasan bagi bank untuk melakukan kegiatan pada pemberian kredit yang berisiko tinggi yang pada gilirannya berakibat pada keamanan dan kesehatan industri perbankan.
Masalah paling berat yang dihadapi industri perbankan dan badan pengawas bank adalah kelalaian pengurus bank serta penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan. Hal ini dapat dilihat dari praktik para bankir antara lain berupa besarnya kredit yang disalurkan kepada kelompok usahanya sendiri. Pemberian kredit kepada kelompok usaha sendiri tersebut sering kali tidak diiringi dengan analisis pemberian kredit yang sehat. Padahal praktik seperti ini pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penipuan.
Untuk mendapatkan dan atau mempertahankan kepercayaan masyarakat, industry perbankan harus diatur dan diawasi dengan ketat baik melalui peraturan langsung (direct regulation) maupun peraturan tidak langsung (indirect regulation). Peraturan langsung bertujuan mengurangi kewenangan pengurus bank dalam menjalankan kegiatan usaha. Bank misalnya dilarang memberikan kredit kepada suatu perusahaan melebihi prosentase tertentu dari modalnya. Sedangkan peraturan tidak langsung didasarkan pada pemberian insentif yang bertujuan mempengaruhi sikap tertentu dari pengurus bank, misalnya melalui penerapan peraturan mengenai persyaratan risk-based capital.
Beberapa prinsip dapat dijadikan landasan dalam menyusun peraturan perbankan yaitu: efisiensi, keadilan sosial, pengembangan sistem, dan pemeliharaan institusi. Tujuannya adalah untuk menciptakan perbankan yang aman dan sehat (safe and sound banking). Untuk mencapai tujuan tersebut kepada badan pengawas bank perlu diberi kewenangan luas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan. Kewenangan tersebut antara lain berupa kewenangan menetapkan berapa besarnya modal yang harus dimiliki, berapa besarnya pinjaman yang dapat diberikan kepada suatu perusahaan, siapa yang boleh menjadi pengurus bank dan sebagainya. Kewenangan mengawasi diberikan dengan tujuan untuk memonitor apakah bank melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu pula dikaji untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada badan pengawas. Kewenangan tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah, melindungi perekonomian dan menjaga tidak terjadinya konsentrasi bisnis.
Perlindungan terhadap nasabah merupakan alasan paling dasar untuk mengawasi bank karena nasabah merupakan target yang mudah bagi pencurian oleh pengurus bank. Pentingnya pengawasan terhadap industri perbankan secara jelas dinyatakan oleh Adam Smith sebagai berikut: “being the managers of other people’s money than of their own, it cannot well be expected, that they should wacth over it with the same anxious vigilance with which partners in a private copartnery frequently watch over their own… Negligence and profusion, therefore, must always prevails, more or less, in the management of the affairs of such a company.” Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha bank. Berbeda dengan perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaan simpanan dan pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh bank setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari nasabah.
Produk bank berupa pemberian kredit menggunakan sumber dana yang berasal dari simpanan nasabah. Aset bank dalam bentuk pemberian kredit tersebut hanya dapat ditagih oleh bank sesuai dengan jangka waktu perjanjian kredit yang disepakati bank dengan nasabahnya.
Utang bank adalah utang yang setiap saat dapat ditagih dan wajib dibayar sedangkan piutang bank hanya dapat ditagih oleh bank berdasarkan jangka waktu tertentu. Demikian bank terekspose kepada kemungkinan terjadinya kekurangan dana apabila nasabah penyimpan menarik simpanannya pada bank. Kondisi ini terjadi apabila mereka kehilangan kepercayaan kepada bank. Itulah sebabnya bank disebut sebagai lembaga kepercayaan. Alan Greenspan mengatakan “When confidence in the integrity of a financial institutions is shaken or its commitment to the honest conduct of business is in doubt, public trust erodes and the entire system is weakened.”
Sementara itu, kurang transparannya bank menyebabkan reputasi merupakan masalah sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bank. Rumor dapat memperlemah kepercayaan nasabah terhadap bank. Untuk itu bank harus menerapkan prinsip kehatihatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Industri perbankan tidak saja rawan di rampok oleh pengurus dan atau pemiliknya tetapi juga rawan sebagai tempat penyembunyian hasil kejahatan. Itulah sebabnya bank harus mengenal nasabahnya yaitu dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer Principe) dan juga menerapkan prinsip kenali karyawan (know your employe). Dengan menerapkan kedua prinsip itu maka reputasi bank akan terjaga dan kepercayaan nasabah meningkat. Pengalaman menunjukan bahwa penyelesaian likuidasi bank selalu berlarut-larut sehingga merugikan nasabah dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat membuat kepercayaan masyarakat terhadap bank menurun. Padahal untuk menyelesaian bank bermasalah telah diberlakukan ketentuan yang berbeda dengan ketentuan penyelesaian perusahaan non bank. Maksudnya adalah agar penyelesaian bank bermasalah dapat dilakukan dengan cepat. Kecepatan penyelesaian bank bermasalah merupakan kunci terciptanya kepercayaan masyarakat.
Berkurangnya kepercayaan terhadap suatu bank dengan mudah menyebar ke bank lain yang pada dasarnya sehat. Ini terjadi karena nasabah mengetahui bahwa apabila terjadi rush, maka nilai aset bank akan turun dengan cepat sehingga nasabah akan berupaya menarik simpanannya sebelum nasabah yang lain.
Untuk mempermudah dikeluarkannya bank bermasalah dari sistem perbankan salah satu caranya adalah dengan mendirikan asuransi simpanan. Asuransi simpanan merupakan mekanisme untuk mempermudah bank bermasalah “dikeluarkan” dari industri perbankan. Alasannya adalah asuransi simpanan menyediakan jalan agar biaya sosial dan politik akibat kebangkrutan bank dapat diminimalkan. Disamping itu asuransi simpanan juga bertujuan menurunkan kemungkinan terjadinya rush, dan sekaligus melindungi nasabah penyimpan kecil yang secara sosial dan politik tidak dapat menanggung beban kerugian akibat kebangkrutan bank. Teori keuangan modern mengajarkan bahwa pada suatu masyarakat yang corruption-resistant sekalipun, nasabah penyimpan harus tetap khawatir tentang sikap oportunistik pengurus dan pemilik bank.
Kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam mengkordinir aksi kolektif guna mengawasi sikap oportunistik pengurus dan pemilik bank memiliki dua akar yang jalinmenjalin. Pertama, kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam memperoleh informasi terpercaya tentang perkembangan yang tidak menguntungkan dan mengobservasi tindakan merugikan oleh pengurus bank termasuk kesemberonoan, ketidak hati-hatian, kecurangan dan self dealing. Kedua, kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam menganalisis dan merespons setiap informasi yang diperoleh.
Untuk menanggulangi kesulitan yang dihadapi oleh nasabah penyimpan setidaknya ada dua pendekatan yang dapat diambil, yaitu keterbukaan maksimal dan pencegahan maksimal. Keterbukaan maksimal adalah suatu kerangka keterbukaan yang secara sempurna dan tanpa biaya memberikan informasi kepada nasabah penyimpan tentang perubahan kinerja bank dan kegiatan penuh risiko yang dilakukan pengurus bank. Sedangkan pencegahan maksimal adalah suatu situasi dimana nasabah dengan segera mengerti implikasi dari informasi yang mengalir secara sempurna dan mereka mampu melindungi dirinya sendiri secara lengkap dan tanpa biaya dari segala ancaman terhadap kekayaan mereka. Situasi seperti itu tentunya sangat sulit bahkan mustahil untuk tercipta. Untuk itu diperlukan suatu keseimbangan dimana informasi yang tersedia tidak menyebabkan biaya yang terlalu tinggi bagi industri perbankan sehingga menghambat pengembangan usaha mereka.
Dalam melakukan pembaruan terhadap industri perbankan, badan pengawas harus sangat berhati-hati. Pemberlakuan ketentuan dan kebijakan yang di anggap tidak tepat oleh pasar akan berpengaruh sangat buruk bagi stabilitas perbankan dan keuangan. Ketua US Federal Reserve, Alan Greenspan mengingatkan bahwa : “The new world of financial trading can punish policy misalignments with amazing alacrity. This is a lesson repeated time and again, taught most recently by the breakdown of the European Exchange Rate Mechanism in 1992 and the plunge in the value of Mexican Peso (in 1994). In the process of pursuing their domestic objectives, central banks cannot be indifferent to the signals coming from international financial markets. Although markets can be harsh teachers at times, the constrains that impose discipline our policy choices and remind us every day of our longer run responsibilities.”
Untuk menciptakan perbankan sehat harus dilakukan pendekatan yang terdiri dari tiga pilar, yaitu pengawasan, internal governance dan disiplin pasar. Pendekatan ini harus dilakukan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi dengan disiplin internal bank serta disipli pasar. Melibatkan internal governance dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan memelihara praktik manajemen bank yang sehat. Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta bahwa tanpa pasar yang kompetitif dan punitive atas kegagalan bersaing di pasar, maka tidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan keputusan keuangan yang tepat. Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan perbankan.
Banyak negara sepakat bahwa salah satu pendekatan yang diperlukan untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat dan kuat adalah dengan memberikan jaminan yang eksplisit bagi nasabah penyimpan. Sebelum pembentukan suatu lembaga penjamin yang permanen, diperlukan langkah-langkah pembaruan sistem perbankan sebagai prasyarat agar \ sistem tersebut dapat berjalan efektif. Alasan dasar (rationale) bagi pemerintah untuk memfasilitasi pendirian lembaga penjamin simpanan adalah kepercayaan pada industri perbankan sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pada sistem perbankan yang diawasi secara baik dapat meminimalkan terjadinya kebangkrutan bank, dan kebangkrutan tersebut dapat diprediksi dan merupakan kejadian yang dapat dicegah. Selain itu, kesetaraan sosial juga merupakan pertimbangan. Perlindungan nasabah kecil dari bankir yang tidak bertanggungjawab adalah suatu pendekatan yang adil dan tepat. Dengan demikian, bank dapat beroperasi secara konsisten dan dipercaya untuk menyediakan kredit dalam jumlah cukup untuk kesehatan perekonomian, mendukung sistem moneter yang aman dan efisien sekaligus mencegah pengurus bank mengambil risiko berlebihan yang pada gilirannya menghindari kemungkinan bailout oleh pemerintah.
2.6 Bank Century sebagai Salah satu Kasus Dalam Kesehatan Bank
Permasalahan Bank century ini adalah salah satu contoh riil dari kurang sehatnya pengelolaan bank dimana bank century ini tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai lembaga keungan yang seharusnya berfungsi dan berperan sebagai lembaga yang menampung dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada para kreditor untuk meningkatkan perekonomian negara.
1. a. Latar Belakang
Masalah utama dari gagalnya Bank Century sebenarnya adalah Bank Century yang mempunyai aset berupa surat berharga sekitar US$ 200 – 210 juta. Surat berharga ini pada mulanya berupa surat Efek Utang Republik Indonesia (ROI Loans) dan surat berharga lain. Pada awalnya Indonesia mempunyai utang pinjaman multi nasional yang waktu itu dipecah-pecah dan pada Tahun 2005 mereka masihmemegang utang tersebut..
Kemudian dijual, tapi kemudian diganti dengan surat-surat berharga non-grade (peringkat rendah). Akhirnya pada 2006, Bank Century membuat perjanjian Asset Management Agreement dengan Telltop Holdings Ltd., Singapura (mewakili pemegang saham) untuk penyelesaian dan penjaminan surat berharga senilai US$ 203 juta. Dalam perjanjian tersebut Telltop Holding menempatkan jaminan senilai US$ 220 juta di Dresdner Bank.
Dari jumlah tersebut, pemegang saham berjanji akan membayar secara bertahap. Pada 2006 dan 2007 lancar. Tapi yang jatuh tempo 2008 mereka belum dibayar. Inilah awal mula kesulitan yang dialami Bank Century. Kalau seandainya dana itu dibayar, mestinya bank itu tidak akan mengalami kesulitan dan gangguan pada permodalan.
Sekitar US$ 56 juta. Kemudian pinjaman bank-bank lain ke Bank Century tidak jalan. Sebenarnya problem muncul di bank ini mulai akhir Oktober sampai 3 November 2008. Pada waktu itu juga terjadi penarikan dana dari nasabah-nasabah besar, sehingga Century mengalami kesulitan dan tidak bisa mengikuti kliring. Ini terjadi karena prefund (dana jaminan yang harus disetor Bank Century ke BI untuk ikut kliring) pada waktu itu telat masuk.
Sekarang pemegang saham resmi dari Bank Century terdiri dari tiga pihak yaitu, Rafat Ali Rizfi, pengusaha keturunan Pakistan, Harsham al Warraq dari Indonesia dan Robert Tantular dari Indonesia. Dan pemegang saham ini resmi tercatat dalam berkas Bank Century.
Kasus Bank Century ini sudah terjadi sejak sebelum namanya berubah menjadi Bank Century, komposisi aset juga memperlihatkan bank ini sangat rawan. Kondisi Bank Century sebagai bank menengah kecil pada Juli 2008 mengalami selisih pendapatan bunga yang negatif karena sebagian besar aset bank berupa surat-surat berharga valas berkualitas rendah dan US Treasury Strips berbunga rendah. Akibatnya, bank mengalami kesulitan likuiditas (Boediono).
1. b. Penanganan Bank Indonesia Terhadap Kasus Bank Century
Kasus Century ini tidak dapat di biarkan saja namun sesuai dengan fungsinya Bank Indonesia wajib turun langsung untuk menyelesaikan kasus yang terjadi pada Bank Century ini. Adapun langkah-langkah yang di ambil oleh Bank Indonesia untuk menyelesaikan kasus ini adalah :
1. Sejak pertengahan tahun 2008 BI telah memanggil pemegang saham pengendali (PSP) dan pengurus bank untuk meminta komitmen mereka dalam menyelesaikan permasalahan bank. Dalam letter o Commitment (LoC) tanggal 15 Oktober 2008, PSP dan pengawas bank berjanji akan mempercepat SSB (surat-surat berharga) valasnya dan permasalahan likuiditas yang dihadapi.
2. pada 28 Oktober dan 4 November, kembali BI menekan PSP dan pengurus bank untuk segera merealisasikan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan bank. Mereka kita beri waktu 2 hari unutk menyelesaikan masalahnya ini, ternyata tidak ada komitmen juga.
3. Akhirnya pada tanggal 5 November 2008, BI menetapkan Bank Century sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (Special Surveillance Unit).
4. 13 November, karena munculnya masalah kesulitan likuiditas, bank tidak dapat mengikuti kliring karena keterlambatan penyetoran dana awal atau prefund untuk mengikuti persyaratan kliring. Namun pada akhirnya Bank Century bisa mengikuti kliring dengan jumlah terbatas dan ini menyebabkan situasi perbankan dan kepercayaan masyarakat pada waktu itu sempat mencekam dengan munculnya berita-berita dan isu yang dapat mengganggu stabilitas sektor perbankan.
5. BI aktif memfasilitasi negosiasi pengambilan Bank Century oleh investor.
6. 14 November, BI memutuskan untuk memberikan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka pendek) kepada Bank Century.
7. 16 November, BI kembali meminta PSP untuk membuat lagi komitmen penyelesaian SSB valas dalam LoC. Selain itu, PSP juga diminta untuk memenuhi komitmen dalam LoC tanggal 15 Oktober dan mereka juga diminta untuk mentransfer sahamnya (70%) pada kustodian di Indonesia, tidak menjaminkan SSB valas dan menyatakan bahwa BI dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
8. BI semakin intensif mendorong proses negosiasi Bank Century dengan investor. “Tapi karena kondisi Bank Century semakin memburuk, hingga batas waktu yang ditentukan, pengambilalihan Bank Century tidak juga dapat direalisasikan,”
9. 17 November, Bank diperkirakan tidak memiliki likuiditas yang cukup. Dan pada 18 November BI kembali memberikan FPJP tambahan dengan agunan berupa kredit lancar.
10. Karena berita-berita di media, terjadi penarikan dana masyarakat di Bank Century yang sedemikian cepat. Mengakibatkan FPJP yang diberikan BI harus terus ditambah padahal bank tidak lagi memiliki kredit yang lancar untuk menajdi agunan FPJP.
11. 20 November, KSSK (Komite Stabilisasi Sektor Keuangan) mengadakan rapat dan memutuskan Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik. dan Bank Century diambil alih oleh LPS.
12. BI menempatkan pengawas di seluruh kantor cabang bnk dan BI juga minta Menkeu untuk melakukan pencekalan terhadap PSP dan pengurus bank serta meminta otoritas bank sentral lain melakukan tindakan yang sama kepada PSP di luar negeri.
1. c. Pengambil Alihan Bank Century oleh LPS
LPS (lembaga penjamin simpnan) hanya dipersepsikan sebagai lembaga penjaminan simpanan dengan cara memungut premi dan mengeluarkan tingkat suku bunga penjaminan (SBP). Namun sesuai UU No.24 Tahun 2004 fungsi LPS adalah (1) menjamin simpanan nasabah penyimpan dan (2) turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan begitu strategisnya LPS dalam pertanggung jawabannya langsung kepada Presiden tampa melalui Departemen Tehnis.
Setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih Bank Century pada 21 November 2008, kini kondisinya mulai membaik. Pada triwulan I-2009, Century sudah mengantongi laba lebih dari Rp 50 miliar.
Direktur Utama Bank Century Maryono mengungkapkan, perbaikan kinerja Century tak lepas dari meningkatnya kepercayaan nasabah. Di tangan pemilik dan manajemen baru, nasabah lama yang sempat meninggalkan bank mulai kembali dan meningkatkan dana simpanan mereka.
Kepercayaan nasabah mulai membaik, karena keseriusan pemerintah menyuntik dana untuk menyehatkan bank tersebut. Dan hasilnya secara neto Century sudah menikmati arus likuiditas yang positif. Pada Januari 2009, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang masuk secara neto mencapai Rp 54 miliar. Bulan selanjutnya meningkat menjadi Rp 150 miliar dan merangkak naik lagi dan pada bulan Maret menjadi Rp 204 miliar,
Century menargetkan bisa menikmati pertumbuhan DPK bersih sebesar Rp 150 miliar hingga Rp 200 miliar per bulan. Jadi paling tidak 10 bulan ke depan ada tambahan DPK sekitar Rp 2 triliun.
Sesuai ketentuan, LPS hanya punya waktu tiga tahun untuk menguasai Century, dengan opsi perpanjangan selama setahun dan maksimal dua kali perpanjangan. Setelah itu, LPS harus melepas Century ke investor.
secara internal menargetkan, dalam tempo dua tahun Century sudah dalam kondisi siap jual dengan nilai yang lebih besar daripada seluruh modal LPS yang masuk ke sana.
2.7 Analisis dan Pembahasan
Fungsi lembaga keungan adalah sebagai perantara yang menghubungkan unit surplus (yang mengalami kelebihan likuiditas) dengan unit defisit (yang mengalami kekurang likuditas). Dari fungsinya bank berperan penting pada berkembangnya ekonomi rakyat, dimana bank dapat mendukung dari hal segi permodalan kepada rakyat yang kurang mempunyai permodalan.
Seperti halnya diatas seyoginya Bank Century ini dapat menjalankan fungsinya sebagai penghimpun, penyalur dana dan berperan penting pada perkembangan ekonomi, namun kenyataannya hal itu belum terealisasi dengan baik, itu diakibatkan keadaan dari Bank Century ini yang tidak memungkinkan untuk menjalankan fungsinya dan peranannya.
Dari kasus permasalahan Bank Century kita dapat menganalisis bahwa tidak semua lembaga keuangan dapat menjalankan kegiatanya sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Bank Indonesia ada hal-hal yang menyebabkan bank tersebut tidak memenuhi kesehatan bank.
Seperti kasus diatas, yaitu Bank Century salah satu contoh bank yang mengalami kegagalan dalam hal mempertahankan kesehatan bank. Dimana telah dibahas diatas bahwa kesehatan bank merupakan hal yang penting untuk berjalannya kegiatan bank, karena dengan aturan kesehatan bank yang terpenuhi pihak penyimpan dana atau nasabah dan pihak kreditor akan menaruh kepercayaanya terhadap bank yang memenuhi aturan kesehatan bank tersebut dengan itu kegiatan bank akan berjalan dengan lancar.
Jika diteliti lebih dalam masalah utma dari Bank Century ini adalah masalah likuiditas yaitu Bank Century tidak dapat memenuhi hutangnya sesuai jatuh tempo, dan itu berdapak pada kegiatannya sebagai penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat. Seperti kita ketahui ada nilai-nilai likuiditas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yaitu :
* Aktiva likuid kurang dari 1bulan dibanding pasiva likuid kurang dari 1 bulan,
* 1-mouth maturity mismatch ratio,
* Kredit terhadap dana pihak ketiga yaitu total kredit yang diberikan pada pihak ketiga (giro, tabungan, dan deposito),
* Proyeksi arus kas tiga bulan mendatang,
* Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti.
Dari nilai likuiditas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ini jelas tujuanya untuk mempertahankan bank agar tetap stabil dan agar bank tetap dalam keadaan sehat. Namun dalam kaitanya dengan kasus diatas Bank Century mengalmi kesulitan dalam memenuhi nilai-nilai likuiditas tersebut dikarenakan keadaan aset yang sebagian besar surat berharga mengakibatkan Bank Century ini tidak dapat menstabilkan kredit terhadap pihak ketiga dan tidak dapat memprediksi arus kas tiga bulan mendatang ini jelas menggangu kegiatan bank.
karena sebagian besar aset dari Bank Centuri ini adalah surat berharga, dimana surat berharga ini bersifat jangka panjang, dengan kata lain aset dari Bank Century pada saat itu tidak memenuhi sarat permodalan yang di tenukan oleh Bank Indonesia yaitu :
* Kecukupan pemenuhan kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku,
* Komposisi permodalan,
* Tren kedepan/proyeksi KPMM,
* Aktiva produktif yang dikasifikasikan disbanding modal bank,
* Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan),
* Rencana permodalanbank untuk mendukung permodalan usaha,
* Akses pada suber permodalan,
* Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan.
Dampak dari keadaan likuiditas Bank Century itu adalah terganggunya permodalan dimana nilai-nilai dasar kesehatan bank dari segi permodalan akan terganggu. Sehingga berakibat kurang terpenuhinya kewajibannya-kewajibanya pada pihak nasabah dan pada pihak kreditor.
Rentabilitas dari Bank Century mengalami ketergangguan dari kasus yang dihadapinya, untuk itu dalam perannya Bank Indonesia sebagai badan pengawas bank harus turun langsung unuk menyelesaikan kasus yang dihadapi bank yang sedang bermasalah seperti Bank Century yaitu dengan mengetahui atau meminta action plan dari pihak pemeganga saham guna mengembalikan bank kedalam keadaan sehat sesuai ketentuan perUndang-undangan tentang perbankan. Adapun action plan yang di tetapkan adalah :
1. Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank dan atau pihak lainnya apabila bank mengalami permasalahan faktor permodalan.
2. Penanganan kredit bermasalah secara intensif dan efektif apabila bank mengalami permasalahan faktor kualitas aset.
3. Peningkatan fungsi audit internal, penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektivitas tindakan korektif berdasarkan temuan audit apabila bank mengalami permasalahan manajemen.
4. Peningkatan efesiensi bank apabila bank mengalami masalah rentabilitas sehingga perolehan laba menurun dan mempengaruhi faktor lain secara signifikan.
5. Peningkatan akses kepada pasar uang, pasar modal atau sumber-sumber pendanaan lainya apabila bank mengalami permasalahan likuiditas.
Langkah ini sudah terealisasi dalam penanganan Bank Century ini, itu di tunjukan pada penanganan Bank Century yang diserahkan pada LPS (lembaga penjamin simpnan) dimana dengan pengambil alihan ini terbukti Bank Century sudah dapat beroperasi lagi dan Keadaanya sudah membaik dengan mulai kembalinya kepercayaan para nasabah pada pihak Bank Century.
KESIMPULAN
Seperti kita ketahui bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam fungsinya bank yaitu sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Peranan bank sebagai lembaga keungan yaitu sebagai lembaga yang memberi kemudahan pada masyarakat dalam hal penghimpun investasi dan sebagai alat transaksi bagi masyakat.
Dalam kegiatannya, bank dituntut untuk menjalankan fungsi dan peranannya sesuai dengan peraturan perUndang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dimana dalam menjalankan kegiatan bank harus memenuhi sarat kesehatan bank guna menjaga kepercayaan atas nasabah yang merupakan objek terpenting dalam bank. Namun dalam pelaksanaannya tidak semua bank dapat memenuhi sarat kesehatan, ada bank yang mempunyai masalah dengan kesehatan bank, namun dalam hal ini perlu campur tangan pemerintah melalui Bank Indonesia guna meningkatkat kualitas bank dan meningkatkan perekonomian rakyat melalui penyaluran dana dari bank.
DAFTAR PUSTAKA
* Triandaru, Sigit dan Budisantoso, Totok. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: salemba empat
* web wgtt.org
* web infobank.blogspot.com
* wikipedia, ensiklopedia
* sitompul, Zulkarnaen. Artikel tentang fungsi dan peran bank
* krisna, Wijaya. Artikel dalam web lembaga penjamin simpanan
* kilasberita.com/dms/dtc. artikel Bank Century
* Kompas.com. artikel Bank Century
* Vivanews.com. artikel Bank Century
sumber : http://aziz27.wordpress.com/2009/06/22/pemasalahan-fungsi-dan-peran-bank/