Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional ini memuat hal-hal sebagai berikut, diantaranya Dasar, Fungsi, dan tujuan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, evaluasi, akreditasi, sertifikasi.
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,
Dalam Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian tentang Guru adalah sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut memuat hal-hal sebagai berikut yang berkaitan dengan Kompetensi Guru, diantaranya : Kedudukan, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Profesionalitas, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi.
- Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (Pasal 11 ayat 1), dan wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun (Pasal 11 ayat 2).
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu hal yang berkaitan dengan kompetensi guru adalah Standar kompetensi lulusan. Hal ini diartikan sebagai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
UU kurikulum
Pasal 36 ayat (1) pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, ayat (2) kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik, ayat (3) kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :(a) peningkatan iman dan takwa, (b) peningkatan akhlak mulia, (c) peningkatan potensi kecerdasan, dan minat peserta didik, (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan, (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional, (f) tuntutan dunia kerja (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (h) agama, (i) dinamika perkembangan global, (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Pasal 39 ayat (1) tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, ayat (2) pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40 ayat (1) pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh (a) penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang pantas dan memadai, (b) penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, (c) pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, (d) perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual, (e) kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, ayat (2) pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :(a) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis, (b) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu
- Kurikulum : seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran saerta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- KTSP adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pesndidikan
Ktsp terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, tingkat satuan pendidikan , karender pendidikan dan silabus
- Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran /tema tertentu yang mencakup standat kompetensi ,kompetensi dasar, jmateri pokok ,kegiatan pembelajaran, indikator, penilain ,indikator, sumber alat bahan dan standart kompetensi
- Silabus merupakan penjabaran standart kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok pembelajaran ,materi pokok pembelajaran , kegiatan penjabaran serta indoikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.