Wilayah Kabupaten Lampung Timur yang sekarang ini, pada zaman pemerintahan Belanda merupakan Onder Afdeling Sukadana yang dikepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan Belanda dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh seorang Demang Bangsa Pribumi / Indonesia. Onder Afdeling Sukadana terbagi atas 3 distrik, yaitu :
• Onder Distrik Sukadana.
• Onder Distrik Labuhan Maringgai
• Onder Distrik Gunung Sugih.
Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh Asisten Demang yang berkedudukan sebagai pembantu Demang untuk mengkoordinir Pesirah.
Masing-masing Onder Distrik terdiri dari Marga-marga, yaitu :
Onder Distrik Sukadana terdiri dari ;
1. Marga Sukadana.
2. Marga Tiga.
3. Marga Nuban.
4. Marga Unyai Way Seputih.
Onder Distrik Labuhan Maringgai terdiri dari ;
1. Marga Melinting.
2. Marga Sekampung Ilir.
3. Marga Sekampung Udik.
4. Marga Subing Labuhan.
Onder Distrik Gunung Sugih terdiri dari ;
1. Marga Unyi.
2. Marga Subing.
3. Marga Anak Tuha.
4. Marga Pubian.
Zaman Jepang (1942-1945).
Wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada Pemerintahan Jepang merupakan Wilayah Bun Shu Metro, yang terbagi dalam beberapa Gun Shu, Marga-marga dan Kampung-kampung. Bun Shu dikepalai oleh seorang Bun Shu Cho dan Gun Shu Cho. Marga dikepalai oleh Marga Cho, dan Kampung dikepalai oleh seorang Kepala Kampung.
Zaman Kemerdekaan.
Setelah Indonesia Merdeka dan dengan berlakunya Peraturan Peralihan pasal 2 UUD 1945, maka Bun Shu Metro berubah menjadi Kabupaten Lampung Tengah yang dikepalai oleh seorang Bupati. Bupati pertama Kabupaten Lampung Tengah adalah Burhanuddin dengan masa jabatan tahun 1945 hingga tahun 1948. Itulah sebabnya ditinjau dari perkembangan organisasi pemerintahan maka pembagian wilayah Lampung atas kabupaten-kabupaten dianggap terjadi pada zaman pemerintahan Jepang.
Kejadian-kejadian yang perlu dicatat pada tahun 1946-1947 jumlah marga bertambah 2 marga, yaitu :
• Marga Terusan Unyai
• Marga Selagai Lingga
Tambahan Marga ini terjadi karena adanya perubahan batas wilayah ataupun karena terjadinya perpindahan dan perkembangan penduduk.
Masa Pemerintahan Negeri (1953-1975)
Dengan dibubarkannya Pemerintah Marga sebagai gantinya dibentuk Pemerintahan Negeri yang terdiri dari seorang Kepala Negeri dan Dewan Negeri, Kepala Negeri dipilih oleh Dewan Negeri dan para Kepala Kampung. Pada masa ini di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 9 (sembilan) Negeri, yaitu;
• Negeri Pekalongan dengan pusat pemerintahan di Pekalongan.
• Negeri Tribawono dengan pusat pemerintahan di Banar Joyo.
• Negeri Sekampung dengan pusat pemerintahan di Sumbergede.
• Negeri Sukadana dengan pusat pemerintahan di Sukadana.
• Negeri Labuhan Maringgai dengan pusat pemerintahan di Labuhan Maringgai.
Dalam praktek sistem Pemerintahan Negeri tersebut dirasakan adanya kurang keserasian dengan Pemerintahan Kecamatan dan keadaan ini menyulitkan tugas Pemerintah. Oleh sebab itu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung mulai tahun 1972 mengambil kebijaksanaan secara bertahap untuk menghapus Pemerintahan Negeri dengan jalan tidak mengangkat lagi Kepala Negeri yang telah habis masa jabatannya dan dengan demikian secara bertahap Pemerintahan Negeri di Lampung Tengah hapus, sedangkan hak dan kewajiban Pemerinthan Negeri beralih kepada Pemerintahan Kecamatan Setempat.
Dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguanan, dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dibagian Timur, maka dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah Timur di Sukadana yang meliputi 10 (sepuluh) kecamatan yaitu Kecamatan Metro Kibang, Batanghari, Sekampung, Jabung, Labuhan Maringgai, Way Jepara, Sukadana, Pekalongan, Raman Utara dan Purbolinggo.
Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah ditata menjadi 3 (tiga) Daerah Tingkat II.`
Pada tahun 1999 dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999,wilayah Pembantu Bupati Kabupaten Lampung Tengah wilayah Sukadana dibentuk menjadi Kabupaten Lampung Timur yang meliputi 10 (sepuluh) kecamatan definitif dan 13 (tiga belas) kecamatan pembantu.
Administrasi Pemerintahan
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999, diresmikan pada tanggal 27 April 1999 dengan pusat pemerintahan di Kota Sukadana. Pemda Kabupaten Lampung Timur meliputi 10 Kecamatan definitif, 13 kecamatan pembantu dan 232 desa. Selanjutnya dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999, 2(dua) kecamatan pembantu yaitu kecamatan pembantu Margatiga dan Sekampung Udik statusnya ditingkatkan menjadi Kecamatan Definitif. Dengan demikian wilayah Kabupaten Lampung Timur bertambah 2(dua) kecamatan menjadi 12 kecamatan definitif dan 11 kecamatan pembantu dan 232 desa.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah No.01 tahun 2001 dan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan 11 (sebelas) kecamatan di Wilayah Kabupaten Lampung Timur sehingga di kecamatan Kabupaten Lampung Timur sekarang berjumlah 23 kecamatan definitif dan 232 desa.
Dengan Keputusan Bupati Lampung Timur No. 19 Tahun 2001 dan No.06 Tahun 2002 maka jumlah desa di Kabupaten Lampung Timur sebanyak 232 desa definitif dan desa persiapan. Dengan Keuputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 10 desember 2003 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka lima desa dalam Kecamatan Sudana berubah menjai kelurahan yaitu Pasar Sukadana, Sukadana Ilir, Negara Nabung, Sukadana, dan Mataram Marga. Sedangkan sekarang jumlah desa / kelurahan yang ada di kabupaten Lampung Timur sebanyak 241, yang terdiri dari 227 desa definitif, 5 kelurahan, dan 9 desa persiapan.
Adapun Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lampung Timur yaitu :
1. Metro Kibang
2. Batanghari
3. Sekampung
4. Jabung
5. labuhan Maringgai
6. Way Jepara
7. Sukadana
8. Pekalongan
9. Raman Utara
10. Purbolinggo
11. Margatiga
12. Sekampung Udik
13. Waway Karya
14. Pasir Sakti
15. Gunung Pelindung
16. Melinting
17. Mataram Baru
18. Bandar Sribawono
19. Braja Selebah
20. Labuhan Ratu
21. Bumi Agung
22. Batanghari Nuban
23. Way Bungur
Sejak berdirinya Kabupaten Lampung Timur tahun 1999 sampai sekarang telah dijabat oleh 4 (empat) Bupati yaitu :
1. Hj. Muhamad Nurdin, SH : Yang Menjabat dari April 1999 s.d. April 2000.
2. Ir. Hi. Irfan N. Djafar, CES : Yang menjabat dari 5 Mei 2000 s.d. 9 Desember 2002.
3. Hj. Bahusin MS : Yang menjabat dari 10 Desember 2002 s.d. 5 Mei 2005.
4. Syaiful Anwar, S.H. HAM : Yang menjabat dari 2 Mei 2005 s.d. Agustus 2005.
5. Hj. Satono SH, Sp. dan Noverisman Subing, SH. yang menjabat dari 2005 s.d. sekarang.
sumber : http://tebinglampungtimur.blogspot.com/2010/07/sejarah-lampung-timur.html