Pemerintah akhirnya mengeluarkan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah. Memang SKB ini tidak membubarkan Ahmadiyah, namun melarang semua kegiatan Ahmadiyah dengan ancaman pelanggaran hukum karena penodaan agama. Dengan SKB ini negara telah masuk dalam ruang privat yang seharusnya tidak diurusi oleh negara, dan menggunakan sebuah UU untuk membelenggu kebebasan berkeyakinan dan beragama masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Inti dari SKB 3 menteri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri,Menteri Agama, dan Jaksa Agung tersebut adalah pelarangan semua bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Ahmadiyah, dan larangan untuk tidak melakukan penodaan agama. Sebuah keputusan yang berusaha mengakomodasi pihak-pihak yang bertikai tentang Ahmadiyah, namun tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi hak dan kebebasan warga dan memberikan perlindungan hukum secara adil bagi warganya.
Keputusan yang gamang dan tidak tegas ini akan berpotensi untuk menambah konflik dan kecurigaan diantara berbagai pihak yang bertikai tentang Ahmadiyah. Negara harus berdiri diatas konstitusi, dan memegang teguh pasal 29 UUD 45 tentang kebebasan berkeyakinan dan beragama. Negara harus segera menegaskan posisinya sebagai pelindung bagi warga negara dalam menjalankan hak-haknya tersebut.
SKB ini bersifat ambigu karena munculnya pelarangan segala kegiatan Ahmadiyah yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam. Tentu timbul pertanyaan penafsiran agama Islam yang seperti apa? Apakah penafsiran tersebut mewakili umat Islam secara kesuruhan? Apakah dengan demikian anggota Ahmadiyah tidak boleh melakukan kegiatan shollat, jumatan dan sebagainya? SKB ini akan dipakai secara semena-mena oleh kelompok-kelompok tertentu untuk memberangus kelompok lainnya yang dianggap “sesat” menurut penafsiran agama Islam “pada umumnya”. Sebuah ironi dalam alam reformasi ini.
Dengan SKB ini negara telah memberikan alasan legal kepada kaum radikal untuk melakukan pemberangusan dan perlawanan terhadap kelompok-kelompok yang mereka anggap “sesat” hanya karena mengajukan penafsiran yang berbeda dengan tafsiran. Bagaimana mungkin in terjadi di negara kita yang mengaku sebagai negara Islam moderat dan berdasarkan Pancasila.
Inilah selengkapnya isi dari SKB 3 Menteri tersebut.
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapai dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
sumber : http://esbede.wordpress.com/2008/06/09/skb-3-menteri-tentang-ahmadiyah/
0 comments:
Post a Comment
Tim Gudang Materi mengharapkan komentar anda sebagai kritik dan saran untuk kami .. Hubungi kami jika anda mengalami kesulitan !