Setelah membuat 50 permasalahan yang dihadapi kementrian Republik Indonesia , maka masing - masing orang diberikan tugas oleh bapak Djumadi untuk mengandaikan diri menjadi seorang menteri dan anda memberikan tanggapan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Kementrian anda tersebut , dan tentunya anda dituntut untuk menyelesaikan satu permasalahan yang dipilih dari 50 permasalahan tersebut .
Maka saya memilih menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika , dan menyandang gelar Prof . Dr. Achmad Zulfikar , S.Kom , M.Kom , M.H , yang membahas mengenai Penerapan UU ITE yang salah sasaran.
Kementrian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia
Prof . Dr . Achmad Zulfikar , S.Kom , M.Kom , M.H .
tanggapan mengenai Penerapan UU ITE yang salah sasaran
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam era globalisasi ini tentunya , perkembangan teknologi yang semakin pesat mendorong untuk pembuatan peraturan – peraturan tambahan yang mengatur kehidupan berbangsa bernegara . Saya selaku menteri Komunikasi dan Informatika , sangat menyayangkan dalam implementasi dari UU Informasidan Transaksi Elektronik yang tidak tepat penggunaannya.
Menanggapi isu mengenai penerapan UU ITE yang salah sasaran , di kesempatan ini saya akan mengklarifikasi terhadap UU ITE ini . Tentunya telah banyak kita dengar beberapa korban dari penyalahgunaan terhadap UU ITE , seperti salah seorang ibu yang menggunggat RS Omni Internasional yakni , ibu Prita Muliasari .
Dalam kasus ini , pihak ********an seharusnya berkoordinasi kepada pihak Kemkominfo mengenai hal ini , dimana menurut pihak Kapolri bahwa , ibu Prita Muliasari di jerat Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 yang berisi tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengatakan : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Dalam pasal ini tentunya menimbulkan kerancuan dalam penerapannya , tetapi dalam kasus ibu Prita Muliasari mempunyai hak untuk berekspresi mengeluarkan pendapat , seperti yang tercantum dalam UUD 1945 setelah amandemen ke- IV , dalam Pasal 28 berisi “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. “
Pasal 28 ini ditunjukkan bahwa , setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengekspresikan pikiran baik , lisan maupun tulisan , dan tentunya dilindungi oleh UUD 1945 . Hubungannya dengan UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik adalah lebih tinggi derajat hukum dalam UUD 1945.
Dalam kasus ibu Prita Muliasari , informasi yang didistribusikan adalah informasi yang berasal dari dirinya sendiri bukan dari orang lain , karena ibu Prita mempunyai hak secara Hukum untuk menyebarkan opininya.
Pihak yang patut dipertanyakan disini adalah pihak yang menyebarluaskan curhat ibu Prita Mulyasari ke khalayak publik . Menurut pengakuan ibu Prita Mulyasari , bahwa curhat yang dikirimkan ke teman- temannya melalui sebuah milis . Tentunya curhatan ibu Prita ini hanya mengirimkan kepada teman – temannya . Lantas siapa yang menyebarkan curhat ibu Prita ke publik bahkan ke media , yang dapat dijerat dengan UU ITE pasal 27 Ayat 3.
Dalam hal ini kita senantiasa merujuk pada UUD 1945 , yang mengatur kebebasan beraspirasi , adapun dalam pelaksanaan UU ITE tentunya belum sepenuhnya dapat secara substansial dilaksanakan dengan benar. Namun , dalam penerapannya tentunya apabila ada pasal – pasal yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia ataupun Hak – Hak hidup lainnya dapat direvisi melalui Mahkamah Konstitusi.
Saya selaku menteri Komunikasi dan Informatika menghimbau kepada lembaga pelayanan publik baik negeri maupun swasta untuk memberikan informasi yang benar mengenai tata cara melakukan pelaporan mengenai hal yang tidak berkenan pada konsumen.
Dikarenakan , dalam penerapannya tentunya terdapat konsumen yang puas terhadap suatu pelayanan dan ada yang tidak puas . Oleh karena itu , dibutuhkan tata cara yang baku dari suatu lembaga pelayanan publik . Agar kasus seperti ibu Prita Mulyasari dengan pihak Rumah Sakit Omni Internasional tidak terulang kembali , dan tentunya menjadi bahan introspeksi bagi lembaga – lembaga pelayanan yang belum mempunyai SOP Keluhan Konsumen.
Jangan sampai kejadian ini dapat berpengaruh ke ranah “kebungkaman konsumen” terhadap pelayanan publik , karena kritik dan saran dari konsumen akan sangat berarti terhadap lembaga pelayanan publik tersebut . Hal ini tentunya sangat mempengaruhi kebebasan berpendapat konsumen , dan dapat menimbulkan efek negatif yakni , silence of costumer.
Demikian yang dapat saya sampaikan menyangkut kesimpangsiuran penerapan UU ITE , semoga dengan penyampaian saya kali ini sekaligus dapat menjadi penjelasan kepada masyarakat umum.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabaraktuh.
Menteri Komunikasi dan Informatika
Prof. Dr. Achmad Zulfikar , S.Kom. , M.Kom. , M.H.
Demikian tugas Kewarganegaraan yang telah diberikan bapak Djumadi . Semoga tugas ini dapat menjadi motivasi kepada para penulisnya untuk mewujudkan menjadi menteri yang diinginkan , oleh karena itu tulisan ini saya beri nama : " Jika Aku menjadi Menteri Kominfo " .
Disclaimer :
Tulisan ini dibuat sebagai hasil presentasi individu , mengandaikan diri menjadi seorang Menteri di Kementrian Republik Indonesia . Sebagai tugas Kewarganegaraan yang dibimbing oleh bapak Djumadi yang dipresentasikan pada hari Jumat , 13 Agustus 2010.
Apabila dalam tulisan ini menyinggung suatu pihak , silahkan menghubungi kami . Kami akan senantiasa menerima masukan dan koreksi bila diperlukan
0 comments:
Post a Comment
Tim Gudang Materi mengharapkan komentar anda sebagai kritik dan saran untuk kami .. Hubungi kami jika anda mengalami kesulitan !