KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 108 TAHUN 2003 TANGGAL 31 DESEMBER 2003
ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
DI LUAR NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa perubahan dan perkembangan yang terjadi di tingkat nasional dan internasional, telah memberikan peluang dan tantangan yang lebih besar bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri sehingga diperlukan peningkatan kapasitas organisasi dan kesiapan sumber daya manusia yang memadai;
b. bahwa tuntutan penyelenggaraan Pemerintah yang bersih, berkemampuan dan profesional makin menguat sehingga diperlukan aparatur pelaksana diplomasi yang berkualitas agar penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri lebih terfokus, selektif, komprehensif, terkoordinasi, efisien, dan efektif;
c. bahwa susunan organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2000 dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, dipandang perlu menata kembali Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dengan Keputusan Presiden.
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, Unang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LN Tahun 1974 Nomor 55, TLN Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 Nomor 169, TLN Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions), New York, 1969 (LN Tahun 1982 Nomor 3, TLN Nomor 3212);
4. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (LN Tahun 1999 Nomor 156, TLN Nomor 3882);
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (LN Tahun 2000 Nomor 185, TLN Nomor 4012);
6. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
7. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
2. Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan.
3. Organisasi Internasional adalah organisasi internasional penerima tempat kedudukan Perwakilan.
4. Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
5. Perwakilan Konsuler adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Konsulat Republik Indonesia yang melakukan kegiatan konsuler di wilayah kerja di dalam wilayah Negara Penerima untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
6. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
7. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Wakil Tetap Republik Indonesia adalah Pejabat Negara yang diangkat oleh Presiden untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia serta menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di satu Negara Penerima atau lebih atau pada Organisasi Internasional.
8. Konsul Jenderal dan Konsul yang memimpin Perwakilan Konsuler adalah Jabatan Negeri yang diisi oleh Pejabat Dinas Luar Negeri dan/atau Pegawai Negeri lain yang memenuhi syarat, diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Luar Negeri untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah Negara Penerima.
9. Kuasa Usaha Tetap adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri Negara Penerima untuk memimpin Perwakilan Diplomatik.
10. Pejabat Diplomatik dan Konsuler, yang selanjutnya disebut pejabat Diplomatik adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang melaksanakan kegiatan diplomatik dan konsuler untuk memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
11. Atase Pertahanan adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia yang ditempatkan di Perwakilan Diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan.
12. Atase Teknis adalah Pegawai Negeri dari Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditempatkan di Perwakilan Diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas yang menjadi bidang wewenang Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
13. Staf Teknis adalah Pegawai Negeri dari Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditempatkan di Perwakilan Konsuler tertentu.
14. Konsul Jenderal Kehormatan dan Konsul Kehormatan adalah Warga Negara Penerima yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Luar Negeri yang memiliki kualifikasi tertentu untuk melaksanakan fungsi kekonsuleran dan/atau fungsi promosi di wilayah Negara Penerima.
15. Staf Non Diplomatik adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Luar Negeri yang bertugas membantu Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan.
16. Pegawai Setempat adalah Pegawai Tidak Tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan.
17. Gelar Diplomatik adalah gelar berjenjang yang diberikan kepada Pejabat Dinas Luar Negeri yang memiliki kualifikasi berdasarkan hukum dan kebiasaan internasional, serta peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.
18. Status Diplomatik adalah status yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri kepada Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan Pejabat tertentu lainnya untuk memperoleh hak-hak diplomatik dari Negara Penerima.
BAB II
JENIS PERWAKILAN
Pasal 2
(1) Perwakilan terdiri dari :
a. Perwakilan Diplomatik;
b. Perwakilan Konsuler.
(2) Perwakilan Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi :
a. Kedutaan Besar Republik Indonesia;
b. Perutusan Tetap Republik Indonesia.
(3) Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Konsulat Jenderal Republik Indonesia
b. Konsulat Republik Indonesia.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI PERWAKILAN
Pasal 3
(1) Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
(2) Perwakilan Konsuler berkedudukan di wilayah Negara Penerima, dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya.
(3) Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada di bawah tanggung jawab Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Luar Negeri.
(4) Pembinaan dan pengawasan terhadap Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) secara operasional dan administratif dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri Luar Negeri.
Pasal 4
Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perwakilan Diplomatik menyelenggarakan fungsi :
a. peningkatan dan pengembangan kerjasama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
b. peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
c. pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
d. pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
e. konsuler dan protokol;
f. perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
g. kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
h. fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Pasal 6
Perwakilan Konsuler mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan Negara Penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perwakilan Konsuler menyelenggarakan fungsi :
a. perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
b. pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah Negara Penerima;
c. konsuler dan protokol;
d. peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;
e. pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
f. kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
g. fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI PERWAKILAN
Pasal 8
(1) Susunan organisasi Perwakilan Diplomatik terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan, yaitu Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Wakil Tetap Republik Indonesia, dan Kuasa Usaha Tetap, yang disebut dengan Kepala Perwakilan Diplomatik;
b. Unsur Pelaksana, yaitu :
1) Pejabat Diplomatik;
2) Atase Pertahanan dan/atau Atase Teknis pada Perwakilan Diplomatik tertentu;
c. Unsur Penunjang, yaitu Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan Diplomatik.
(2) Pada Perwakilan Diplomatik, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Wakil Tetap Republik Indonesia dapat dibantu oleh Wakil Kepala Perwakilan Diplomatik sebagai unsur Pimpinan sesuai dengan bobot misi dan beban kerja, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 9
Susunan organisasi Perwakilan Konsuler terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan, yaitu Konsul Jenderal atau Konsul, yang disebut dengan Kepala Perwakilan Konsuler;
b. Unsur Pelaksana, yaitu :
1) Pejabat Diplomatik;
2) Staf Teknis pada Perwakilan Konsuler tertentu.
c. Unsur Penunjang, yaitu Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan Konsuler.
Pasal 10
(1) Menteri Luar Negeri atas usul Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dapat menetapkan adanya jabatan Atase Pertahanan dan/atau jabatan Atase Teknis pada Perwakilan Diplomatik tertentu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan dengan memperhatikan misi dan kebutuhan.
(2) Keputusan penetapan adanya jabatan Atase Pertahanan dan/atau jabatan Atase Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan hasil pembahasan bersama antara Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, dan Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
Pasal 11
Ketentuan mengenai Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
BAB V
KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN,
PEMBERHENTIAN, DAN PENDIDIKAN
Pasal 12
Formasi kepegawaian pada Perwakilan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perwakilan Diplomatik dan Konsul Jenderal dan Konsul pada Perwakilan Konsuler diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Wakil Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kuasa Usaha Tetap pada Perwakilan Diplomatik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 15
(1) Pejabat Diplomatik dan Staf Non Diplomatik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri.
(2) Atase Pertahanan, Atase Teknis dan Staf Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian dalam masa tugas bagi Pejabat Diplomatik, Atase Pertahanan, Atase Teknis, Staf Non Diplomatik, dan Staf Teknis diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 16
Tata cara penerimaan, pendidikan dan pelatihan khusus diplomatik dan konsuler serta pengaturan penugasan, pengembangan, dan pemberhentian Pejabat Dinas Luar Negeri diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
(1) Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan pejabat Diplomatik dilakukan melalui jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan Staf Teknis ditetapkan oleh masing-masing Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN
Pasal 18
(1) Pengelolaan Keuangan dan Perlengkapan pada Perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Anggaran Belanja Pegawai Atase Pertahanan dan Atase Teknis menjadi beban anggaran Departemen Luar Negeri.
(3) Anggaran Belanja pemeliharaan, belanja barang, dan belanja perjalanan dinas Atase Pertahanan dan Atase Teknis menjadi beban anggaran masing-masing Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 19
(1) Semua unsur Perwakilan wajib melaksanakan koordinasi, integrasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2) Kepala Perwakilan wajib menyelenggarakan Rapat Staf secara berkala sebagai mekanisme dalam proses pengambilan keputusan guna mewujudkan transparansi dan peningkatan kinerja Perwakilan, termasuk pengelolaan administrasi keuangan, dan perlengkapan Perwakilan.
Pasal 20
(1) Sebagai unsur pimpinan tertinggi, Kepala Perwakilan bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan tugas dan fungsi perwakilan, dan berwenang memberi petunjuk, mengatur, mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh unsur-unsur dibawahnya.
(2) Setiap Kepala Perwakilan wajib menyusun Rencana Strategik dan Rencana Operasional Tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan indikator kinerja yang akan dicapai untuk dilaksanakan selama periode jabatannya sesuai dengan kepentingan nasional dan misi yang dibebankan untuk mengevaluasi akuntabilitas kinerja Perwakilan.
Pasal 21
(1) Kepala Perwakilan Diplomatik wajib menyampaikan laporan analisa, baik secara berkala maupun insidental kepada Menteri Luar Negeri mengenai keadaan dan perkembangan situasi di Negara Penerima/wilayah kerja, dan kegiatan Perwakilan yang dipimpinnya.
(2) Kepala Perwakilan Konsuler wajib menyampaikan laporan analisa, baik secara berkala maupun insidental kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya, dan kepada Menteri Luar Negeri mengenai perkembangan situasi di wilayah kerja, dan kegiatan Perwakilan yang dipimpinnya.
(3) Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada dibawah wilayah kerja Perwakilan Diplomatik, wajib menyampaikan laporan analisa baik secara berkala maupun insidental secara langsung kepada Menteri Luar Negeri mengenai keadaan dan perkembangan situasi serta kegiatan Perwakilan di wilayah kerja yang dipimpinnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sepanjang menyangkut pelaksanaan tugas Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan disampaikan juga kepada Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(5) Seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10, ayat (2), dan ayat (3) yang dibuat oleh unsur Pelaksana Perwakilan merupakan laporan Perwakilan yang ditandatangani dan/atau diketahui oleh Kepala Perwakilan.
Pasal 22
(1) Atase Pertahanan, Atase Teknis dan Staf Teknis secara operasional dan administratif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perwakilan.
(2) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Atase Pertahanan dan Atase Teknis dilakukan oleh Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
Pasal 23
Penetapan susunan organisasi dan tata kerja masing-masing Prwakilan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mentri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan kepentingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas, dan derajat hubungan Indonesia dengan Negara Penerima.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap tugas dan fungsi Perwakilan serta hal-hal yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran keuangan di Perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kepala perwakilan wajib melakukan pengawasan dan pengendalian internal untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Perwakilan.
BAB IX
PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN KANTOR PERWAKILAN
Pasal 25
(1) Pembukaan dan penutupan Kantor Perwakilan Diplomatik atau Perwakilan Konsuler di Negara lain atau Kantor Perwakilan pada Organisasi Internasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Pelaksanaan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
(1) Dalam hal Kepala Perwakilan Diplomatik tidak brada di tempat dan/atau berhalangan, ditunjuk Kuasa Usaha Sementara untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Perwakilan Diplomatik yaitu :
a. Wakil Kepala Perwakilan untuk Perwakilan yang memiliki Wakil Kepala Perwakilan;
b. Pejabat Diplomatik yang memiliki gelar diplomatik yang paling tinggi untuk Perwakilan yang tidak memiliki Wakil Kepala Perwakilan.
(2) Dalam hal Kepala Perwakilan Konsuler tidak berada di tempat dan/atau berhalangan, ditunjuk Pejabat Sementara Kepala Perwakilan Konsuler untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Perwakilan Konsuler.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penunjukan Kuasa Usaha Sementara Perwakilan Diplomatik dan Pejabat Sementara Kepala Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 27
Pengangkatan Konsul Jenderal Kehormatan dan Konsul Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Luar Negeri.
Pasal 28
(1) Pegawai setempat diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Perwakilan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Luar Negeri.
(2) Pedoman dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Setempat diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 29
(1) Dalam hal tertentu, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Konsul Jenderal dan Konsul dapat membawahi beberapa Negara Penerima rangkapan dan wilayah kerja konsuler rangkapan.
(2) Ketentuan mengenai penetapan wilayah rangkapan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 30
(1) Untuk meningkatkan dan pencapaian misi Perwakilan, Menteri Luar Negeri dapat melakukan peninjauan terhadap organisasi perwakilan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal peninjauan terhadap organisasi perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyangkut jumlah dan komposisi Atase Pertahanan, Atase Teknis dan/atau Staf Teknis, Menteri Luar Negeri melakukan pembahasan bersama dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan, serta Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Masa peralihan dan penyesuaian organisasi perwakilan berdasarkan Keputusan Presiden ini, diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
Pasal 32
Organisasi Perwakilan Republik Indonesia yang ada pada saat ini yang diatur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan presiden Nomor 74 Tahun 2000 dan peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sampai terbentuknya organisasi baru sesuai dengan Keputusan Presiden ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan presiden Nomor 74 Tahun 2000 serta ketentuan peraturan lain yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI