Request Artikel !
Sarana untuk melaksanakan politik luar negeri ada dua macam yaitu 1). diplomasi , 2). Perundingan dan perjanjian . Dalam arti luas diplomasi mencakup seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain
Instrumen Diplomasi terdiri dari 2 macam instrumen yang dapat digunakan untuk melaksanakan diplomasi yaitu : 1). Departemen Luar Negeri , dan 2). Perwakilan Diplomatik dari suatu negara yang ditempatkan di negara lain.
Fungsi Misi Diplomatik ( menurut Konvensi Wina )
1. Mewakili negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diijinkan oleh Hukum Internasional
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
5. Memelihara hubungan persahabatan antar kedua negara .
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik :
1. Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
2. Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3. Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara
4. Kuasa Usaha, adlh perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri
5. Atase-atase, adalah pejabat pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh. Atase terdiri dari Atase Pertahanan dan Atase Teknis ( pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain )
Tugas Duta Besar Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu :
1. Melaksanakan Perundingan ( negotiation )
2. Meneropong keadaan ( observation )
3. Memberi perlindungan ( protection )
Konsul Jenderal : Hubungan antar negara yang bersifat non politis dapat dilakukan oleh konsuler yang dipimpin oleh Konsul Jenderal . Konsul memiliki tugas :
1. Bidang ekonomi : menggalakkan ekspor, promosi perdagangan
2. Bidang Kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar/ mahasiswa
3. Bidang-bidang lain seperti memberi paspor/visa, fungsi administrasi dan lain-lain.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri , berikut merupakan penjelasan mengenai Perwakilan Diplomatik .
Pada pasal 1 poin 1 disebutkan : Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
Untuk definisi dari perwakilan Diplomatik pada poin 4 Kepres No. 108 tahun 2003 disebutkan bahwa : Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
Adapun pada Pasal 2 pembagian Perwakilan Pemerintah Indonesia di Luar Negeri terdiri dari : a. Perwakilan Diplomatik; dan b. Perwakilan Konsuler.
(2) Perwakilan Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi :
a. Kedutaan Besar Republik Indonesia;
b. Perutusan Tetap Republik Indonesia.
(3) Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Konsulat Jenderal Republik Indonesia
b. Konsulat Republik Indonesia.
Pada Bab III mengenai Kedudukan , Tugas Pokok , dan Fungsi Perwakilan , Pasal 3 menyebutkan bahwa :
(1) Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
(2) Perwakilan Konsuler berkedudukan di wilayah Negara Penerima, dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya.
(3) Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada di bawah tanggung jawab Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Luar Negeri.
(4) Pembinaan dan pengawasan terhadap Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) secara operasional dan administratif dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri Luar Negeri.
Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik (Pasal 4) :
Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perwakilan Diplomatik menyelenggarakan fungsi :
a. Peningkatan dan pengembangan kerjasama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
b. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
c. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
d. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
e. Konsuler dan protokol;
f. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
g. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
h. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Perwakilan Konsuler (Pasal 6) :
Perwakilan Konsuler mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan Negara Penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perwakilan Konsuler menyelenggarakan fungsi :
a. Perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
b. Pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah Negara Penerima;
c. Konsuler dan protokol;
d. peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;
e. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
f. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
g. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.