oleh : Ade Ma'ruf Wirasenjaya
Mengapa disebut “kontrak sosial” ?
Karena hampir seluruh pemikiran pada fase post-renaissaince berbicara tentang dinamika masyarakat, relasi-relasi sosial serta bagaimana relasi antara state and society dilakukan.
Kapan berlangsung ?
Pemikiran kontrak sosial menunjuk pada pemikiran setelah filsafat renaissance mengguncang Eropa dan melahirkan keyakinan akan datangnya era modernisme. Pemikiran kontrak sosial memusatkan diri pada level society yang mencakup: bagaimana masyarakat terbentuk, bagaimana hubungan sosial tercipta, bagaimana kekuasaan seharusnya berperan dalam tertib sosial, bagaimana proses pembagian kerja secara sosial dilakukan, unsur-unsur apa yang bisa memecah dan menyatukan masyarakat, bagaimana peran hukum dalam kehidupan sosial, dst.
Setting dan konteks sosial apa yang metarbelakangi kelahiran kontrak sosial?
• munculnya Age of Reason di Eropa
• munculnya benih-benih modernisasi yang dipicu penemuan ilmu pengetahuan: Kepler, Copernicus, Galileo, Newton
• munculnya dinamika sosial sebagai akibat modernisme
• munculnya konflik/perang saudara di Eropa
Apa ciri umum pemikiran kontrak sosial?
• formulasi didasarkan pada fenomena sosial yang terjadi, bukan melalui pemikiran spekulatif
• pemikiran ilmiah dan bidang sains mempengaruhi pemikiran sosial-politik
• dirumuskan oleh kaum akademisi dan terdidik
• rasionalitas abad renaissance mempengaruhi berbagai formulasi pemikiran
Dalam bidang apa kontribusi pemikiran kontrak sosial?
• menjadi awal bagi pemikiran “civil society”
• perintis tentang pemisahan kekuasaan eksekutif-legislatif-yudikatif
• menyumbang bagi wacana tentang relasi sosial serta hubungan kekuasaan antara negara dan masyarakat
• posisi hukum/konstitusi di masyarakat
Siapa tokoh penting kontrak sosial?
Thomas Hobbes, Jhon Locke, Montesque, J.S.Mills, JJ Rosseau
1. THOMAS HOBBES (1588-1679)
Ide Dasar
• nilai bersifat subjektif
• “The Hobbes dilemma” : manusia selalu ingin bebas, tetapi manusia selalu menciptakan kesepakatan untuk mengatur mereka (membuat organisasi, dst).
• konflik adalah fitrah manusia (homo hommini lupus)
• untuk mencegah konflik, manusia perlu struktur yang mengatur hubungan sosial
• setiap manusia harus tunduk pada “kontrak sosial”
• kontrak sosial didasarkan pada suara terbanyak
• penguasa berhak turut campur menjaga keyakinan/agama
2. JHON LOCKE (1632-1704)
Ide Dasar
• kebebasan manusia dibatasi oleh hak manusia lain
• hukum harus berdasarkan kebajikan
• ketertiban akan dihasilkan oleh kekuasaan politik
• kekuasaan tidak boleh absolut
• kontrak sosial tidak boleh menghilangkan otonomi individu
• pembagian kerja eksekutif-legislatif-yudikatif
3. MONTESQUIEU (1689-1755)
Ide Dasar
• Trias Politika
• Hukum bersifat geografis (berbeda dari satu tempat ke tempat lain)
• Hukum akan mencegah suatu negara dari despotisme
4. Jean-Jacques Rousseau (1712-1778)
Ide Dasar
• memiliki pengaruh terhadap pemikiran romantik
• Nilai bersifat subjektif
• Anti-kekerasan
• Setiap manusia terpenjara