KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 3 berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan tugas dan wewenang ;
1. Merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
3. Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabuapten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya;
5. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih.
7. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
8. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
9. Menetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang telah memenuhi persyaratan;
10. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan membuat Berita Acara Penghitungan Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara;
11. Membuat Berita Acara Penghitungan Suara serta membuat Sertifikat Penghitungan Suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
12. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab/Kota, yaitu jumlah suara sah yang diperoleh setiap pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
13. Mengumumkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota terpilih dan membuat berita acaranya;
14. Melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
15. Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK, PPS, dan KPPS;
16. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampiakan Panwaslu Kabupaten/Kota.
17. Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
18. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
19. Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
20. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
21. Menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada DPRD Provinsi, Menteri Dalam Negeri, Bupati/Walikota, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta
22. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau undang-undang.
sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/09/tugas-dan-wewenang-kpu-dalam-pemilihan.html