Kebudayaan ibarat sebuah tenda yang menaungi berbagai aspek kehidupan manusia. Semakin tinggi dan luas tenda, semakin sehat aspek-aspek kehidupan yang berada di bawahnya, karena terbuka ruang lapang untuk mudah bergerak.
Sebaliknya semakin sempit dan rendah tenda yang menaungi membuat berbagai aspek yang dalam naungannya semakin sempit, pengap dan tidak ada ruang gerak. Hal ini berlaku untuk semua aspek kebudayaan seperti sistem kepercayaan dan religiusitas, kesenian, bahasa, organisasi sosial politik, sistem pengetahuan, teknologi, ekonomi dan matapencaharian, dan pendidikan.
Bronislaw Malinowski mengajukan unsur pokok kebudayaan yang meliputi (a) sistem normatif yaitu sistem norma-norma yang memungkinkan kerjasama antara para anggota masyatakat agar dapat menguasai alam di sekelilingnya, (b) organisasi ekonomi, (c) mechanism and agencies of education yaitu alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas untuk pendidikan dan keluarga merupakan lembaga pendidikan yang utama, (d) organisasi kekuatan ( the organization of force ).
Bronislaw Malinowski sebagai penganut teori fungsional selalu mencari fungsi atau kegunaan setiap unsur kebudayaan untuk keperluan masyarakat.
Dalam sebuah tatanan masyarakat sangat diperlukan sebuah harmonisasi struktur, baik struktur norma maupun struktur lembaga. Dua hal yang menjadi kata kunci adalah faktor suprastruktur dan infrastruktur. Dalam perspektif budaya, kedua faktor ini memiliki relevansi dengan pemaknaan manusia atas karyanya, bahwa manusia mengkonstruksi kebudayaan.
Sebagaimana dikemukakan oleh Benjamin Akzin,1964 (dalam Attamimi, 1991) dalam struktur norma yang termasuk suprastruktur adalah norma hukum publik, sedangkan yang infrastruktur meliputi norma hukum keperdataan dan hukum perikatan. Sementara itu dalam struktur lembaga, suprastruktur meliputi pejabat negara dan pemerintahan dan rakyat sebagai infrastruktur.
Modernisasi , Pembangunan dan Disharmonitas
Dalam perkembangan masyarakat, masyarakat dunia terutama dunia ketiga pada dekade 70'an dilanda sebuah sistem pembangunan yang dikenal dengan modernisasi. Modernisasi adalah rasionalisasi dalam pertumbuhan ekonomi secara makro. Secarateoritik modernisasi merupakan sebuah teori yang di dalamnya terdapat beberapa aliran. Ada lima varian teori Modernisasi sebagaimana dikemukakan oleh Arief Budiman (1995:37-38) yaitu :
(1) teori Harrod-Domar, yang menekankan bahwa pembangunan hanya merupakan masalah penyediaan modal untuk investasi dan teori ini banyak dikembangkan oleh para ekonom,
(2) teori McClelland yang menekankan pada aspek-aspek psikologi individu yaitu melalui pendidikan individual kepada anak-anak di lingkungan keluarga, Pembangunan akan terlaksana apabila terdapat jumlah wiraswasta yang banyak.
(3) teori Weber yang menekankan pada nilai-nilai budaya. Nilai-nilai dalam masyarakat antara lain melalui agama mempunyai peran yang menentukan dalam mempengaruhi tingkah laku individu. Apabila nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dapat diarahkan kepada sikap yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi, proses pembangunan dalam masyarakat dapat terlaksana,
(4) Teori Rostow, yang menekankan pada adanya lembaga-lembaga sosial dan politik yang mendukung proses pembangunan. Lembaga-lembaga politik dan sosial diperlukan untuk menghimpun modal yang besar serta memasok tenaga teknis, tenaga wiraswasta dan teknologi,
(5) teori Inkeles dan Smith yang menekankan lingkungan material, dalam hal ini lingkungan pekerjaan, sebagai salah satu cara terbaik untuk membentuk manusia modern yang dapat membangun. Teori ini dapat dilakukan dengan pemberian pengalaman kerja secara langsung. Pendidikan merupakan cara yang paling efektif untuk membentuk manusia modern.
Penggunaan istilah modern selalu dipertentangkan dengan tradisional. Modern merupakan simbol kemajuan, pemikiran rasional, cara kerja efisien dan merupakan ciri masyarakat maju. Sebaliknya masyarakat tradisional merupakan masyarakat yang belum maju dengan ditandai cara berpikir irasional serta cara kerja yang tidak efisien. Menurur teori modernisasi, faktor-faktor non material sebagai penyebab kemiskinan khususnya dunia ide atau alam pikiran. Durkheim berpendapat bahwa modernisasi menyebabkan runtuhnya nilai-nllai tradisi.
Indonesia selama beberapa dekade pembangunan, terutama pada masa pemerintahan Orde Baru (1967-1998) menempatkan teori modernisasi dalam upaya pembangunan. Seperti yang telah diuraikan pada bagian terdahulu bahwa teori modernisasi yang terutama menekankan faktor manusia dan nilai-nilai budayanya sebagai pokok persoalan dalam pembangunan.
Pelaksanaan teori ini sudah tentu membawa dampak, baik positif maupun negatif dan berpengaruh terhadap hubungan sinergitas antara suprastruktur dan infrastruktur. Sebagaimana telah diketahui bahwa barometer keberhasilan sebuah pembangunan adalah dikotomi antara pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan di sisi lain adanya pembangunan yang berkesinambungan yang berciri tidak terjadinya kerusakan sosial dan tidak terjadinya kerusakan alam.
Dalam kenyataan pembangunan yang telah dikembangkan di Indonesia selama tiga dekade sebelum reformasi, ternyata pada beberapa segi memunculkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi meskipun dengan tidak adanya keadilan sosial, dan di sisi lain terjadi kerusakan sosial dan terjadinya kerusakan alam seperti hilangnya hutan adat dan hutan rakyat yang telah digantikan sistem pengelolaan hutan secara konglomerasi. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya gangguan sosial dan konflik-konflik sebagai dasar ketidakadilan dan ketidak harmonisan antara suprastruktur dan infrastruktur.
Surna T. Djajadiningrat (1995:123) menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan memerlukan perspektif jangka panjang. Lebih lanjut secara ideal keberlanjutan pembangunan membutuhkan pencapaian keberlanjutan dalam hal (1) ekologis, (2) ekonomi, (3) sosial budaya, (4) politik, dan (5) keberlanjutan pertahanan dan keamanan. Keberlanjutan ekologis merupakan prasyarat pembangunan demi keberlanjutan kehidupan karena akan menjamin keberlanjutan eksistensi bumi.
Dikaitkan dengan kearifan budaya, masing-masing suku di Indonesia memiliki konsep yang secara tradisional dapat menjamin keberlangsungan ekologis, misalnya sistem Subak di Bali atau pemaknaan hutan bagi suku Dayak di pedalaman Kalimantan dan beberapa suku lain yang memiliki filosofi harmonisasi dengan alam. Keberlanjutan ekonomi yang terdiri atas keberlanjutan ekonomi makro dan keberlanjutan ekonomi sektoral merupakan salah satu aspek keberlanjutan ekonomi dalam perspektif pembangunan.
Dalam keberlanjutan ekonomi makro tiga elemen yang diperlukan adalah efisiensi ekonomi, kesejahteraan ekonomi yang berkesinambungan dan peningkatan pemerataan dan distribusi kemakmuran. Hal ini akan dapat tercapai melalui kebijaksaaan ekonomi makro yang tepat guna dalam proses struktural yang menyertakan disiplin fiskal dan moneter.
Sementara itu keberlanjutan ekonomi sektoral yang merupakan keberlanjutan ekonomi makro akan diwujudkan dalam bentuk kebijaksanaan sektoral yang spesifik. Kegiatan ekonomi sektoral ini dalam bentuknya yang spesiifk akan mendasarkan pada perhatian terhadap sumber daya alam yang bernilai ekonomis sebagai kapital.
Selain itu koreksi terhadap harga barang dan jasa, dan pemanfaatan sumber daya lingkungan yang merupakan biosfer keseluruhan sumber daya.
Dalam hal keberlanjutan sosial dan budaya, secara menyeluruh keberlanjutan sosial dinyatakan dalam keadilan sosial. Hal-hal yang merupakan perhatian utama adalah stabilitas penduduk, pemenuhan kebutuhan dasar manusia, pertahanan keanekaragaman budaya dan partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan.
Di bidang keberlanjutan politik terdapat pokok pikiran seperti perhatian terhadap HAM, kebebasan individu, hak-hak sosial,politik dan ekonomi, demokratisasi serta kepastian ekologis. Sedangkan keberlanjutan di bidang pertahanan dan keamanan adalah keberlanjutan kemampuan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman dan gangguan.
Persoalan berikutnya adalah harmonisasi antar struktur (suprastruktur dan infrastruktur) dalam menghadapi atau melaksanakan idealisasi pembangunan yang berkelanjutan. Apabila selama ini terjadi ketimpangan, maka yang terjadi adalah disharmonisasi yang berdampak pada hal yang lebih luas yaitu yang menyangkut nasionalisme, rasa kebangsaan dan “pudarnya negara bangsa”.
Disharmonitas dan “Pudarnya Negara Bangsa”
Berkaitan dengan pudarnya “negara bangsa” sebagai konsekuensi disharmoni supra-struktur dengan infrastruktur dalam pem-bangunan, keadilan dan kesejahteraan rakyat, Robertus Wijanarko (Kompas 5 Maret 2003) yang mendasarkan konsepsinya atas pandangan Benedict Anderson menyatakan bahwa pada masa lalu terbentuknya negara bangsa atau nation disebabkan oleh sebuah produk yaitu strategi sosial- budaya- politik guna menghadapi penjajah.
Namun pada masa kini negara bangsa yang merupakan “nation character building ” itu berada dalam kepudaran sebagai akibat produk suatu deformasi stratego sosial-budaya-politik yang terwujud dalam tindakan dan keputusan sosial politik dari pihak-pihak yang memiliki akses ke kebijakan publik, kekuasaan dan pengaruh. Lebih lanjut dikatakan keluhan tentang merosotnya semangat nasionalisme disebabkan kendornya ikatan sosial dan rasa solidaritas yang tercermin dalam tindakan menindas, menguras, dan memanipulasi untuk kelanggengan status sosial.
Dengan demikian bagaimanakah peran kebudayaan sebagai motor penggerak harmonisasi yang dapat menjembatani antara das sein dan das sollen pembangunan dan masyarakat plural. Dengan meminjam istilah Soetandyo Wignyosubroto (1995:161) bahwa pembangunan harus diimbangi dengan bea psikologik dan bea kultural ( the psychological costs and the cultural costs) . Selama ini pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku sebagai kekayaan budaya masyarakat
.
Disharmoni pembangunan dan disrelasi antara supra dan infra struktur terjadi karena perubahan ke arah ekonomi dalam sudut pandang kepentingan nasional maupun lokal telah ditebus dengan cultural cost yang tinggi. Industrialisasi dan perubahan situasi lokal telah mengubah kearifan lokal.
Beberapa kasus telah menunjukkan bahwa perubahan di dunia ekonomi mengakibatkan konflik yang dapat mengancam terjadinya disorganisasi dalam sistem sosial dan sistem budaya. Harmonisasi dapat dibentuk jika kebijakan-kebijakan politik yang menggerakkan seluruh proses pembangunan dan industrialisasi tidak hanya mempertimbangkan kepentingan-kepentingan ekonomi yang pragmatik dan jangka pendek, tetapi kebijakan politik juga harus memperhatikan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar budaya lokal sebagai bentuk penghargaan pluralistik, untuk selanjutnya mengakomo-dasikannya ke tuntutan perubahan yang terjadi.
Penutup
Betapa perlunya dipikirkan/ditinjau kembali fungsi-fungsi kebudayaan dalam perspektif pembangunan, apakah sebagai penghambat atau pengendali proses pembangunan. Budaya dan seluruh kompleksitasnya pada hakikatnya harus ditempatkan kembali dalam fungsinya atau difungsikan sebagai pengawas dan pengontrol pembangunan yang sudah semakin berorienasi pada motif-motif ekonomi.
Kearifan lokal dalam bentuknya yang berupa kompleksitas budaya merupakan penyangga sekaligus penghubung antara supra dan infra struktur. Talcot Pason menyatakan bahwa kebudayaan pada dasarnya sebagai pengontrol sistem kehidupan demi terselenggaranya “pattern maintenance ” . Hal ini pada dasarnya sebagai pembentuk nilai harmonisasi.
Dalam harmonisasi terdapat keseimbangan yang bersifat sintagmatik yaitu antara perumusan konsep sosial budaya beserta nilai-nilainya, penataan sosial dan budaya yang baru beserta nilai-nilainya sehingga diperoleh sebuah keteraturan sosial. Hal ini secara sintagmatik dapat dipadankan dengan pertumbuhan ekonomi yang berpijak pada perumusan konsep baru sains dan teknologi sehingga melahirkan inovasi sains dan teknologi sehingga terjadi peningkatan produksi. Antara keteraturan sosial dan peningkatan produksi dapat diperoleh kesejahteraan sosial.
sumber : http://mustofaabihamid.blogspot.com/2010/07/konstruksi-ketidakseimbangan.html
0 comments:
Post a Comment
Tim Gudang Materi mengharapkan komentar anda sebagai kritik dan saran untuk kami .. Hubungi kami jika anda mengalami kesulitan !