Dalam topik bahasan ini, mahasiswa akan diajak menyelami konsep hak-hak asasi manusia, termasuk di dalamnya gerakan emansipasi perempuan dalam terminologi gender serta kaitannya dengan masalah politik.
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Gender merupakan isu yang perlu diberbincangkan di kelas Ilmu Politik. Signifikansi HAM terlihat tatkala warganegara berhadapan dengan pemerintah, kelompok sosial dominan, dan aneka gejala konflik seperti perang. HAM, khususnya isu HAM dalam politik, merupakan bahasan guna memperkuat posisi perorangan atau kelompok saat menghadapi agresi dari pihak lain.
Gender merupakan isu politik lain yang kerap diperbincangkan. Dalam masalah politik, gender mencoba menganalisis mengapa mayoritas pimpinan dan pengambil keputusan politik terdiri atas laki-laki. Ini cukup ironis mengingat perempuan memiliki jumlah yang banyak atau setara. Persoalannya, keterwakilan politik mereka, yang jelas punya karakter pandangan politik sendiri, sangat lemah.
Kedua isu ini, HAM dan Gender mungkin tampak bias. Bukankah isu gender termasuk ke dalam isu HAM pula ? Jawabannya memang ya. Namun, kajian mengenai gender akan lebih dirinci sebab ia memiliki akar dalam struktur sosial yang berlangsung cukup lama. Pembagian peran publik untuk laki-laki dan privat untuk perempuan, telah menggejala dan menjadi mainstream di aneka belahan dunia.
Definisi HAM
HAM adalah kemerdekaan, kebebasan, dan perlindungan paling mendasar bagi setiap manusia, bersifat lintas pemerintahan dan agama, tidak berbeda baik saat perang maupun damai, serta bersifat tetap. Saat ini, kajian HAM meliputi :
1. Hidup, kebebasan, dan keamanan
2. Kemerdekaan beragama, berpikir, berpolitik, melakukan gerakan, berserikat, berpendapat, dan berorganisasi;
3. Menempuh jalur hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, memiliki sesuatu, berkebudayaan;
4. Berumah-tangga dan berkeluarga;
5. Bebas dari diskriminasi, penghukuman yang tidak adil, tirani, dan penindasan.
Secara resmi, Hak Asasi Manusia menjadi isu internasional setelah diproklamasikannya Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Deklarasi tersebut telah diterjemahkan ke dalam 360 bahasa untuk keperluan sosialisasi ke seluruh penjuru dunia. Harapannya adalah pemerintah di seluruh dunia mau mempelajari dan memasukkan substansi deklarasi tersebut ke dalam sistem konstitusinya.
Indonesia sendiri telah memasukkan point-point Hak Asasi Manusia di dalam Bab XA (amandemen ke-2 UUD 1945). Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM di dalam sistem hukum paling tingginya.
Sejarah HAM
Bukti tertulis perjuangan mengkodifikasi HAM dapat ditelusuri hingga Declaration of Independence tahun 1776, yaitu pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat atas Kerajaan Inggris. Salah satu kalimat deklarasi kemerdekaan tersebut adalah “ … all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain inalienable rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.’’ [… setiap laki-laki diciptakan sama, bahwa mereka dilengkapi Sang Pencipta dengan hak-hak tertentu yang tidak bisa diabaikan, diantaranya Hidup, Kebebasan, dan mengejar Kebahagiaan]
Perlu dicatat, bahwa di deklarasi tersebut disebut “all men created equal” [setiap laki-laki diciptakan setara] bukan “all people created equal” [setiap orang diciptakan setara]. Artinya, di deklarasi tersebut manusia yang berkedudukan sama adalah laki-laki. Lalu perempuan ?
Perempuan baru boleh ikut Pemilu di Amerika Serikat 18 Agustus 1920. Jadi, Amerika Serikat pun saat baru berdiri masih belum mengakui hak-hak politik kaum perempuan. Bukan itu saja, kaum kulit hitam di Amerika Serikat tetap dianggap warganegara “kelas dua” hingga tahun 1964. Kaum kulit hitam dan kulit putih dipisahkan tempat duduk di bus umum, kloset umum, dan rumah-rumah makan. Kaum kulit hitam (laki-laki dan perempuan) tidak mendapat hak ikut Pemilu.
Kondisi ini berubah tatkala pada tanggal 11 Juni 1963, Presiden John F. Kennedy mempromosikan Undang-undang Anti Segregasi (pemisahan) berdasar warna kuilt, termasuk memberikan hak pilih kepada warga kulit hitam. Undang-undang ini disahkan tahun 1964, setelah Presiden Kennedy terbunuh.
Tidak terbayang bukan, bahwa Amerika Serikat, negara yang kabarnya gencar mempromosikan demokrasi ternyata memiliki pandangan yang diskriminatif terhadap kaum perempuan dan warganegara kulit hitam. Kaum perempuan yang memperoleh hak pilih tahun 1920 adalah wanita kulit putih, sementara kaum kulit hitam baru menjadi warga negara umum tahun 1964.
HAM dalam Gender
Gender adalah konstruksi sosial yang menjelaskan tentang peran manusia berdasarkan jenis kelamin. Sebab itu, masalah gender lahir dan dipertahankan oleh masyarakat. Masyarakat umumnya didominasi oleh peran laki-laki (patriarki). Laki-laki memiliki peran publik (bekerja, berorganisasi, berpolitik), sementara perempuan memiliki peran privat (mengurus anak, mencuci, melahirkan, memasak). Ini merupakan konstruksi gender yang mainstream.
Pada perkembangannya, kaum perempuan merupakan jumlah yang cukup banyak di masyarakat. Mereka memiliki potensi publik (berorganisasi, berpolitik, dan bekerja) yang ternyata setara dengan laki-laki.
Namun, potensi tersebut terhambat untuk muncul akibat pembatasan oleh budaya gender yang patriarkis. Sebab itu, muncul gerakan emansipasi wanita (kini dikenal dengan feminis) yang berupaya mensetarakan peran laki-laki dan perempuan, baik di sektor publik maupun privat.
Gerakan feminis terbagi ke dalam 2 gelombang. Gelombang pertama berlangsung awal dekade 1900-an, berfokus pada persamaan hak sipil dan politik. Gelombang kedua era 1960-an, berfokus pada peran yang lebih besar dalam hak-hak seksual dan keluarga.
Gender Equality
Sebagian besar, gerakan emansipasi perempuan bertujuan membangun Gender Equality (kesetaraan gender). Gender Equality ini penting oleh sebab adanya kondisi-kondisi kaum wanita sebagai berikut :
• Harus kerja lebih keras ketimbang laki-laki untuk mempertahankan hidup
• Punya kendali yang terbatas seputar penghasilan dan aset
• Punya kesempatan yang lebih kecil untuk membangun dirinya
• Menjadi korban kekerasan dan intimidasi
• Punya posisi sosial yang subordinat
• Kurang terwakili dalam kebijakan dan pembuatan keputusan
• Ketidaksetaraan gender mencerminkan hilangnya potensi manusia, baik untuk laki-laki maupun perempuan
Melalui sebuah survey bertajuk Gender Gap yang dilakukan tahun 2007 , dapat dilihat kondisi ketidaksetaraan gender dalam 4 bidang : Kesempatan dan Partisipasi Ekonomi, Menikmati Pendidikan, Pemberdayaan Politik, serta Kesehatan dan Pertahanan Hidup.
Negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika rata-rata memiliki tingkat Kesempatan dan Partisipasi Ekonomi perempuan yang rendah. Ini juga terjadi di ketiga bidang lainnya (Menikmati Pendidikan, Pemberdayaan Politik, serta Kesehatan dan Pertahanan Hidup).
Indonesia, dalam hal Kesempatan dan Partisipasi Ekonomi perempuan, menempati rangkin ke 82, Menikmati Pendidikan rangking ke-93, Kesehatan dan Ketahanan Hidup rangking ke-81, serta Pemberdayaan Politik rangkin ke-70.
Gerakan Feminis
Gerakan feminis dapat dibagi ke dalam 5 kelompok, yaitu : Feminis Liberal, Feminis Sosialis, Feminis Marxis, Feminis Radikal, dan Feminis Islam. Feminis Liberal adalah gerakan feminis yang muncul dalam gerakan pro hak suara dan sosial pada masa gelombang gerakan perempuan .
1. Isu-isu yang diangkat adalah persamaan hak waris, ekonomi, hak politik, serta hak-hak yang selama itu cuma dinikmati oleh kaum laki-laki. Tokoh-tokohnya semisal Elizabeth Cady Stanton.
Feminis Marxis muncul seiring dengan gerakan pro ajaran Marx itu sendiri. Isu yang diangkat adalah, ketidaksetaraan gender muncul akibat adanya struktur kelas di dalam masyarakat kapitalis.
Para kapitalis ini (pemodal) adalah laki-laki yang melakukan penindasan struktural kepada buruh perempuan. Isu yang diangkat adalah pembubaran sistem kapitalisme, peran perempuan di bidang ekonomi, dan pengambilan keputusan di tingkat negara yang pro kepada pekerja perempuan. Tokohnya semisal Emma Goldman dan Gloria Steinem.
Feminis Sosialis lebih menekankan aspek kebudayaan, sebagai penyebab munculnya ketidaksetaraan gender. Budaya masyarakat mainstream adalah patriarki. Patriarki adalah budaya yang menekankan peran besar laki-laki untuk memimpin dan mengambil keputusan di aneka bidang. Kemudian terjadi pembagian peran : Perempuan peran privat, laki-laki peran publik.
Sasaran para feminis sosialis adalah membongkar budaya patriarki sehingga terbuka peluang akan definisi baru peran berdasarkan gender yang mengakomodasi perempuan. Tokohnya semisal Simone de Beauvoir dari Perancis.
Feminis Radikal lebih menekankan pada aspek personal/pribadi. Masalah ketidaksetaraan gender adalah masalah hubungan laki-laki dan perempuan. Laki-laki secara fisik adalah kaum yang selalu hendak mendominasi perempuan.
Banyak Feminis Radikal yang berkesimpulan untuk mengakhiri hubunan dengan laki-laki, termasuk pernikahan. Ini mempopulerkan lesbianisme, sebagai upaya pertahanan diri status perempuan agar tidak lagi didominasi laki-laki. Gloria Steinem adalah satu di antara tokohnya.
Feminis Islam lebih menekankan pada pengaruh tafsir agama yang didominasi ulama laki-laki. Hasilnya, banyak produk interpretasi hukum Islam yang lebih membela laki-laki ketimbang perempuan.
Feminis Islam berusaha menggali sumber-sumber klasik ajaran Islam yang tidak terungkap dan lebih mengakomodasi peran perempuan. Tokohnya antara lain Fatima Mernissi, Nawal El-Sadawi, ataupun Irshad Manji.
Referensi :
• K. Lee and Brenda Wilmoth Lerner, ed., Human and Civil Rights : Essential Primary Sources, (Detroit: Thomson and Gale, 2007) p.3.
• http://www.un.org/events/humanrights/udhr60/index.shtml
• UUD 1945 amandemen terakhir (amandemen 4).
• Margaret Walters, Feminism: A Very Short Introduction, (New York: Oxford University Press, 2005)
• Helen Derbyshire, Gender Manual: A Practical Guide for Development Policy Makers and Practitioners, (United Kingdom: Department for International Department, 2002) p. 6.
• Ricardo Haussman, et.al,, The Global Gender Gap : Report 2007, (Geneva : World Economic Forum, 2007).*
sumber : http://mustofaabihamid.blogspot.com/2010/05/hak-asasi-manusia-dan-gender.html
0 comments:
Post a Comment
Tim Gudang Materi mengharapkan komentar anda sebagai kritik dan saran untuk kami .. Hubungi kami jika anda mengalami kesulitan !