SKP : Surat Ketetapan yang meliputi SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB.
SKPKB : SKP yg menentukan besarnya jml pokok pjk, jml kredit pjk, jml kekurangan pmbyrn pokok pjk. Penerbitan :a. berdasarkan hasil pemeriksaan / ket lain pjk yg terutang tdk / kurang bayar,b. Srt pemberitahuan tdk dismp kan dlm jangka waktu yg tlh ditentukan & setlh ditegur scr tertulis tdk dismp kan pada waktu sbg mana ditentukan dlm srt teguran,c. Kewajiban menyelanggarakan pembukuan / pencatatan tdk dipenuhi sehingga tdk dapat diketahui besarnya pjk yg terutang,d. Kewajiban WP diterbitkan NPWP & dikukuhkan sbg pengusaha kena pjk scr jabatan. Fungsi:a.koreksi atas jml yg terutang mnrut SPTnya,b. Sarana utk mengenakan sanksi,c. Alat utk menagih pjk.
SKPKBT: srt ketetapan pjk yg mbuthkn tmbhan atas jml pjk yg tlh ditetapkan. Fungsi:a. Koreksi atas jml yg terutang mnrut SPTnya,b. Sarana utk mengenakan sanksi,c.alat utk menagih pjk.
SKPLB:srt ketetapan pjk yg menentukan jml kelebihan pmbyrn pjk karena jml kredit pjk lebih besar daripada pjk yg terutang / sehrs nya tdk terutang. Penerbitan : a. Pjk pnghslan apabila jml kredit pjk lebih besar padipada jml pjk yg terutang,b.pjk pertmbhan nilai apabila jml kredit pjk lebih besar drpd jml pjk yg terutang,c.pjk penjualan atas barang mewah apabila jml pjk yg dibayar lebih bbesar daripada jml pjk yg terutang. Fungsi : sbg alat / sarana utk mengembalikan kelebihan pmbyrn pjk.
SKPN: srt ketetapan pjk yg menentukan jml pokok pjk sama besarnya dng jml kredit pjk / pjk yg tdk terutang & tdk ada kredit pjk. Penerbitan: diterbitkan apabila setlh dilakukan pemeriksaan jml kredit pjk / jml pjk yg dibayar sama dng jml pjk yg terutang, pjk tdk terutang & tdk ada kredit pjk / tdk ada pmbyrn pjk.
Srt ketetapan Pjk (STP) : srt utk melakukan tagihan pjk & buat sanksi administrasi berupa bunga / denda. Penerbitan STP:a. Pjk pnghslan dlm tahun berjalan tdk / kurang bayar,b.wajib pjk dikenai sanksi administrasi berupa denda & bunga,c.pengusaha pjk kena pjk melaporkan faktur pjk tdk sesuai dng masa penerbitan faktur pjk,d.dari hasil penelitian terdapat kekurangan pmbyrn pjk sbg alat salah tulis & / salah hitung. Fungsi : a.sbg koreksi atas jml pjk yg terutang mnrut SPT wajib pjk,b. Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga / denda, c. Alat utk menagih pjk.
Keberatan & banding : A.WP mengajukan keberatan: a.SKPKB,b.SKPKBT,c.SKPLB, d.SKPN,e.pemotongan / pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undan gan perpjkan. B. pengajuan keberatan dituangkan dlm srt keberatan sbgmn & hrs memenuhi syarat:a. Diajukan scr tertulis menggunakan bahasa indonesia,b. Satu srt keberatan utk satu srt ketetapan pjk.c.WP tlh melunasi pjk yg msih hrs dibayar paling sedikit sejml yg tlh disetujui WP dlm pembahasan akhir hasil pemeriksaan. C.srt keberatan yg tdk memenuhi persyaratan bukan merupakan srt keberatan sehingga tdk dipertimbangkan & tdk ditebitkan srt keputusan keberatan. Tata cara penyelesaian Banding ;a. WP dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pjk atas srt keputusan keberatan,b. Putusan pengadilan pjk merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara,c.jml pjk yg belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pjk yg terutang smp dng putusan banding diterbitkan.
PEMERIKSAAN : serangkaian kegiatan utk mencari, mengumpulkan, mengolah data & ket lainya utk menguji kpatuhan pemenuhan kewajiban perpjkan & utk tujuan lain dlm rangka melaksanakan ketentuan perUUan perpjkan. Sasaran : inteprestasi UU yg tdk benar,kesalahan hitung, penggelapan scr khusus dari pengasilan. Tujuan : menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pjk , mlaksanakan ketentuan peraturan perUUan perpjkan. Wewenang : direktur jendral pjk.
PENYIDIKAN :serangkaian tindakan yg dilakukan oleh penyidik utk mencari serta mengumpulkan bukti yg dng bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpjkan yg terjadi serta menemukan tersangkanya. Penyidik :pejabat/org dilingkungan Direktorat Jendral Pjk yg diberi wewenang khusus utk melakukan penyelidikan. Wewenang penyidik: menerima, mencari, mengumpulkan, meminta & meneliti serta penggeledahan laporan berkenaan dng tindak pidana dibidang perpjkan.
Kewajiban WP: mendaftar NPWP, melaporkan usahanya utk dikukuhkan sbg PKP, menghitung & membayar pjk sendiri dg benar. Hak WP: mengajukan srt keberatan & banding, menerima tanda bukti pemasukan SPT, melakukan pembetula SPT yg tlh dimasukan.
PENAGIHAN seketika & sekaligus : tindakan penagihan pjk yg dilaksanakan oleh jurusita pjk kpd penanggung pjk tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pmbyrn yg meliputi seluruh utang pjk dari semua jenis pjk masa pjk & tahun pjk. Srt penerbitan Penagihan seketika & sekaligus: a. Penanggung pjk akan meninggalkan indonesia utk selama-lamanya,b.ba& usaha akakn dibubarkan oleh negara,c. Terjadinya penyitaan atas barang penanggung pjk oleh pihak ketiga / terjadinya tanda-tanda kepailitan.
SRT PAKSA : srt perintah membayar utang pjk & biaya penagihan pjk. Srt paksa diterbitkan : a. Penanggung pjk tdk melunasi utang pjk & kepa& ya diterbitkan srt teguran / srt peringatan & semacamnya.b. terhadap penanggung pjk tlh dilaksanakan penagihan seketika & kekaligus,c. Penanggung pjk tdk memenuhi ketentuan sbg mana tercantum dlm keputusan persetujuan angsuran / penunndaan pmbyrn pjk.
1. unsur-unsur yang terkandung dalam pajak :
a. Iuran rakyat kepada negara
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang bukan barang.
b. Berdasarkan undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
c. Tanpa jasa timbal Balik atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk.
d. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
2. fungsi-fungsi pajak
a. fungsi budgetair ; pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
b. Fungsi mengatur (regulerend) ; pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contohnya :
a. pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras
b. pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif
c. tarif pajak untuk ekspor 0%, untuk mendorong ekspor produk indonesia di pasaran dunia.
3. Hukum Pajak :
a. hukum pajak materiil : memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya hutang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh : Undang-Undang pajak penghasilan
b. hukum pajak formiil ; memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Contoh : ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
4. - Pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : pajak penghasilan (PPh)
- pajak tidak langsung : pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh ; pajak pertambahan nilai (PPn)
5. ciri-ciri self assessment system : a. wewenang untuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada wajib pajak sendiri.
b. wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang.
c. fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
6. – Kelebihan Real Stelsel : pajak yang dikenakan lebih realistis.
- kelemahan : pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan real diketahui)
- Kelebihan Fictieve Stelsel : pajak dapat dibayar selama tahun berjalan , tanpa harus menunggu pada akhir tahun.
- Kelemahannya : Pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
7. hutang pajak dihapus karena ;
a. telah dilakukan pembayaran
b. adanya kompensasi
c. Daluwarsa
d. Pembebasan dan penghapusan
8. jawab ;
Rp120.000.000 x 15% = Rp.18.000.000
9. a. Pajak daerah : pajak yang dipungut oleh pemda dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah., pajak daerah terdiri dari pajak propinsi, contoh : pajak Kendaraan bermotor, Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor
-Pajak kabupaten/ Kota, contoh : Pajak hotel, restoran, dan pajak hiburan
b. Retribusi Daerah ; pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Contoh : a. Retribusi Pelayanan kesehatan, Retribusi kebersihan, Retribusi Pelayanan pasar, retibusi lampu jalan, Retribusi terminal, Retribusi Parkir, Retribusi tempat rekreasi.
10. pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Macam-macamnya :
a. Pajak Penghasilan (PPh), Dasar hukum : UU No.7/1984 diamandemen UU No.17/2000
b. PPN dan PPn BM, dasar hukumnya : UU No. 8/1983 diamandemen dengan UU No. 18/2000
c. Bea Materai, dasar hukumnya : UU No.13/1985
d. PBB, dasar hukumnya : UU NO.12/1985 diamandemen dengan UU NO. 12/1994
e. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dsar hukumnya : UU NO. 21/1997 diamandemenkan dengan UU NO. 20/2000
sumber : http://blog.umy.ac.id/rodes2008/ringkasan-materi-kuliah-perpajakan-1/