Memahami makna asas legalitas,tergambar disitu sebuah supremasi hukum bagi masyarakat yang hidup dalam sebuah negara, Karena dengan adanya asas ini pemerintah tidak dapat melakukan kesewenang-wenangan terhadap rakyat. Seperti yang pernah terjadi pada masa-masa sebelum revolusi Perancis.
Seiring dengan perkembangan zaman, bentuk kejahatanpun berkembang dan semakin bervariasi jenis operandinya. Hal ini menuntut kita semua khususnya bagi para ahli hukum untuk menemukan hukum-hukum baru yang disesuaikan dengan tuntutan masyarakat. Pembaharuan sangat diperlukan karena untuk mengganti bentuk-bentuk hukum yang dianggap usang dan tidak sesuai dengan kondisi masyrakat kita.
Namun yang jelas dan tidak diragukan,manusia dan masyarakat pendukung hukum merasa tidak puas tentang hukum yang berlaku,karena adanya tuntutan pembaharuan,seperti halnya dengan kitab undang-undang hukum kita khususnya kitab Undang-undang HukumPidana kita (KUHP).
Dalam KUHP kita perlu diadakan pembaharuan-pembaharuan lebih lanjut, karena pada dasarnya KUHP kita merupakan peninggalan kolonial, meskipun KUHP peninggalan kolonial ini sudah banyak dirubah akan tetapi masih saja kurang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang masih banyak berpegang teguh pada adat. Dalam KUIHP kita yang berkaitan dengan penjelasan asas legalitas (Pasal 1 KUHP), disitu diterangkan bahwasanya tidak ada perbuatan yang dilarang dan dikenai sanksi sebelum ada undang-undang yang menyatakan suatu perbuatan tersebut dilarang dan dikenai sanksi.
Dalam pandangan masyarakat dan Para ahli hukum kita banyak yang menginginkan pembaharuan terhadap hukum pidana kita, yaitu dengan memasukan unsur-unsur hukum adat. Karena banyak peristiwa yang terjadi, dalam KUHP tidak diatur tetapi menurut pandangan masyarakat sebuah perbuatan tersebut bisa dikenai sanksi hukum, tidak bisa dilakukan dengan alasan KUHP tidak mengaturnya. Hal ini tentu akan melukai perasaan hukum yang ada dalam masyarakat kita. Maka dari itu dengan melalui seminar-seminar tentang pembaharuan hukum pidana kita atau melaui forum-forum lainnya diharapkan sedikit banyak bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk KUHP kita.
Hal ini sebenarnya sudah dilakukan oleh para ahli hukum kita, dengan terbentuknya rancangan KUHP baru. Mengenai asas legalitas dalam rancangan KUHP baru kita bahwa adanya perluasan konsep perumusan asas legalitas yaitu dengan mengakui eksistentensi hukum yang hidup (hukum adat atau hukum tidak tertulis) sebagai dasar patut dipidananya suatu perbuatan sepanjang perbuatan tersebut tidak ada persamaannya atau tidak diatur dalam undang-undang. Perluasan perumusan ini tentunya diharapkan bisa mewujudkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, dan antara kepastian hukumdengan keadilan.
Berbeda lagi dengan asas legalitas yang ada dalam syari’ah Islam. Dalam syari’ah Islam asas legalitas sudah ada sejalan dengan perkembangan Islam itu sendiri yaitu mulai diturunkan ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan masalah hukum. Dalam Syari’ah Islam juga terdapat kaedah yang mirip dengan hukum pidana kita, yaitu tiada hukum sebelum ada nash yang mengatur tetapi hal ini tidak terlalu baku melihat kondisi hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini terbukti dengan berlakunya hukum ta’zir. Hukum ta’zir diberlakukan demi kemaslahatan umum tetapi tetap berpacu pada nash-nash yang ada sebelumnya.
Selain itu nash-nash telah nengatur hukuman semua perbuatan-perbuatan yang sudah dilakukan dan kemungkinan perbuatan-perbuatan tersebut akan diulangi pada masa mendatang dengan operandi berbeda tentu sudah ada metode-metode hukum Islam yang berlaku sekiranya sebuah perbuatan tersebut pantas dikenai sanksi pidana. Dengan hal ini keseimbangan dan rasa keadilan dalam masyarakat akan tetap terjaga. Dasar yang dipakai dalam syari’ah Islam tidak hanya mengandalkan akan akal belaka tetapi juga kekuasaan dari Tuhan misalnya dengan turunnya al-Qur’an.
Apabila sebuah perbuatan tidak sanksinya tidak begitu dijelaskan dalam al-Qur’an kita bisa melihat pada al-Hadits, bila dalam al-Haditspun tidak dijelaskan kita bisa melihat Ijma’ para ulama,dan seeterusnya pada Qiyas. Hal ini merupakan acuan bagi syari’ah Islam dalam memutuskan suatu perkara.
Maka disini kita dapat melihat perbedaan-perbedaan yang terjadi antara syari’ah Islam dengan hukum pidana kita terutama mengenai keberadaan asas legalitas dan konsep-konsepnya (untuk konsep dijelaskan lebih lanjut pada bab-bab berikutnya).Kita semua berharap agar rancangan pembaharuan KUHP bukan hanya merupakan sebuah konsep semata melainkan ada bentuk nyatanya, Sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat selama ini segera terwujud untuk menegakkan keadilan.
sumber : http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/makna-asas-legalitas.html