Yogyakarta (ANTARA) - Kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual perindustrian di Indonesia masih rendah, karena proses atau mekanisme pendaftaran yang rumit dan biaya relatif mahal, kata peneliti dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Mukti Fajar.
"Biaya pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) mungkin tidak mahal tetapi biaya pada proses pendaftarannya yang membutuhkan banyak biaya, mulai dari pembuatan proposal sampai dengan membayar konsultan. Mekanisme pendaftarannya juga rumit," katanya di Yogyakarta, Minggu.
Menurut Kepala Lembaga Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu, HAKI pada dasarnya merupakan perlindungan atas karya seseorang berdasarkan intelektual, usaha, dan daya pikir manusia, yang oleh hukum diberikan hak kepemilikan atau hak kebendaan atas karyanya.
"Misalnya, ada yang menemukan sebuah mesin, ketika sudah didaftarkan HAKI si penemu mempunyai hak atas proses pembuatan mesin tersebut. Jika ada yang membuat mesin yang sama tanpa seizin si penemu, yang membuat mesin akan diproses secara hukum," katanya.
Namun, selama ini kepemilikan HAKI masih sebatas dilakukan oleh industri besar, sedangkan industri kecil dan menengah cenderung masih belum banyak dilakukan. Hal itu terkait dengan rumitnya mekanisme dan banyaknya biaya yang harus dikeluarkan.
Padahal, menurut dia, melalui HAKI selain diakui hak ciptanya, juga dapat melipatgandakan nilai ekonomi dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap suatu produk.
"Dengan memiliki HAKI suatu produk lebih dianggap berkualitas dan legal sehingga orang tidak ragu membayar mahal ketika membeli atau menggunakan produk tersebut," katanya.
Ia mengatakan, belum banyaknya industri di Indonesia yang memiliki HAKI menyebabkan produk Indonesia dinilai kurang berkelas sehingga merugikan produsen produk tersebut.
"Misalnya, produsen tas atau mebel di Indonesia menjual produknya yang belum memiliki HAKI pada pihak asing yang kemudian pihak asing memberikan merk pada produk tersebut dan menjual berkali lipat dibandingkan ketika membeli produk mentahan pada produsen di Indonesia. Hal itu disebabkan produk Indonesia itu belum memiliki HAKI," katanya.
sumber : http://id.news.yahoo.com/antr/20100919/tpl-kepemilikan-haki-di-indonesia-masih-cc08abe.html
0 comments:
Post a Comment
Tim Gudang Materi mengharapkan komentar anda sebagai kritik dan saran untuk kami .. Hubungi kami jika anda mengalami kesulitan !