Tulisan ini merupakan tugas Ilmu Sosial Budaya Dasar oleh Achmad Zulfikar dengan topik : Hubungan Antara Pemberitaan Media terhadap Demonstrasi di kota Makassar.
Latar Belakang
Pengertian dari Masalah Sosial menurut Ahli Ilmu Sosial , adalah suatu kondisi atau perkembangan yang terwujud dalam masyarakat yang berdasar studi dan mempunyai sifat yang dapat menimbulkan kekacauan terhadap kehidupan masyarakat.
Dari prasyarat diatas , kita dapat menentukan suatu aktivitas masyarakat termasuk masalah sosial atau bukan dapat dilihat dari studi yang dilakukan setelah itu analisis terhadap masalah dan kategorisasi masalah tersebut .
Dan tentunya suatu masalah sosial telah mengganggu ketentraman masyarakat dan stabilitas sosial.
Penulis mengangkat masalah demonstrasi mahasiswa di kota Makassar , dikarenakan masalah ini sudah merupakan masalah regional yang seringkali disetiap aksinya meresahkan masyarakat .
Dikarenakan telah meresahkan masyarakat , dan telah dilakukan studi terhadap pandangan masyarakat terhadap demonstrasi mahasiswa di kota Makassar maka masalah ini dapat dimasukkan dalam ranah masalah sosial.
Disini penulis memberikan gambaran demonstrasi mahasiswa di kota Makassar dipandang dari sudut pandang jurnalistik , dimana penulis melakukan analisis terhadap beberapa pemberitaan mengenai demonstrasi yang acapkali dilakukan oleh ‘intelektual bangsa’ yang melakukan tindakan anarkis.
Mengapa penulis melakukan analisis terhadap pemberitaan ? . Dikarenakan , pemberitaan merupakan salah satu media yang dapat mempengaruhi opini masyarakat . Baik maupun buruknya sesuatu itu seringkali berdasarkan pada opini pemberitaan , sehingga pendapat masyarakat seringkali berpatokan pada opini pemberitaan.
Pembahasan
Mungkin dibelahan kota lainnya di Indonesia Demonstrasi Mahasiswa merupakan aktivitas yang biasa dilakukan mahasiswa , apalagi banyak faktor yang mendorong hal itu terjadi. Bahkan , demonstrasi di berbagai daerah disambut positif oleh masyarakat , dikarenakan mahasiswa merupakan ‘agent of change’ yang senantiasa akan memperjuangkan nasib rakyat .
Tetapi , di kota Makassar aktivitas demonstrasi malah membuat keresahan pada masyarakat . Penyebabnya diantaranya tindakan beberapa ‘oknum’ mahasiswa yang membuat kerusakan pada rumah warga , ataukah ada ‘penyusup’ yang bergabung dalam kumpulan mahasiswa dan melakukan tindakan anarkis.
semisal pemberitaan mengatakan sebagai berikut :
“.. Demonstrasi di depan Gedung DPRD Prov. Sulawesi Selatan ricuh dan massa tersebut diantaranya berasal dari mahasiswa FISIPOL UNHAS yang diduga merusak rumah warga ketika melakukan aksi demonstrasi .. “
Permisalan diatas yang menyebutkan ‘mahasiswa FISIPOL UNHAS” dalam pemberitaan bahwa demonstrasi anarkis inilah yang tentunya merusak image ‘mahasiswa’ di kota Makassar . Bahkan dibeberapa lapangan kerja mendapatkan diskriminasi bahkan ditolak lamaran kerjanya akibat image tersebut.
Tinjauan Demonstrasi di kota Makassar ini , jangan terus menerus ditujukan secara general kepada mahasiswa di kota Makassar keseluruhan . Kita harus melihat masalah sosial tersebut secara spesifik , dan penyebab masalah tersebut terjadi . Jangan sampai opini kita dipengaruhi oleh pembuat berita yang menyebarkan berita yang cenderung memojokkan mahasiswa makassar.
Analisis masalah sosial ini tentunya , dapat juga dijadikan pembuktian terhadap suatu masalah . Atau dapat dijadikan sebagai tinjauan lapangan . Karena salah satu poin yang menjadikan problem menjadi masalah sosial adalah studi . Dan dengan studi itu pula dapat dibuktikan suatu hal menjadi lebih jelas arahnya.
Maka dari itu , pemberitaan terhadap suatu masalah jangan terlalu di beri ‘bumbu’ . Kode etik jurnalistik menyatakan bahwa pemberitaan terhadap suatu kasus atau peristiwa harus diceritakan dengan seterang – terangnya tanpa ada rekayasa dan melebih – lebihkan.
Dalam pengamatan saya selaku elemen masyarakat di Makassar , tentunya prihatin mengenai problematika ini di Makassar . Tentunya hal yang patut ditekankan disini , adalah dukungan dari media massa beserta wartawan untuk menulis berita dengan sebenar – benarnya .
Dan jangan memberikan pemberitaan berlebih , dan terlalu mendeskritikan kepada mahasiswa kota Makassar .
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 Ayat 1 , bahwa :
“ Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. “
Merujuk pada UU tersebut diatas bahwa Pers harus menggunakan asas praduga tak bersalah kepada sumber pemberitaan , tetapi pemberitaan di media cetak maupun elektronik cenderung menghakimi dan mencederai asas praduga tak bersalah.
Pemantauan khusus terhadap pemberitaan ini dianggap perlu dan penting , dikarenakan kadangkala kebebasan Pers telah melangkah jauh dan melupakan asas – asas dan peraturan yang berlaku . Dan juga untuk mencegah pemberitaan yang belum dapat dipastikan kebenarannya .
Dengan demikian , kasus yang menimpa mahasiswa Makassar yang ditolak lamaran kerjanya , ditolak berkasnya , dan masalah lainnya yang dihadapi di dunia Kerja . Setidaknya dapat memberikan angin segar bagi tersalurkannya mahasiswa makassar di dunia Kerja .
Jangan karena mahasiswa “X” melakukan aksi dan anarkis dari Fakultas “Z” pada tahun 2010 , dapat berimbas pada mahasiswa yang akan lulus pada tahun – tahun berikutnya . Yang mungkin mahasiswa tahun berikutnya pun tidak tahu atas tindakan mahasiswa “X” tersebut yang dapat berimbas pada mahasiswa tidak bersalah tersebut.
0 comments:
Post a Comment
Tim Gudang Materi mengharapkan komentar anda sebagai kritik dan saran untuk kami .. Hubungi kami jika anda mengalami kesulitan !