Asia pasific Economic Cooperation-APEC merupakan forum yang terbentuk dan perkembangannya dipengaruhi antara lain oleh kondisi politik dan ekonomi dunia saat itu yang berubah secara cepat di Uni Soviet dan Eropa Timur, kekhawatiran gagalnya perundingan Putaran Uruguay yang akan menimbulkan proteksionisme dengan munculnya kelompok regional serta timbulnya kecenderungan saling ketergantungan diantara negara-negara di kawasan Asia Pasifik.
Forum yang dibentuk tahun 1989 di Canbera-Australia ini telah melaksanakan langkah besar dalam menggalang kerjasama ekonomi sehingga menjadi suatu forum konsultasi, dialog dan sebagai lembaga informal yang kerjasama ekonominya berpedoman melalui pendekatan liberalisasi bersama berdasarkan sukarela, melakukan inisiatif secara kolektif dan untuk mendukung keberhasilannya dilakukan konsultasi yang intensif terus menerus diantara 21 ekonomi anggota.
Pada awalnya terdapat 12 negara sebagai pendiri yaitu Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Indonesia, Jepang, Republik Korea, Malaysia, Selandia Baru, Filipina, Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat. Sejak saat itu telah menjadi wahana utama di kawasan Asia Pasifik dalam meningkatkan keterbukaan dan praktek kerjasama ekonomi sehingga dapat menarik masukan beberapa negara yaitu Republik Rakyat China, Hongkong-Cina dan Chinese-Taipe untuk bergabung pada 1991 yang kemudian disusul masuknya Meksiko dan Papua New Guinea tahun 1993 seerta Chili pada 1994. Sedangkan tiga ekonomi anggota terakhir yaitu Federasi Rusia, Peru dan Vietnam bergabung dalam forum APEC tahun 1998.
Dalam perkembangannya APEC memiliki peran cukup strategis dengan penduduk sekitar 2 milyar jjiwa atau lebih dari 40% populasi dunia dan mewakili 45% nilai perdagangan dunia (1996) – sebuah pasar potensial untuk perdagangan barang, jasa dan sumber daya manusia. Realisasi pertumbuhan GDP APEC tahun 2000 sebesar 4.1% berarti relatif sedikit lebih rendah dari pertumbuhan GDP dunia yang sebesar 4.7%, disamping itu APEC juga memiliki arti penting dalam rangka pembangunan nasional karena mewakili 69.1% pasar ekspor non-migas dan merupakan 63.3% sumber impor non-migas Indonesia masing-masing tahun 2000.
Serangkaian upaya penguatan infrastruktur forum kerjasama APEC terus diintensifkan kerjasamanya sehingga forum tersebut menjadi lebih kuat dan tangguh di kawasan. Forum ini sangat diharapkan tetap menjadi pelopor dalam pelaksanaan putaran uruguay untuk mencapai sistem perdagangan yang adil, terbuka dan transparan untuk mempertahankan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional dan global. Mengingat pentingnya peranan APEC dalam rangka memberikan dukungan terhadap sistem perdagangan dimaksud dalam menunjang pertumbuhan ekonomi regional dan global di kawasan, maka Para Pemimpin Ekkonomi APEC telah mengesahkan sejumlah Deklarasi yang memuat kesepakatan-kesepakatan yang signifikan terhadap perkembangannya antara lain mengenai VISI APEC, Bogor Goals, Osaka Actions Agenda (OAA) – yang memberikan arahan atau pedoman kerjasama APEC, dan taahun 1996 meluncurkan fase implementasi daripada OAA dalam bentuk MAPA (Manila Action Plans For APEC).
Sedangkan tindakan konkrit lain yaitu berupa implementasi Rencana Aksi Kolektif (RAK) maupun Rencan Individu (RAI) oleh seluruh anggotanya sehingga penjabaran secara keseluruhan terhadap langkah-langkah implementasi dalam melakukan liberalsme ekonominya merupakan cermin yang kuat dalam mewujudkan kearah sistem perdagangan dan investasi bebas dan terbuka tahun 2010/2020 untuk ekonomi maju dan berkembang APEC.
Implementasi kerjasam ekonomi dan teknik yang terkait dengan bidang perdagangan dan investasi, sesungguhnya baru berlangsung dalam 6 tahun terakhir sejak disahkannya MAPA, namun demikian dengan waktu yang singkat APEC berhasil mencatat berbagai kemajuan yang berarrti dalam rangka memperlancar arus barang, jasa, investasi dan mobilitasi para pelaku usaha dikawasan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, dunia usaha dan para pihak yang terkait untuk mengetahhui perkembangan berbagai kesepakatan terakhir kerjasama ekonomi khususnya dalam mengantisipasi perdaganan bebas APEC.
ASIA PASIFIC ECONOMIC COOPERATION - (APEC)
1. Apa yang dimaksud dengan kerjasama ekonomi APEC?
Kerjasama Ekonomi APEC adalah forum kerjasama ekonomi yang terbuka, informal, tidak mengikat dan tetap berada dalam koridor disiplin WTO dan berbagai perjanjian internasional, dibentuk di Canberra November 1989. Keanggotaan APEC terdiri 21 ekonomi. Australia, Brunai Darussalam, Kanada,Cili, Republik Rakyat Cina,Hongkong-Cina,Indonesia,Jepang,Republik Korea,Malaysia,Meksiko, Selandia Baru,Papua New Guinea,Filipina,Singapura,Taiwan-Cina Taipe, Thailand, Amerika Serikat,Peru, Rusia, Vietnam.
2. Apakah visi kerjasama ekonomi APEC ?
Pada KTT- APEC di Seattle-USA tahun 1993, Visi APEC dinyatakan “ Mewujudkan komunitas ekonomi Asia-Pasifik yang berdasarkan pada semangat keterbukaan dan kemitraan, serta upaya kerjasama untuk menghadapi tantangan perubahan, pertukaran barang, jasa dan investasi secara bebas, pertumbuhan ekonomi yang luas serta standar kehidupan dan pendidikan yang lebih tinggi dan pertumbuhan yang berkesinambungan memperhatikan aspek-aspek lingkungan”.
3. Apakah yang dimaksud “Bogor Goals” ?
“Bogor Goals” merupakan deklarasi APEC yang ditetapkan pada tahun 1994 untuk mewujudkan Visi kerjasama ekonomi.
Tujuan APEC:
a. Menciptakan sistem perdagangan dan investasi yang bebas, terbuka dan adil dikawasan tahun 2010/2020 untuk ekonomi maju dan ekonomi berkembang.
b. Memimpin dalam memperkuat sistem perdagangan multirateral yang terbuka, meningkatkan liberalisasi perdagangan dan jasa, mengintensifkan kerjasama ekonomi di Asia-Pasifik.
c. Mempercepat proses leberalisasi melalui penurunan hambatan perdagangan dan investasi yang lebih jauh, meningkatkan arus barang, jasa, modal secara bebas dan konsisten dengan GATT.
4. Apakah ekonomi APEC melakukan upaya yang serius untuk mewujudkan “Bogor Goals” ?
Pendekatan Bogor Goals dilakukan dengan menyepakati arahan/pedoman (roadmap) kerjasama APEC yang dikenal dengan “Agenda Aksi Osaka (OAA)” yang memuat: tiga pilar kerjasama ekonomi APEC, prinsip umum kerjasama, instrumen pokok kerjasama dan bidang-bidang kerjasama APEC.
5. Apa saja Pilar Kerjasama Ekonomi APEC ?
Terdapat 3 (tiga) pilar kerjasama APEC, yaitu:
(1) Liberalisme;
(2) Fasilitasi perdagangan
(3) Kerjasama Ekonomi dan Tekhnik (Ecotech).
6. Apa Prinsip Umum Kerjasama APEC ?
(1) Menyeluruh (comprehensiveness): yaitu mencakup semua hambatan terhadap sistem perdaganan dan investasi yang bebas dan terbuka.
(2) Konsisten WTO (WTO-consistency): yaitu langkah liberalisasi dan fasilitasi konsisten dengan WTO.
(3) Kesebandingan (comparability): yaitu mewujudkan kesebandingan langkah liberalisasi dan fasilitasi yang ditempuh anggota.
(4) Tidak memihak (non-discrimination): yaitu hasil liberalisasi dan fasilitasi dinikmati oleh anggota maupun non-anggota AAPEC.
(5) Transparan (transparency): yaitu menjamin transparansi peraturan agar terwujjud iklim usaha yang pasti.
(6) Standstill: yaitu menahan untuk tidak menerapkan kebijakan yang menambah tingkat proteksi.
(7) Simultaneous start, Continuous Process & Differentiated Timetable: yaitu proses liberalisasi dan fasilitasi dimulai segera, berkesinambungan dan tetap memperhatikan tingkat pembangunan masing-masing anggota.
(8) Fleksibel (flexibility): yaitu fleksibilitas dimungkinkan untuk menghadapi isu yang muncul dari perbedaan tingkat pembangunan masing-masing anggota.
(9) Kerjasama (cooperation): yaitu kerjasama ekonomi dan tekhnik yang mendukung liberalisasi dan fasilitasi akan ditempuh secara aktif.
7. Apa instrumen pokok kerjasama APEC ?
(1) Rencana Aksi Kolektif (Collective Action Plans/CAPs). CAPs bersifat kolektif, dapat direview, dilaksanakan, terus dikembangkan dan cakupkannya meliputi 15 bidang OAA.
(2) Rencana Aksi Individu (Individual Action Plans/IAPs). IAPs memuat rencana aksi spesifik dari 15 OAA yang bersifat unilateral, sukarela dan dibuat setiap tahun.
8. Meliputi bidang kerjasama spesifik apa saja yang dilaksanakan oleh APEC?
Yaitu bidang-bidang Tarip, kebijaksanaan non tarip, perdagangan jasa investasi, standard dan kesesuaian, prosedur kepabeanan, hak kekayaan intelektual, kebijaksanaan persaingan, deregulasi, pengadaan pemerintah, mediasi sengketa, mobilitas pelaku bisnis, ketentuan asal barang, pelaksanaan putaran uruguay, pengumpulan dan analisa informasi.
9 Apa langkah-langkah yang dilakukan untuk liberalisasi dan fasilitasi dalam OAA ?
Tarif : yaitu melakukan penurunan tarif secara progresif dan menjaga transparasi sistem tarif ekonomi APEC.
Kebijaksanaan non-tarif : yaitu mengurangi hambatan kebijaksanaan non-tarif secara progresif dengan menjaga transparasi sistem non-tarif.
Perdagangan jasa : yaitu melakukan pengurangan atas pembatasan akes pasar bagi perdaganan jasa secara progresif.
Investasi : yaitu mencapai penanaman modal bebas dan terbuka dengan cara liberalisasi regim penanaman modal dan kemudahan berinvestasi dengan bantuan dan kerjasama tekhnik.
Standard dan kesesuaian
(1) Menetapkan transparasi penilaian standard dan kesesuaian APEC, menyesuaikan standard secara voluntary dan pemberlakuan terhadap standar internasional;
(2) Menuju saling pengakuan standard dan kesesuaian ekonomi APEC, peningkatan kerjasama dan pengembangan infrastruktur melalui kerjasama tekhnik.
Prosedur kepabeanan : yaitu melakukan penyederhanaan dan hormonisasi prosedur kepabeanan.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Melindungi secara efektif HKI melalui perundang-undangan, pengadministrasian dan pelaksanaan.
Kebijaksanaan Persaingan : yaitu menghilangkan distorsi perdagangan dan penanaman modal yang ditimbulkan oleh pengaturan atau regulasi, mencapai transparasi dalam sistem pengaturan dan investasi.
Deregulasi : menghilangkan hambatan perdaganan dan investasi yang diakibatkan dari peraturan dan perundang-undangan domestik yang tidak hanya menghambat perdagaangan dan investasi yang bebas serta terbuka tetapi juga menimbulkan hambatan-hambatan dalam perdagangan dan investasi lebih banyak dari biasanya untuk memenuhi sasaran yang dikehendaki.
Ketentuan Asal Barang : menyesuaikan dengan aturan internasional, melaksanakan ketentuan asal barang secara impartial dan transparan.
Mediasi Perselisihan
a. Mendorong para anggota menyelesaikan persengketaan berdasarkan kerjasama sesegera mungkin, menghindari konfrontasi berdasarkan hak dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian WTO dan perjanjian internasional lainnya.
b. Memfasilitasi dan mendorong penggunaan prosedur resolusi secara effektif untuk menghindari peselisihan baik antara swasta maupun antara pemerinah dengan swasta.
c. Meningkatkan transparasi peraturan dan perundangan-undangan diantara anggota.
Mobilitas Pelaku Bisnis : meningkatkan mobilitas para pengusaha dalam menjalankan bisnis dikawasan Asia Pasifik.
Pelaksanaan Putaran Uruguay : yaitu melaksanakan secara penuh hasil Uruguay Round dalam waktu yang telah disepakati.
Pengumpulan dan Analisis Informasi : yaitu akan diciptakan suatu bentuk kerjasama dalam pengumpulan dan analisis informasi.
10. Bagaimana proses kebijaksanaan APEC dirumuskan ?
Kebijakan APEC dirumuskan melalui :
Pertama, pertemuan Para Pemimpin Ekonomi APEC yang diselenggarakan setiap tahun.
Kedua, Pertemuan Para Menteri di bidang Perdagangan, keuangan, energi, lingkungan dan usaha kecil & menengah.
11. Bagaimana struktur kelembagaan APEC ?
Kelembagaan APEC didukung sepenuhnya oleh enam unnit organisasi dan sub-kommite dibawah koordinasi SOM (Senior Officials Meeting).
(1) APEC Economic LeadersMeeting (AELM)
Merupakan pertemuan tahunan yang menentukan arah kerjasam ekonomi APEC.
(1) Ministerial Meeting (MM)
Pertemuan dihadiri para Menteri Luar Negri dan Menteri Perdagangan Ekonomi untuk memutuskan suatu program kerjasama APEC.
(2) Sectoral Ministerial Meetings
Pertemuan para Menteri lainnya dibidang Pendidikan, energi, keuangan, pengembangan sumber daya manusia, kerjasama ilmmu pengetahuan dan tekhnologi regional, usaha kecil dan menengah, industri telekomunikasi dan informasi, perdagangan dan perhubungan.
(3) APEC Business Advisory Council (ABAC)
Merupakan Badan permanen dari sektor bisnis dan swasta yang turut memberikan masukan dan usulan kepada para yang turut memberikan masukan dan usulan kepada Para Pemimpin APEC mengenai hal-hal terkait dengan agenda liberalisasi, fasilitasi perdagangan dan investasi.
(4) APEC Secretariat
Mendukung kegiatan daripada komite dan working group serta berperan melaksanakan program APEC dan jasa pelayanan informasi lewat melalui e-mail : Info@mail.apecsec.org.sg dan website : http://www.apecsec.org.sg
(5) Senior Officials’ Meeting (SOM)
Untuk mempersiapkan pertemuan tingkat Meteri berdasarkan rekomendasi dari Menteri guna membahas implementasi kebijakan AELM dibidang : Liberalisasi perdagangan dan investasi (tarif dan non-tarif, barang dan jasa), Rencana kesepakatan sub-kommite :
6.1 Sub-Commite on ECOTECH (ESC), membawahi kelompok infrastruktur ekonomi.
6.2 Budgeet & Management Committee, bertugas mengembangkan, mengadministrasikan dan memberikan masukan kepada SOM mengenai anggaran.
6.3 Committee on Trade and Investment (CTI) : memberikan masukan terhadap masalah dibidang perdaganan dan investasi dan mengupayakan inisiatif liberalisasi dan fasilitasi dari kedua instrumen pokok kerjasama APEC yang dijabarkan dalam RAK dan RAI.
6.4 Economic Committee/EC, kelompok gugus tugas wawasan ini mengkaji berbagai kondisi dan prospek ekonomi, mengembangkan efisiensi yang trkait dengan pertumbuhan ekonomi di kawasan APEC.
6.5 Workking group, kelompok ini berfungsi untuk mengembangkan sektor atau bidang-bidang kerjasama. 6.6 SOM Task Force.
12. Apa yang dimaksud dengan MAPA ?
Adalah Manila Action Plans For APEC yang dibuat di Manila tahun 1996, merupakan Fase imlementasi OAA yang dibuat secara individu maupun kolektif dan dirangkum dalam “Manila Action For APEC atau MAPA”.
13. Komponen apa saja yang tercakup dalam MAPA ?
Yaitu Rencana Aksi Individu, Rencana Aksi Kolektif dan Kerjasama kegiatan-kegiatan dibidang ekonomi dan tekhnik.
14. Apa yang dimaksud denga EVSL ?
Yaitu Early Voluntary Sectoral Liberalisation, merupakan instrumen tambahan bagi kerjasama APEC untuk mengidentifikasi sektor dimana liberalisasi dini secara sukarela akan pertumbuhan ekonmomi di masing-masing anggota APEC maupun di kawasan.
15. Apakah APEC menggunakan RAI secara elektronis ?
RAI elektronis telah dimanfaatkan secara luas untuk mengkaji sendiri langkah-langkah unilateral yang telah dan akan ditempuh untuk setiap ekonomi APEC, dan membandingkan perkembangannya dari tahun ketahun diantara ekonomi APEC. Situs tersebut terdapat pada alamat : http://.apecsec.org.sg
16. Apakah yang dimaksud dengan Shanghai Accord ?
Yaitu upaya penajaman dan pemutakhiran visi APEC secara konseptual dengan kerangka kerjanya serta memperkuat mekanisme pelaksanaan pencapaian Bogor Goals dalam menghadapi globalisasi dan ‘The New Economy’.
17. Bidang apa yang harus diimplementasikan ekonom APEC dari Shanghai Accord ?
a. Broadening and Updating of OAA
Hal ini dimaksudkan APEC dapat memperluas dan memutakhirkan OAA untuk merefleksikan adanya perubahan mendasar ekonomi global sejak Osaka 1995, seperti pengembangan New Economy. APEC diantaranya mengembangkan e-APEC Strategy-yaitu upaya mendorong APEC untuk mencapai masyarakat digital melalui penerapan manfaat pengembangan ICT dengan memperhatikan perbedaan penguasaan tekhnologi dan informasi (kesenjangan digital) diantara anggota APEC dan terdapat 3 pilar yang mendasari pengembangan e-APEC Strategy lebih lanjjut.
b. Fasilitas Perdagangan (trade fasilitation).
c. Kebijakan perdaganan bagi ekonomi baru (trade policies for the new economy).
d. Penerapan prinsip-prinsip APEC secara terbuka implementation of APEC’s transparency principles).
e. Kontribusi pada pendekatan pencari jejak (contribution to the pathfinder approach).
18. Apakah kalangan Dunia Usaha dan Akademisi dapat dilibatkan dalam APEC ?
Dunia usaha dan akademisi dapat memberikan masukannya kepada APEC sebagai upaya memberikan dampak positip yang sebesar-besarnya bagi kerjasama APEC pada sektor bisnis. Dua institusi yang sering memberikan masukan dari swasta :
(1) APEC Business Advisory Council (ABAC);
(2) Pasific Economic Cooperation Council (PECC), yang berdiri tahun 1980.
19. Bidang prioritas kerjasama ekonomi & tekhnik (ecotech) APEC apa saja yang dapat dikembangkan ?
(1) infrastruktur ekonomi,
(2) pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,
(3) pengembangan SDM,
(4) pasar modal yang stabil, aman dan efisien,
(5) tekhnologi masa depan, dan
(6) usaha kecil dan menengah.
20. Apa yang dimaksud dengan trade facilitation ?
Trade Facilitation merupakan salah satu pilar kerjasama ekonomi APEC. Fasilitasi ini dimanfaatkan dalam rangka mempermudah bidang-bidang kerjasama ekonomi APEC meliputi : standard dan kesesuaian, hak kekayaan intelektual, pembelian pemerintah, deregulasi, ketentuan asal barang, mediasi sengketa dan mobilitas pelaku bisnis.
21. Apakah APEC sudah berjkembang sepenuhnya mencapai “Bogor Goals” ? Penilaian apakah APEC telah sepenuhnya berkembang kearah pencapaian Bogor Goals tentunya tidak dapat dilakukan secara sendiri oleh pemerintah. Kredibilitas APEC ditentukan terutama oleh manfaat yang dirasakan dunia usaha pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
22. Apa yang dimaksud dengan Advance Passenger processing System (APP) ?
Yaitu sistim pemeriksaan secara elektronik untuk memperlancar arus angkutan penumpang ke negara tujuan yang dilakukan sebelum keberangkatan dan sesudah kedatangan penumpang (prearrival passenger clearence system).
1 comments:
nambah pengalaman dan wawasankou sobat telah baca semua, suwun
Post a Comment
Tim Gudang Materi mengharapkan komentar anda sebagai kritik dan saran untuk kami .. Hubungi kami jika anda mengalami kesulitan !