oleh Sastri Ayuning Tyas
Fak. ISIPOL , Jur. Hubungan Internasional UMY.
Era perdagangan antar negara yang semakin berkembang , tentunya mendorong kelompk negara untuk saling bekerjasama antar satu sama lain dalam hal perdagangan . Hal ini ditunjukkan dengan dilakukannya berbagai kerjasama perdagangan , seperti kerjasama negara anggota ASEAN dengan China yang terangkum dalam perjanjian ACFTA yang berlaku mulai 1 Januari 2010.
ACFTA merupakan singkatan dari ASEAN China Free Trade Aggrement adalah sebuah perjanjian perdagangan yang diadakan oleh negara – negara anggota ASEAN dengan RRC . Dalam perjanjian tersebut diterapkan bahwa export dan import dari negara RRC ke negara ASEAN tidak dikenakan biaya atau dikenal dengan pajak bea masuk 0% , begitupun sebaliknya .
Tentunya hal ini merupakan keuntungan bagi negara – negara anggota ASEAN dikarenakan export import yang dilakukan oleh negara ASEAN yang didominasi negara berkembang akan memperoleh benefit / keuntungan bagi perdagangan negara tersebut.
Sebagai salah satu anggota negara – negara ASEAN. dan sebagai negara berkembang, Indonesia yang merupakan negara pengimpor terbesar di ASEAN. Sebagai salah satu negara pengekspor barang – barang dari China tentunya Indonesia mendapatkan keuntungan , dikarenakan Indonesia tidak perlu membayar bea masuk barang – barang ke China.
Menanggapi persoalan ini , bahwa Perdagangan ACFTA merugikan devisa negara , tidak sepenuhnya salah . Mengapa ? , dari pengamatan yang saya lakukan terhadap perdagangan Indonesia – China , kebanyakan barang – barang dari Indonesia yang dikirimkan ke China mendapat pajak hingga 300% dari harga barang . Tetapi , sejak diterapkannya ACFTA maka bea masuk ke China menjadi 0% .
Dalam persoalan ini , banyak opini masyarakat melihat dengan sebelah mata saja , tetapi sebenarnya dalam persoalan ini tentunya kita melihat dengan ‘kacamata’ ekonomi . Barang yang kita export tidak dikenakan biaya , hal itu berarti barang kita dapat bersaing dalam pasar penjualan di China.
Begitu pula sebaliknya , barang – barang China yang masuk ke Indonesia dapat dijangkau dengan harga murah . Sehingga ketersediaan barang – barang dan produk , utamanya textil dapat dijangkau oleh kalangan masyarakat menengah kebawah.
Dalam kesepakatan ACFTA ini telah terjadi simbiosis mutualisme antara kedua belah pihak , baik Indonesia maupun China . Oleh karena itu , dalam rapat dengan DPR , kami dari kementrian Perdagangan meyakinkan DPR untuk menerima kesepakatan ACFTA , dikarenakan memberikan keuntungan bagi Indonesia.
Selain itu , dengan diterapkannya ACFTA dapat menghemat devisa negara , sehingga untuk mengimpor barang – barang tidak memerlukan pengeluaran devisa. Industri kreatif Indonesia dapat lebih mengembangkan barang – barangnya untuk dipasarkan di China juga tentunya.
Demikian tanggapan dari Kementrian Perdagangan , semoga dalam pelaksanaan kesepakatan ACFTA ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala agar terjadi kesinambungan dalam proses perdagangan antar negara yang memicu pertumbuhan Ekonomi yang sehat.
0 comments:
Post a Comment
Tim Gudang Materi mengharapkan komentar anda sebagai kritik dan saran untuk kami .. Hubungi kami jika anda mengalami kesulitan !