Alhamdulillah , setelah melakukan presentasi di depan kawan - kawan kelas D Hubungan Internasional UMY . Maka dari teman sekelas yang mengajukan diri , maka terpilihlah lima orang yang mempresentasikan tugasnya . Saya berandai menjadi seorang Menteri Agama yang mengatur urusan keagamaan di Indonesia.
Dalam presentasi yang saya bawakan kali ini mengenai "Pembubaran Ahmadiyah yang kurang Tegas" , semoga dalam presentasi saya kali ini , dapat memberikan pencerahan kepada saudara sekalian . Dalam memahami kesimpangsiuran yang terjadi selama beberapa tahun ini mengenai Ahmadiyah.
Kementrian Agama Republik Indonesia
Dr. Afif Pratama Putra , S.Ip , M.Ag.
perkara Pembubaran Ahmadiyah yang kurang tegas
Assalamu alaikum wr. wb.
Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini bahwasanya masyarakat diresahkan oleh kehadiran sekelompok orang yang mengatasnamakan sebagai jama’ah Ahmadiyah. Adapun Ahmadiyah itu adalah Jamaah Muslim yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889 di satu desa kecil yang bernama Qadian, Punjab, India. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Mujaddid, al Masih dan al Mahdi.
Pada hakikatnya kita bisa mentoleransi keberadaan gerakan Ahmadiyah ini, seperti Islam yang bisa hidup rukun dengan berbagai kepercayaan yang ada dimuka bumi ini, seperti Kristen,Protesta,Yahudi,Majusi,Budha,dll, selama mereka tidak mencampur aduk ajaran agama islam didalamnya. Namun beda halnya dengan Ahmadiyah, mereka mengakui bahwa Ahmadiyah adalah sebuah gerakan pembaruan Islam, akan tetapi dalam hal ini mereka tidak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai “khotamul Anbiya”.
Di beberapa daerah di Indonesia , kehadiran Ahmadiyah di masyarakat dianggap meresahkan . Sehingga dikeluarkanlah SKB Tiga Menteri yang saya tandatangani bersama Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung .
Kehadiran Ahmadyiah yang meresahkan ini telah mengusik pemerintah hingga dikeluarkannya SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah yang pada intinya berisi enam poin berikut :
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapai dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
Maka dari penjabaran diatas maka dapat saya simpulkan bahwa , Kegiatan yang dilakukan oleh Ahmadiyah dapat tetap dijalankan jika mereka tidak mengatasnamakan agama Islam . Karena hal ini bertentangan dengan konsep Islam yang kita anut .
Tetapi , pada intinya selama mereka tidak melakukan hal – hal yang merugikan umat Islam maka dapat ditoleransi. Kita senantiasa berkaca pada surah Al – Kafiruun , diantaranya adalah Lakum Diinukum Waliyadiin, “Bagimu agamamu,bagiku agamaku”.
Wassalamu alaikum wr. wb.
Demikian presentasi yang telah saya bawakan pada tanggal 13 Agustus 2010 dalam mata kuliah Kewarganegaraan yang dibimbing oleh bapak Djumadi . Semoga pemaparan saya ini dapat membantu kawan - kawan yang membutuhkan inspirasi penulisan.
0 comments:
Post a Comment
Tim Gudang Materi mengharapkan komentar anda sebagai kritik dan saran untuk kami .. Hubungi kami jika anda mengalami kesulitan !