Penegakan Hukum di Indonesia yang salah sasaran seringkali membuat orang menjadi kesal dan tidak patuh pada Hukum yang berlaku di negara kita Indonesia . Hal ini terlihat dari penerapan Helm SNI ( Standar Nasional Indonesia ) , yang mulai disosialisasikan di jalan raya.
Contoh Kasus :
Pengendara Sepeda Motor yang bernama Rafa dengan membonceng temannya Rafi . Mereka berdua melintasi jalan , di depan Jln . Jendral Sudirman . Dengan memakai helm yang biasa dipakainya . Pengendara Motor tersebut lalu ditahan oleh Polisi . Lalu si Pengendara bertanya , " Ada apa Pak saya ditahan ? " . Coba saya lihat Helmnya ! kata Pak Polisi.
Berlanjutlah dalam Dialog :
Polisi : Hmmm.. Helm kamu tidak sesuai Spesifikasi Helm Standar SNI
Pengendara : Kenapa Pak ?
Polisi : Helm kamu tidak ada sticker SNI yang timbul ! .
Pengendara : Memangnya harus timbul yah Pak , stickernya ?
Polisi : Iya , itu sudah 'peraturan' !
Pengendara : Peraturan dari mana pak ?
Polisi : Peraturan tetap Peraturan ! Lihat gambar ini !
( sambil memperlihatkan gambar stiker SNI yang timbul )
Pengendara : Pasal mana pak dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan yang menyebutkan stiker SNI harus timbul !
Polisi : * Terdiam ...
Pengendara : Bapak lihat deh Spesifikasi Helm Standar berdasarkan edaran Menteri Perhubungan !
Polisi : * Terdiam ..
Bagaimana kelanjutan dialog ini ? Apakah si Pak Polisi tetap ngotot ? Ataukah membebaskan si Pengendara Motor ?
Silahkan memberi komentar ! Agar cerita ini Happy Ending ^^
2 comments:
Ending-nya gini nih bro, pak pulisi-nya diem kagak berkutik, wong dikiranya bikernya wong bego padahal sang biker adalah sang empunya blog gudang materi..... makanya jangan main-main sama blogger!
@herrywongkeb : mantap bangg :) tapi sayangnya korbannya bukan saya :) klo saya korbannya dah saya ekspose si Pak Polisinya ke seluruh jagat Blogger .. hahaha :)
Post a Comment
Tim Gudang Materi mengharapkan komentar anda sebagai kritik dan saran untuk kami .. Hubungi kami jika anda mengalami kesulitan !