Dasar HAM yang tertuang pada Undang - Undang Dasar 1945
Pasal 27 Ayat 1
" Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya "
Pasal 28
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang."
Pasal 29 Ayat 2
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu."
Pasal 30 Ayat 1
" Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Pasal 31 Ayat 1
" Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan"
Disamping itu terdapat beberapa UU yang mencakup instrumen tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ) yakni sebagai berikut :
UU No 39 Thn 1999 tentang HAM
UU No 26 Thn 2000 ttg Pengadilan HAM
UU No 11 Thn 2005 ttg Ratifikasi ICESCR
UU No 12 Thn 2005 ttg Ratifikasi ICCPR
UU No 23 Thn 1992 ttg Kesehatan
UU No 20 Thn 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional
UU No 5 Thn 1998 ttg Ratifikasi CAT
UU No 19 Thn 2002 ttg Hak Cipta
UU No 20 Thn 1999 ttg Ratifikasi Konvensi ILO No 138 ttg Usia Minimum untuk Bekerja
UU No 23 Thn 1992 ttg Kesehatan
UU no 13 th 2006 ttg Perlindungan Saksi Korban
UU No.40-2008 ttg Penghapusan Diskriminasi Ras & Etnis
UU No 29 Thn 1999 ttg Ratifikasi CERD
Sumber: KOMNAS HAM Indonesia
0 comments:
Post a Comment
Tim Gudang Materi mengharapkan komentar anda sebagai kritik dan saran untuk kami .. Hubungi kami jika anda mengalami kesulitan !